Letter of Credit itu Mudah dan Simpel!
Mungkin terlalu berlebihan kalau saya bilang Letter of Credit bagi banyak orang dari kalangan usaha yang awam merupakan suatu momok yang menakutkan, tetapi tidak sedikit dari mereka yang merasa makhluk yang namanya letter of credit itu merupakan suatu yang asing, njelimet, penuh resiko dan banyak aturan.
Asumsi keruwetan atau kompleksitas suatu system pembayaran dengan Letter of Credit tercermin lewat jargon-jargon yang mereka kesankan terhadap Letter of Credit; “Pakai LC itu urusannya panjang dan rumit” kata seorang pengusaha kecil suatu waktu, “LC itu biayanya mahal, harus ada Jaminan segala macam” kata yang lainnya. ada lagi yang berujar “Pakai LC itu dokumennya banyak, harus teliti, salah ketik sedikit saja bisa-bisa tidak dibayar”, atau pernah salah satu Importir mengeluh “pakai LC tidak menjamin barangnya sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang kita inginkan dan bisa jadi dokumennya sesuai tetapi barangnya tidak sesuai, bahkan barangnya tidak ada!”. serta banyak lagi ungkapan-ungkapan lainnya yang senada seirama.
Mengingat informasi mengenai Letter of Credit yang biasanya didapat sepotong-sepotong dan tidak secara menyeluruh, maka penangkapan kesan setengah-setengah yang cendrung keliru tersebut menjadi kesan yang terus diingat oleh banyak kalangan.
Jika kita tarik sedikit ke dalam, secara konsep Letter of Credit sendiri atau orang sering menyingkatnya dengan LC, L/C, DLC, LOC atau hanya menyebutnya dengan Credit merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih aman.
Pada dasarnya mekanisme sistim pembayaran dan penjaminan Letter of credit itu sangat sederhana. Saya sengaja ungkapkan di sini bukan bermaksud untuk menggampangkan atau terlalu menyederhanakan sesuatu, tetapi mencoba menanamkan konsep awal yang merupakan pondasi pengertian agar dalam pengembangannya nanti kita tidak terombang-ambing dengan pengertian-pengertian baru hasil modifikasi atau variasi bentuk dari konsep dasar Letter of Credit.
Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
kalau mengambil pengertian dari Kitab Sucinya LC yaitu UCP 600, pasal 2, tentang Definisi menyebutkan : ”Credit means any arrangement, however named or described, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation”. Anda bebas mengartikan dan mengintepretasikannya sendiri, yang kurang lebih artinya : “suatu bentuk perjanjian, apapun namanya dan penjelasannya, yang tidak bisa diubah sepihak, yang menyebabkan suatu pengambilalihan mutlak dari bank penerbit jaminan untuk membayar presentasi (dokumen) yang sesuai”.
Terminology pihak yang dijamin di sini harus dipertegas karena tidak seperti dalam asuransi mobil, biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan menerima pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua (guarantee) yang mendapat jaminan tersebut.
Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yaitu :
1. Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
2. Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
3. Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.
4. Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
5. Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
6. Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.
Sesimpel itu,
Dalam perkembangan dunia perdagangan antar Negara yang pastinya juga membutuhkan suatu metode pembayaran dan penjaminan yang juga berkembang, Letter of Credit juga menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih kompleks, lebih melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya seperti antara lain munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara expresif disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS LC, Claim Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain. Sampai saat ini dalam prakteknya jumlahnya kurang lebih 20 jenis LC yang beredar sesuai kegunaan dan fungsinya (secara bertahap nanti akan saya bahas satu persatu jenis-jenis LC tersebut pada artikel-artikel lainnya).
Mudah-mudahan dengan penegasan konsep ini, anda yang baru ingin memperdalam LC menjadi tidak tebebani dengan keruwetan dan kerumitan yang sebenarnya merupakan pengembangan konsep awal saja dan itu dapat dengan mudah diurai satu persatu berangkat dari konsep yang sederhana ini. Dan bagi anda yang sudah paham mudah-mudahan tulisan ini bisa menambah matang keahlian dan Pengetahuan Letter of Credit anda.







