Tanya Jawab : Tentang Bill of Lading, Consignee, To Order/To The Order Of Dan Endorsement
yanti November 26, 2008 1:14 pm
Pak, mau tanya nih. Saya bekerja di bagian pengeluaran D/O import. Kalau dalam HBL , cnee nya adalah TO ORDER, notify
T AX. bolehkah saya merelase D/O ke PT AX tanpa endorse bank di belakangnya? Apakah artinya/ perbedaannya TO ORDER dan TO ORDER OF BANK XXX dalam colom cnee dan apakah syarat yang harus dipenuhi ketika menyerahkan D/O? Apakah harus ada endorse bank di belakangnya?
Permasalahan Bill of Lading (B/L), Consignee dan Endorsement serta Notify Party memang memiliki treatment tersendiri, yang seringkali banyak terjadi kerancuan dalam intepretasi masing-masing pihak yang bersentuhan, seperti Shipping agent, Importir, Bank dan bahkan pihak Bea dan Cukai.
Bill of Lading (B/L) memang merupakan dokumen yang sangat special, dibanding dokumen transport lainnya seperti Airway Bill, Forwader Cargo Receipt Dll, B/L memiliki 3 fungsi utama yaitu :
1. Sebagai Bukti Tanda Terima Barang (Goods/Cargo Receipt),
2. Sebagai Bukti Pengiriman Barang (Goods/Cargo Carriage), dan yang terpenting adalah
3 Sebagai Bukti Kepemilikan Barang (Title of Goods/Cargo)
BL sebagai bukti kepemilikan barang diaplikasikan terhadap penunjukan nama Consignee pada BL, siapa Consignee-nya dialah pemilik barang tersebut, sehingga untuk peralihan kepemilikan barang dibutuhkan persetujuan dari Consignee-nya dengan cara mengendorse bagian belakang BL
Oleh karena sangat memungkinkan terjadinya pemindahan kepemilikan, bahkan bisa berkali-kali, BL menjadi suatu dokumen yang dapat diperdagangkan atau NEGOTIABLE Transport Documents.
Dalam Consignee ada juga terminology TO ORDER atau TO ORDER OF XXX, yang tujuannya untuk membedakan Fungsi kepemilikan barang tersebut. Hal ini tidak ada hubungannya dengan Notify Party atau pihak yang diberitahu tentang kedatangan dan kondisi barang. Notify party tidak memiliki hak akan kepemilikan barang.
Pada TO ORDER, kepemilikan barang menjadi bebas, barang dimiliki oleh siapa saja yang membawa BL tersebut karena tidak ada pencantuman nama Consignee sebagai pemilik barang pada BL tersebut, shingga BL bentuk ini merupakan BL yang dapat dipindahtangankan tidak dengan endorsement/tidak dibutuhkan endorsement. BL ini Lebih simple tapi jauh lebih beresiko.
Pada TO ORDER OF XXX, BL berfungsi sebagai Negotiable Documents, yaitu dokumen yang bisa dipindahtangankan atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan persetujuan pihak Consignee yang tercantum di BL, dengan cara endorsement oleh XXX ditujukan kepada pemilik baru
.
Biasanya pada transaksi impor yang menggunakan LC, Issuing Bank selalu meminta Consignee-nya To the order of Issuing Bank, untuk control kepemilikan barang, yang nantinya pada saat importer hendak mengambil barang, importer harus meminta endorsement Issuing Bank untuk memperoleh DO pengambilan barang.
Shipping Agent harus memastikan kebenaran nama Consignee, Importir, dan Endorsement untuk menghindari Fraud atau pemalsuan dokumen, karena resikonya cukup besar. Sekarang yang masih menjadi pertanyaan adalah :
Apakah selama ini Shipping agent memiliki contoh tanda tangan / Speciment pejabat Bank yang berwenang melakukan Endorsement ? juga yang menandatangani Bank Guarantee ?
Sejauh pengetahuan saya BELUM
Mudah2an bermanfaat







Pak, terima kasih sekali atas jawabannya yang sangat cepat. Tetapi masih ada satu pertanyaan lagi mengenai impor sbb :
Apabila Original HBL ada 3, yang 2 lembar original dikirim kurir ke cnee, yang 1 lembar dalam proses bank.
