TANYA JAWAB : TENTANG HS CODE, 1/3 ORIGINAL BL dan NOTUL Kesalahan TARIF

Ass. Wr. Wb
langsung aja ya pak
Saya ada masalah mengenai Hs. Code
kami import plunger sleeve dengan hs code 8454.90.00.00.dengan bm 0%. Terkena Notul dan ditetapkan ke HS 7307.22.00.00 BM 5%.
Kami mengajukan keberatan atas notul tersebut namun kalah.

Import kedua kami menggunakan Hs 7307.22.00.00 dan harus mempunyai ijin IT besi baja dan LS. tidak ada masalah

Import ketiga kami menggunakan hs 7307.22.00.00, timbul masalah yaitu berdasarkan hasil surveyor sucofindo “plunger Sleeve” masuk kedalam hs 8454 bukan 7307 sehingga mereka tidak bersedia menerbitkan LS.

Apa yang harus kami lakukan atas penyelesaiannya. kami sudah berniat mengajukan penetapan hs kepada BC, tapi apa yang harus kami lakukan seandainya hasilnya BC tetap menentukan kedalam HS 7307. dan pihak suveyor tetap berpendirian 8454.

Atas bantuannya kami ucaokan terimakasih
Wassalam
Agus

Walaikum salam Wr. Wb. Pak Agus.

Ini bukti satu lagi pak, bahwa HS Code itu memang cendrung multi-intepretasi dan subjektif, apalagi untuk barang-barang yang klasifikasinya ada di grey area, yang tidak mudah untuk ditetapkan HS numbernya, karena faktor fungsi, unsur, bahan dasar dll yang menjadi dasar penetapannya sangat luas. Read More…

Posted under Cases & Problems, Custom Clearance, Documentations, Exim Banking, General, Government Rules, Legal Aspects, Letter of Credit, Regulations, Shipping & Delivery, Tanya Jawab

This post was written by Rahmanhakim on April 11, 2010

Tanya Jawab : Notul, Nilai Pabean, Keberatan dan Banding

Selamat Pagi Bapak Rahman Hakim.

Senang sekali bisa baca web ini.
Saya Import barang dari china,dan ternyata dikenakan Notul oleh bea Cukai.disitu tertulis “salah harga” ( under value ) padahal saya import harga betul-betul sesuai invoice ( murni ). saya sudah membayar sesuai notulnya dan barang juga sudah saya terima, tapi disini saya mengajukan keberatan/banding dengan uang berupa jaminan tunai di Bank. baru 2 hari yang lalu saya terima kabar bahwa keberatan saya ditolak/kalah padahal document pendukung sudah disertakan. Yang saya mau tanyakan
1. apa memang selalu kalah kalu mengajukan keberatan/banding ke Bea Cukai? kalau berdasarkan prosentase kira-kira berapa persen?
2. Dengan Jaminan tunai dibank seperti yang sudah saya lakukan kalau untuk mengajukan banding lagi ke Pengadilan Pajak apa masih ada harapan uang bisa kembali seandainya banding saya menang? Read More…

Posted under Cases & Problems, Custom Clearance, Documentations, General, Legal Aspects, Regulations, Tanya Jawab

This post was written by Rahmanhakim on July 7, 2009

Tags: , , , , ,

Tanya Jawab : LC Upas, Over Shipment dan ICC Opinion

Selamat sore Pak Rahman,
Saya benar2 butuh bantuan penjelasan untuk L/C yang telah kita nego.

Kondisinya adalah :
L/C sudah kita nego. Advising bank menyatakan bahwa clean nego, dan reimbursing bank sudah membayarkan jumlah yg tercantum tanpa discrepancy.
Tapi begitu sampai di issuing bank, kita dinyatakan discrepancy karena over shipment.
L/C : Upass
Form of Documentary Credit : Irrecocable
Applicable Rules : UCPURR LATEST VERSION
Partial Shipment : allowed
Transhipment : PROHIBITED
Description of Goods :
95/5 rayon spdx ebony 41000 USD 2.09 USD 85690
95/5 rayon spdx forever berry 37500 USD2.27 USD 85125
Total 78500 USD 170815
Additional Conditions :
+3PCT MORE OR 3 PCT LESS IN QUANTITY AND AMOUNT ACCEPTABLE

Kenyataan :
Pengiriman ebony 41410 USD 86546.9
Forever berry 38737.5 USD 87934.1
Total 80147.5 USD 174481
Buyer tidak bisa menerima discrepancy karena sudah dalam posisi bankrut. Read More…

Posted under Cases & Problems, Documentations, Exim Banking, Forwading/EMKL/PPJK, General, Letter of Credit, Tanya Jawab, Trade Finance

This post was written by Rahmanhakim on July 3, 2009

Tags: , , , , , ,

Tanya Jawab : Re-Export, Impor Sementara dan BM “Safeguard”

• Haryh April 2, 2009 9:14 am
Pagi pak, Mohon penjelasan mengenai prosedur re-export barang sebagian, karena barang yang telah kami impor sebelumnya salah satunya harus kena LS (laporan survey)karena tidak mendapat ijin survey di pelabuhan tujuan maka barang tersebut akan di re-export. Untuk ketentuan legalnya , apakan bisah barang tersebut re-rexport khusus barang yg kena LS, sedangkan yang lainnya mau di custom clereance/di SPPB kan ? terimakasi atas perhatianya dan jawabanya

Jika impor tersebut dilakukan atas dasar 1 set dokumen yang sama sepertinya tidak bisa dikeluarkan sebagian-sebagian, kecuali impor barang tersebut dilaporkan dengan dokumen-dokumen terpisah, karena SPPB dibuat berdasarkan PIB Read More…

Posted under Cases & Problems, Custom Clearance, Documentations, Government Rules, Legal Aspects, Regulations, Shipping & Delivery, Tanya Jawab

This post was written by Rahmanhakim on May 25, 2009

Tags: , , ,

Tanya Jawab : SPKPBM/Notul, API/SRP/QQ. dan PIBT

• checep April 30, 2009 1:48 pm
Siang Pak Rahman, saya biasa impor barang pertama2 harga barang $2.00/Kg dengan jangka waktu pembayaran 90 Hari dr Tgl B/L, karena udah langganan dengan shippernya dan mungkin karena dipengaruhi dengan hrga minnyak turun serta kendala krisis global harga barang tersebut turun jadi $1.75/Kg dan itu asli tidak under invoice. tetapi setiap saya impor dengan harga baru tersebut pihak Bea dan cukai menganggap barang tersebut under invoice dan selalu dikenakan tambah bayar, dan saya slalu mengajukan banding tetapi tetap kalah karena kendala bukti pembayaran shippernya belum ada krn belum jatuh tempo, mohon tanggapnya. terima kasih.

Bapak tidak sendirian pak, sekarang memang sedang musim Notul kurang bayar dari bea cukai , :D

SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) menjadi hal biasa bagi importir. Dan akhirnya bagi yang tidak mampu meyakinkan terpaksa harus mengikuti dengan membayar kekurangannya walaupun itu tidak benar. Read More…

Posted under General

This post was written by Rahmanhakim on May 20, 2009