Asllamu allaikum,Mas Rahman satu lagi pertanyaan saya boleh ya,Bagaimana proses pencairan dari collateral hingga bisa menjadi modal untuk memulai proyek dengan cara yg sesuai regulasi perbankan di negara kita tentunya,terimakasih, Wasallamu allaikum.
Waalaikum salam,
Walaupun pertanyaannya tidak ada hubungannya dengan LC, saya coba respon, mudah2an pahalanya sama dengan menjawab pertanyaan tentang LC..he..he.
mungkin maksud mas Fauzi, bagaimana mencairkan fasilitas pinjaman dari Bank yang mempersyaratkan Collateral/jaminan untuk memulai suatu proyek??
Jika mas Fauzi sudah memiliki Collateral baik berupa Fixed asset, Inventory, Cash Collateral, Personal guarantee dll. yang dipersyaratkan oleh Bank untuk mendapatkan fasilitas pinjaman, Mas Fauzi tinggal mengikuti ketentuan dan persyaratan pencairan yang sudah disepakati dengan bank yang biasanya sudah tertuang di Perjanjian Kredit (PK). sesimpel itu mas.
Rgds,
Ass. Wr. Wb.
Yth. Bp. Rahman Hakim,
Saya pekerja bag. Procuremnt, dulu saya kalau buat L/C lebih sering Irrevocable L/C at sihgt without confirmed, karena pihak keuangan bilang baya biaya konfirm besar, makanya saya selalu, minta Unconfirmed. Sekarang management minta semua L/C confirmed, menurut mereka uang kita lebih aman kalau seandainya dg L/C confirmed. Kalau menurut saya itu malah lebih menguntungkan exportirnya, maaf sebelumnya kami belum pernah kursus masalah L/C secara detail. Mohon mencerahannya apa keuntungan/kerugian L/C confirmed/unconfirmed, buat kami selaku importir.
Atas bantuannya diucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Hormat kami,
Sa’arih
Salam kenal ibu/bpk Sa’arih, terima kasih atas atensinya.
Masalah confirmed LC, pertama2 bagian keuangan bapak benar bahwa confirmed LC itu biayanya besar, saat ini sekitar 1-3% dari nilai invoice, itupun kalau issuing bank kita punya line langsung ke confirming bank, kalau tidak, tentunya biayanya lebih mahal lagi.
yang terakhir Bapak/Ibu yang benar, Confirmed Lc itu intinya adalah mengamankan pihak eksportir/penjual agar jaminan LC yang sudah diberikan oleh Issuing Bank ditambah lagi oleh Confirming Bank, sehingga pihak Eksportir lebih aman karena dijamin oleh 2 pihak sekaligus.
dibanding LC unconfirmed, LC confirmed mutlak menambah keuntungan Eksportir bukan Importir, malah importir harus dibebankan lagi dengan biaya Confirmed (kecuali disepakati Eksportir yang menanggung biayanya). tidak ada dasar bahwa confirmed LC lebih mengamankan Importir seperti anggapan Manajemen perusahaan Ibu/Bapak. Mungkin maksud manajemen adalah bahwa pihak eksportir disanalah yang mempersyaratkan itu, karena kondisi ekonomi sekarang menuntut eksportir untuk lebih aman bertransaksi. semua itu tergantung bergaining position importir dan eksportir.
Mudah2an bermanfaat.
Ass. Wr. Wb.
Yth. Bp. Rahman Hakim
Saya seorang wiraswasta(kacang mete) yang saat ini baru bekerja samadengan orang luar negri (export) yang sama mau tanyakan ke pada bapak Rahman Hakimadalha tentang perjanjian L/c yang saaat iniSaya gunakan dalam pembayaran, apakah surat perjanjian L/C tersebut diserahkan kepada sayasebagai pihak pengexsport dan bagaimana pencairan dananya?
Atas bantuannya diucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
Wasallamu allaikum.
Salam kenal Pak Rahman,
Sebelumnya, senang sekali menemukan forum yang benar2 pas dan bermanfaat dalam hal exim.Apalagi dengan pengetahuan bapak yang dalam tetapi mau berbagi ilmu kepada yg msh junior.
Kebetulan , saya bekerja di bagian exim secara otodidak. Saya mau menanyakan masalah L/C confirm. Apakah benar menurut negotiating bank kami bahwa bila diketemukan discrepancy, maka guarantee confirm itu gugur seketika? Artinya L/C tersebut menjadi unconfirm dan biaya confirm LC yang kami bayarkan dengan demikian sia-sia?