Suatu hari cnee datang ke kantor dengan membawa HBL dari kurir yang cnee-nya tertulis : TO ORDER saja dan ada endorse (dimana yang mengendorse adalah shipper sendiri)dibelakang HBL : TO ORDER OF XXX BANK dan tanda tangan shipper, apakah saya boleh merelase D/O dengan kondisi HBL tersebut??
Atau saya harus menunggu HBL ke-3 yang diendorse bank?
Lalu apa gunanya HBL 1 dan 2 yang dikirim kurir?
Seandainya saya diperbolehkan merelease DO dengan HBL dari kurir (tanpa endorse dan tanda tangan bank )padahal cnee belum membayar barang dalam container tersebut, apakah itu resiko shipper atau bagaimana pak? Mohon penjelasannya, terima kasih
terima kasih Ibu Yanti atas respon-nya,
Kasusnya agak di luar kebiasaan sedikit,
Biasanya kalau BL consignee-nya to the order, consignor/shipper hanya melakukan blank endorsement saja, hanya stempel dan tanda-tangan, dan tidak perlu ada endorsement yang menunjuk suatu pihak tertentu. dengan demikian kepemilikan tetap KEPADA SIAPAPUN yang MEMBAWA/MENYERAHKAN BL tersebut.
Pada kasus ibu, endorsement yang dilakukan oleh shipper menunjuk ke Bank, sehingga kepemilikan beralih ke “to the order of bank” dengan demikian ibu memang harus melihat/mempersyaratkan BL tersebut diendorse lagi oleh bank, baru ibu bisa release DO.
Sebetulnya pada kasus di atas shipper bisa membuat BL dengan consignee to the order of Bank pada kolom consignee-nya daripada membuat BL dengan consignee to the order dan mengendorse to the order of bank.
Gunanya BL yang dikirim ke kurir langsung ke importir adalah apabila consignee-nya Bank (dan harus mempersyaratkan endorsement Bank), si importir bisa mengajukan BL yang diterimanya apabila sampai lebih dulu daripada yang dikirim ke bank (untuk mempercepat waktu) karena jika menunggu yang melalui bank biasanya agak lama karena harus melalui proses Checking/pemeriksaan dokumen jika pakai LC.
Pembayaran terhadap cargo adalah di luar tanggung jawab carrier/shipping. Jika shipper sudah menentukan bahwa consignee-nya to the order saja atau to the order of siapapun, maka selama pihak shipping melakukan release DO sesuai kondisi consignee pada BL-nya, Shipping sudah melakukan tugas dengan benar dan tanggung jawab di luar itu menjadi beban shipper atau consignee.
Mudah2an Bermanfaat.
Mengenai Consignee diatas, bagaimana jika b/l tertera consignee PT A, tapi oleh shipping agent di daftar ke bea cukai dgn nama PT B?
Kalau Consignee yang tertera di B/L PT. A, sementara oleh shipping di daftar Manifestnya tertera PT. B, maka harus dilakukan redress, oleh shipping agent ke bea cukai. jadi B/L dengan Manifest harus sama. Ingat, yang melakukan redress adalah Shipping agent, bukan Importir atau kuasanya seperti yang selama ini berjalan, dan biayanya hanya Rp.120000-140000 saja untuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), tidak ada biaya lainnya.
Semoga Bermanfaat,
Rgds
Terima kasih banyak atas jawabannya, sangat membantu. Karena kasus sedang berjalan (perbedaan nama consignee), saya/kami ingin bertanya lagi, atas kejadian itu, akan muncul biaya2 yang membengkak, seperti demorage, sewa gudang yg tinggi, semua menjadi kewajiban siapa? dimana shipping agent sudah mengakui kesalahannya di depan PT A, PT B dan Bea Cukai (memenuhi panggilan interview Bea cukai), PT A (selaku consignee di B/L) harus bagaimana terhadap Shipping Agent tersebut?
Kesalahan Consignee pada manifest, biasanya bisa terjadi karena kesalah Shipping Instruction yang dibuat Shipper atau kesalahan dari shipping agent sendiri (kesalahan ini lebih sering karena adanya pembuatan House BL dari forwarder yang bukan shipping agent).
Jika menurut Ibu, Shipping Agent sudah mengakui kesalahannya, maka merekalah yang seharusnya bertanggung jawab, hanya saja sejauh mana mereka mau mengcover biaya2 yang membengkak tersebut.