Dalam hal ini pihak saya adalah eksportir yang membayar biaya confirm L/C tsb.
Mohon pencerahannya, atas jawabannya terima kasih.
Wassalam,
sari
Terima kasih atas semua responnya,
Untuk Bpk. Catur
Bapak akan menerima LC dari Bank (Advising Bank) di tempat bapak (lihat alur Proses No.3)
Pencairan pembayarannya dapat dilakukan di bank tersebut atau ditagihkan ke issuing bank.(lihat alur Proses No.5)
Mudah2an menjawab pertanyaan bapak.
Untuk Mba Sari,
Adalah benar bila diketemukan discrepancy, maka guarantee confirm itu gugur seketika. Artinya L/C tersebut menjadi unconfirm dan biaya confirm LC yang kami bayarkan dengan demikian sia-sia.
Jangankan kewajiban Confirming Bank, Kewajiban Issuing Bank pun gugur jika dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan LC.
Mudah2an Ibu berhati2 lagi dengan pembuatan dokumen, karena tujuan persyaratan LC yang ibu minta sebagai penjamin pembayaran menjadi sia-sia.
Mudah2an Bermanfaat
Rgds,
Pak Rahman Yth,
Menyambung masalah LC confim, maka dokumen yang kita berikan harus benar2 clean tanpa discrepancy ya. Pertanyaan saya, apakah kita dibenarkan utk berargumen kepada pihak bank bahwa discrepacy tsb tdk berdasar/tidak valid? Bagaimana solusinya menurut bapak ?
Thanks.
Betul Bu, kalau ibu mau benar2 aman
Dokumen ibu harus Strictly Compliance with LC, other docunts, UCP 600 dan ISBP (yang kedua terakhir adalah aturan main LC yang sudah disepakati/dipakai secara internasional).
Saya sangat menganjurkan kepada Ibu sebagai pihak Eksportir/Beneficiary mempertanyakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank, apalagi jika menurut ibu penyimpangan yang ditemukan oleh bank tidak benar.
Ibu bisa menanyakan discrepancy tersebut atas dasar apa, bahkan boleh menanyakan mengacu ke rule yang mana, UCP artikel berapa dll.
Karena seperti halnya kita juga, pejabat pemeriksa bank juga manusia yang mungkin bisa salah dan, satu lagi, kebiasaan untuk memeriksa dokumen hanya berdasarkan kebiasaan dan tanpa melihat dasar aturannya juga masih banyak dipraktekan oleh staf bank di negara kita.
Pesan saya, kalau ibu mau lebih kritis jangan lupa untuk membekali diri dengan pemahaman LC yang juga lebih dalam, agar tidak terjadi debat kusir dan adu pendapat yang subyektif.
Mudah2an bermanfaat.
Benar sekali Pak Rahman. Jawaban bapak sangat dekat dengan pengalaman saya. Saya ingin memperdalam pengetahuan saya, adakah referensi dari Bapak dimana saya bisa mendapatkan UCP dalam bahasa Indonesia dan ISBP seperti yang bapak sebutkan.
Sekali lagi,Trima kasih banyak.
UCP 600 dan ISBP-nya bisa ibu dapatkan langsung di ICC Indonesia, Kuningan-Jakarta, harganya sekitar 150-300rban/buku.
untuk info dan kontak lebih rinci ibu bisa klik http://www.icc-indonesia.org/.
Mudah2an bermanfaat.
Assl. Wr. Wb.
Pak Rahman,
Biasa tidak saya dikirim contoh L/C yang simple dan sederhana saja ke alamat email saya ditas.
Terima kasih sebelumnya.
Wassalam,
Iwan
Saya mau tau, kalau saya sebagai orang tengh dan para pembeli saya mau membuat L/C untuk pembelian merreka, apa kah yang saya bisa buat untuk protect commission saya.
Soalnya harga yang saya berikan kepada pembeli say udah marked up dengan harga yang saya ambil dari supplier saya.
Apa kah yang saya bisa buat?
Kalau semua uang pembelain jatuh ke tangan supplier saya , tidak mungkin suppler saya akan berikan uang itu kepada saya
Terima kasih atas responnya Ibu Delima,
Mengenai masalah menjadi Mediator sudah ada beberapa artikel saya yang membahas hal tersebut, ibu bisa browsing.
Singkatnya,
jika, ibu tidak ingin repot, ibu bisa menggunakan sistim komisi terbuka, ibu mempertemukan pembeli dan penjual dan membuat kesepakatan bertiga, mengenai komisi dll.
tetapi jika hal itu tidak memungkinkan, ibu memang harus bersedia repot dan mengambil resiko, ibu bisa membuat kontrak terpisah antara ibu dengan pembeli dan kontrak antara ibu dan penjual. nantinya urusan pembayaran, dokumentasi, pengapalan barang, pembuatan jaminan pembayaran (menggunakan Transferable LC atau lainnya) dll ibu harus urus sendiri, sehingga melindungi dari bypass pihak penjual dan pembeli. untuk detail2 Operasional tersebut Ibu sepertinya harus sedikit lebih dalam mempelajarinya.
Mudah2an bermanfaat.
This article is good, but, i wanna ask something, as we know, condition in the world in crisis economic global influence company exporting, previously our company payment term with letter of credit, but now is very difficult for getting letter of credit, it means some buyer feel scared use L/C, because almoust the credit not running well,
for Mr. Syahrudin Prawinegara Hasibuan
Thank for yr comment to this article, for your question there’s related article posted, titled “Akankah Letter of Credit Indonesia sulit diterima lagi di Luar Negeri?”
you are very welcome to visit it.
Iam waiting for your next good response and participation.
Rgds,
Pak , mau tanya. Saya mendapatkan L/C dimana dalam clause description on good nya menyebutkan unit price. Sdgkan tidak semua shipping company dpt mencantumkan hal tsb dalam B/L nya.Apabila tdk dicantumkan dptkah hal ini ditandai sbg discreapancy?? Sebagai tambahan, sebenarnya tdk ada clause dalam L/C yang menunjukan bahwa harus mention price.
Berhubung pengetahuan saya masih kurang dalam hal UCP 600, Pls advise.
Bill of Lading tidak harus mencantumkan Unit Price, jadi tidak ada discrepancies dalam dokumen ini. Ibu bisa pelajari lagi di International Standard Banking Practice (ISBP) ICC.
Mudah2an Bermanfaat
Dear Pak Rahman,
Artikelnya sangat bermanfaat!
Saya masih awam mengenai LC mohon pencerahan; kami sebagai pihak pembeli biasa menggunakan payment LC Usance 90D from BL date, apakah konsekuensinya seandainya kita bayar sebelum jatuh tempo, dan keuntungan & kerugiannya bagi kita dan penjual jika menggunakan payment LC at sight, jika memang ada keuntungan untuk pihak penjual, apakah bisa minta pengurangan harga barang ke pihak penjual. terimakasih
Terima Kasih atas partisipasinya pak Wahyu,
Jika bapak sebagai pihak pembeli dengan menggunakan LC usance 90 Days from BL date, itu sama halnya bapak diberikan “Kelonggaran” pembayaran thd barang yang bapak beli. misal barang tersebut dikirim tgl.1 (B/L date), sampai di tempat bapak tgl.10, bapak harus membayar 80 hari lagi, bukankah itu menguntungkan pihak bapak?
Jawabannya belum tentu!
bapak bisa lihat harganya, biasanya harga penjualan yang diberikan oleh supplier/eksportir berdasarkan LC Usance sudah termasuk biaya bunga sejumlah hari usance LC tersebut, dengan kata lain harga tersebut sudah termasuk bunga yang dibebankan ke pihak pembeli. kemungkinan besar kalau bapak beli dengan LC sight harga bisa lebih murah.
Sekarang masalahnya adalah sejauh mana bapak mempertimbangkan harga tersebut baik dari sisi Harga perolahan, Besarnya Bunga, Nilai tukar, cash flow bapak dll.
Konsekuensi seandainya bapak bayar sebelum jatuh tempo, sepertinya menguntungkan supplier, dengan harga barang+bunga 90 hari yg dikenakan, bapak sudah membayar sebelum jatuh tempo. dengan kata lain bapak rugi biaya bunga/hari.
Mudah2an Bermanfaat.
slamat pagi bapak RahmanHakim..
saya mahasiswa yg mbuat skripsi ttg manRisk importir yg mgunakan L/C..besok saya sidang skripsi..
saya mau tanya ttg discrepancy minor dan mayor (apa benar istilahnya begitu?)bisa saya minta tolong berikan sedikit penjelasan tentang itu??dan mungkin ada beberapa contohnya..
trimakasih bapak sbelumnyaa..
oia pak..
discrepancy nya itu biasanya disebabkan oleh siapa?eksportirnya ya pak?benar atau tidak?
trimakasih..
Terima Kasih atas Responnya Mba eva, maaf kalau saya terlambat menjawabnya..
Dulu, dalam praktek, kesalahan ketik dan kesalahan kecil sering dianggap sebagai minor discrepancies, sedangkan Late shipment, LC overdrawn dll. dianggap sebagai Major discrepancies, sebetulnya discrepancy itu tidak ada minor dan mayor, sekecil apapun discrepancy-nya tetap merupakan ketidaksesuaian dengan LC, dan itu mengandung resiko tidak terbayarkan, apalagi bagi mereka yang menganut Strictly Complied Documents berdasarkan UCP 500 dan karena dari sisi hukum pun seperti itu.
Pada UCP 600, terlihat lebih flexible dan tolerance, discrepancies yang tidak berpengaruh terhadap performa eksportir tidak dapat menggugurkan kewajiban Issuing Bank/importir untuk membayar. contoh perbedaan alamat eksportir di dokumen tidak dianggap discrepancy selama masih dalam kota dan negara yang sama. satu lagi, kesalahan ketik yang nyata2 bisa dibuktikan tidak dianggap dicrepancy.
Discrepancy bisa disebabkan oleh pihak2 lain, tapi tanggung jawab jelas merupakan tanggung jawab Eksportir.
Mudah2an bermanfaat walaupun agak terlambat menjawabnya.
informasi anda sangat bermanfaat, saya sangat senang baca nya. tingkat kan terus pak, semoga mendapatkan amal sholeh.
sukses untuk anda.
Dear
Seperti halnya saya, masih begitu awam tentang L/C. seminggu yang lalu saya dapat order dari china itupun saya tolak karena mereka minta pembayaran sistem L/C. dan sekarang ada dari rusia sudah deal yakni dengan sistem FOB jakarta dan D/P. yang mau saya tanya?. apakah dengan L/c sementara kita dapat menjaminkannya separuh dari nilai kontrak ke bank unutk mendapatkan biaya produksi dalam memenuhi kebutuhan bahan baku?
tolong di balas pak, karena saya ga tahu persisnya dan untuk mendapakan dokumen exim bagaimana ya?
terimakasih
Dear…..
Informasi yang Bapak berikan cukup bagus….
Tapi akan lebih baik kalo bapak menjelaskannya secara detail…..
Tengkiuuuuu….
Ass Wr.Wb
Pak Rahman, mengapa trust receipt hanya dapat digunakan untuk pencairan sight LC tetapi tidak untuk usance….terima kasih atas jawabannya…….
selamat siang pak, mau nimba ilmu nih, pak bisa menjelaskan kepada saya tentang “At Sight” L/C di tinjau dari segi pencairan dananya, apakah At Sight LC itu paymentnya saat itu juga setelah document semuanya sesuai dengan syarat LC, atau masih harus mengunggu konfirmasi dari bank pembuka LC.
trus apakah LC bisa dijaminkan ke bang untuk memperoleh dana segar dalam menunjang produksi barang yang bersangkutan
terima kasih atas bagi-bagi ilmunya pak
salam
yoyok
Pak, terima kasih atas pencerahannya mengenai L/C.
Saya baru menjalankan usaha, dan dari semua inquiry yang saya terima, buyer meminta dengan pembayaran L/C. Saya masih buta dengan LC, Bisakah bapak membantu saya untuk mengirim contoh LC secara detai ke email saya…?
Dan apa bedanya Irrevocable non transfered L/C dan transfered L/C…? Sebelumnya terima kasih atas bantuan bapak…
pak,sy mahasiswa fakultas hukum.sy ingin membuat skripsi tentang L/C tp belum punya pokok permasalahannya.sy mau minta tolong bpk memberikan ide-ide untuk judul skripsi sy ttg L/C?terimah kasih…
SEBELUMNYA TRIMA KASIH ATAS PENJELASAN LC D ATAS..
NAMA SY BAMBANG, PEGAWAI DITJEN BEA CUKAI.
PERMASALAHAN YG INGIN SY TANYAKAN YAITU :
UNTUK TAHUN INI TERDAPAT SK MENTERI PERDAGANGAN TTG KEHARUSAN MEMAKAI LC UNTUK EKSPOR DGN NILAI DI ATAS $1 JUTA. SEDANGKAN BEBERAPA EKSPORTIR MENYATAKAN KPD KAMI BAHWA PROSES PENGGUNAAN LC RIBET DAN BUTUH WAKTU LAMA, SEHINGGA MEREKA MENGAJUKAN PENUNDAAN PENGGUNAAN LC. YG INGIN SAYA TANYAKAN APA MANFAAT PENGGUNAAN LC TERSEBUT? TRUTAMA MENGENAI KEHARUSAN PENGGUNAANNY BAGI EKSPOR D INDONESIA..
TRUS KENAPA PENGGUNAAN LC RIBET SERTA PROSES AWALNY BUTUH WAKTU LAMA…
MOHON INFONYA
TRIM’S
Assalamu ‘alaikum Wr Wb
Pak Rahman, apakah Confirm L/C mensyaratkan pada pembeli agar segera bayar ke issuing bank apabila issuing bank menerima kabar dari confirming bank bahwa barang telah dikirim walaupun issuing bank belum terima original shipping doc.
Trimakasih banyak Pak Rahman atas infonya menganai L/C,sehingga saya dapat mengerjakan tugas makalah saya dengan sangat mudah bahkan terbaik dari teman2 mahasiswa yang lain.Smoga bapak ” Sukses ” selalu,amien,,,
mau tanya neh bagaimana prosedur L/C?
thanks
Dear Pak Rahman,
Mohon penecerahan dan informasinya ;
Saya asalnya mediator / middleman untuk kegiatan exspor dan dari itu saya dapat komisi.
Sekarang saya mau menjalankan bisnis sendiri dengan berjualan langsung (beli dari pabrik dan jual ke buyer luar negri).
Tapi saya belum punya bendera perusahaan, tapi itu bisa saya atasi dengan pinjam.
Yang jadi permasalahan masalah pembayaran , kebanyakan buyer minta pembayaran dengan LC sementara saya enggak ada pengalaman itu.
Apakah personal seperti saya yang hanya punya rekening tabungan bisa memanfaatkan transaksi LC melalui bank ?. sementara semua dokumen akan dinegosiasikan di LC atas nama orang lain.
Sarat apa saja yang akan Bank minta seandainya itu bisa.
Terima kasih
Wassalam
Dindin
Ass. Wr. Wb
Pak Rahman, Saat ini saya ditawarkan teman yg bekerja di Singapura untuk mencari orang/perusahaan Indonesia yg membutuhkan dana minimal Rp 10 milyar dengan jaminan LC atau Bank Garanti yg dipunyai perusahaan peminjam. Saya agak bingung apakah ini legal atau illegal karena setahu saya penggunaan LC adalah untuk penjaminan pembayaran Export Import dan kalau seandainya bisa bagaimana prosesnya karena ini hal yg sgt baru bagi saya. Terima kasih atas jawabannya (kalau dijawab he..he…)
Wassalam
Rizal
Dear Pak Rahman Hakim,
Saya ingin menanyakan beberapa hal yang saat ini membuat saya ragu, sbb :
1. Saya bekerja sama dan ditunjuk oleh salah satu perusahaan di Afrika Selatan sebagai Agen, kemudian saya dikirimkan surat mandat yang logo ICC (International Chamber of Commerce) The World Business Organization lalu ada tertulis International Chamber of Commerce Non Circumvention, Non Disclosure & Working Agreement. Saya ingin saya tanyakan :
- Apa ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut anggota dari ICC ?
- Apakah ICC mengeluarkan surat resmi (standar) yang isi mengatur perjanjian antara Penjual dengan agen ?
- Setelah saya baca isi surat itu tidak dijelaskan diawal siapa pihak2 yang terlibat, apakah ini bentuk standar perjanjian dieropa ? jika boleh saya akan mengirimkan bentuk perjanjian tersebut via email Pak Rahman.
- Untuk komisi ataupun upah yang akan saya terima apa sebaiknya dibuat terpisah atau jadi satu dengan surat mandat tersebut ?
- Untuk pembayaran upah atau komisi tersebut sebaiknya lewat jalan apa Pak ?
- Apa dengan surat mandat, surat perjanjian komisi/upah dan Irrevocable Commission Payment Order sudah cukup untuk menjelaskan kebank prihal pengiriman uang lewat transfer bank apabila diminta supporting dokumen.
- Apa dengan ketiga surat tadi posisi saya sudah cukup kuat dalam bisnis tersebut ?
- Apa ada hal lain yang perlu saya ketahui untuk menjadi seorang agen yang diberi mandat oleh perusahaan dinegara yang berbeda.
Terima kasih Pak Rahman atas pencerahannya.
Salam,
Antonius
Aww.
Pak Rahman, dapatkah dikirimkan contoh LC lokal salah satu Bank di Indonesia.
Was
T. Rachmat
Met siang semua,
saya baru mau mempelajari eksport, ada yg bisa bantu saya untuk menjelaskan :
1. LC + ( Letter of credit plus ) maksudnya apa ?
2. syarat perlengkapan eksport
3. untuk keamanan, lebih baik menggunakan LC yang seperti apa ?
Salam Pak Rahman Hakim…
Saya ada beberapa Pertanyaan :
1. pembayaran/penyerahan uang dari Applicant kepada Issuing Bank. Apakah pada saat pengajuan pembukaan LC, atau pada saat mengambil dokumen di Issuing Bank?
2. Kalau applicant menyerahkan pada saat pembukaan LC, apakah keuntungan bagi Importor apabila LC itu adalah “LC Deferred payment”.semantara Issuing Bank baru membayarkan pada saat jatuh tempo.
3.Apakah kegunaan LC Red Clause bagi exportir, disisi lain Importir juga meminta jaminan kepada Exportir berupa LC atas LC red Clause yang mereka keluarkan.
Sekali lagi mohon penjelasan dari Bapak sehingga saya dapat memahami tentang LC.
Terima Kasih banyak atas bantuan dan waktu bapak untuk menolong saya.
Rickson
Salam P.Rahman….
teman saya sudah melakukan kontrak penjualan batu bara dengan pembeli di luar negeri dan sudah diterbitkan L/C…
Saya mau tanya, apakah L/C yang diterima teman saya bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman kredit ke bank?terima kasih
Assalamualaikum pak Rahman Hakim
Saya mahasiswa FHUI yang sekarang mengambil mata kuliah Hukum Jual Beli Perusahaan. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah jenis-jenis LC yang termuat dalam UCP600 itu sama dengan yg tercantum di UCP500? Jika berbeda, apa saja jenis-jenis LC yang diatur di dalam UCP600?
Terima kasih banyak pak
salam kenal pak..
saya ada tugas kuliah, disuruh mencari bentuk letter of credit..
sebenarnya, saya sudah download bentuk LC yang ada di website bapak di rahmanhakim.com
tapi ternyata saya juga harus mendapatkan bentuk document nya pak..
bisa tolong bantu saya, kirimkan ke email saya bentuk L/C tersebut disertai dokumen nya pak..
saya juga kurang paham, bentuk document bagaimana yang diminta oleh dosen saya..
mohon bantuannya ya pak rahman.. kalo bisa sebelum hari kamis tgl 24 juni.. karena sorenya tugas ini harus dikumpulkan… terima kasih pak..
regrads,
GIA..
Dear Pak Rahman Hakim
saya pendatang baru di dunia export import..saya mau export jagung..dan dana terbatas….buyer saya bilang bahwa dalam posisi buyer mengeluarkan LC non operative..itu sudah bisa kita bawa ke bank untuk bank memfunding uang cash ke kita untuk logistic berdasarkan UDP 400/500/600 LATEST VERSION RULE 2007..apakah benar demikian pak..soalnya dalam hal ini buyer katakan kita juga bisa memminta bank mengeluarkan PB2% dengan jaminan LC non operative tsb