Kalau dari sisi biaya Demurrage/Detention mereka seharusnya bisa banyak membantu, karena biaya tersebut sepenuhnya berada dalam kuasa mereka. sedangkan untuk biaya storage/penumpukkan yang notabene adalah biaya dari perusahaan lain, maka harus ada kebijaksanaan dari pihak shipping agent sebagai penanggung jawab.
Asalkan ibu bisa memastikan bahwa keterlambatan pengeluaran barang tersebut bukan karena kesalahan pihak ibu (tidak ada andil kesalahannya sekecil apapun-karena ini bisa dijadikan bahan keberatan pihak shipping agent) ibu berhak untuk meminta pertanggung jawaban dari shipping agent.
Mudah2an bermanfaat
Rgds,
Pak Rahman, apabila terjadi penulis di BL, consignee adalah PT. A dan NOTIFY party adalah PT. B (kedua-duanya tanpa ada embel-embel TO ORDER).
apakah bisa secara dokumentasi pabeannya, khususnya di sini pembuatan PIB atau BC 2.3., dimana PT. B adalah sebagai pemberitahu dan Penerima Barang.
PT. A berasumsi bahwa ini bisa, sama halnya apabila CONSIGNEE adalah issuing BANK untuk LC. Sedangkan di sini PT. A hanya bertindak sebagai SALES AGENT dari SHIPPER. Jadi PT. A tidak mau bertindak sebagai pemilik barang, tapi semua dokumentasi importasi harus atas nama PT. B (notabene hanya sebagai NOTIFY PARTY).
Pada packing list dan Invoice, juga tertera bahwa PT. B sebagai notify party.
Bagaimana menurut pak rahman, apakah bisa jika PT B langsung di anggap sebagai importir atua pemilik barang hanya dengan PT. A melakukan endorsment
Terima kasih
Terima kasih atas atensinya mas/pak ERICK, Apabila terjadi penulis di BL, consignee adalah PT. A dan NOTIFY party adalah PT. B (kedua-duanya tanpa ada embel-embel TO ORDER).
BL tersebut adalah Staight BL dan tidak dapat dipindahtangankan dengan endorsement.
PT. A, mutlak sebagai pemilik Barang, dan PT. B hanya sebagai pihak yang diberitahu tentang posisi barang tersebut (as Notify Party) dan tidak ada hubungannya dengan kepemilikan barang.
Secara dokumentasi pabeannya, khususnya di sini pembuatan PIB atau BC 2.3., pemberitahunya adalah PT. A, sebagai pemilik barang bukan PT. B. (walaupun nantinya kepemilikan barang tersebut diserahkan ke PT. B)
Tidak sama halnya apabila CONSIGNEE adalah issuing BANK untuk LC (Consignee di sini pasti to the order of issuing bank, bukan consigne issuing bank saja).
PT. A hanya bertindak sebagai SALES AGENT dari SHIPPER dan tidak mau bertindak sebagai pemilik barang, seharusnya tidak dicantumkan namanya sebagai consignee di B/L apalagi di dokumen lainnya.
Jika semua dokumentasi importasi atas nama PT. B hanya sebagai NOTIFY PARTY. Pada packing list dan Invoice, juga tertera bahwa PT. B sebagai notify party, sepertinya PT. A salah mengerti dan tertukar pengertiannya antara Consignee dan Notify Party.
PT B tidak bisa langsung dianggap sebagai importir atau pemilik barang karena endorsment PT. A tidak diakui dalam term Consignee seperti itu. perpindahan kepemilikan barang impor itu banyak kaitannya dengan pihak2 terkait, seperti perlakukan pajaknya, Treatment di Shipping Agent maupun Bea Cukai.
Bapak sepertinya harus redress untuk bisa mengeluarkan barang (itupun harus ada kordinasi dengan shipper dan didukung dengan dokumen lainnya).
Mudah2an membantu,
Terima kasih
pak rahman, terima kasih sekali penjelasannya. Apakah ada peraturan ataupun regulasi yang bisa saya jadikan acuan untuk menjelaskan hal ini , khususnya pada PT. A ? karena dalam peraturan pabean yang ada saya tidak menemukannya.
Wah, berarti saya salah selama ini? saya bisa lakukan pemindahan B/L dengan endorsement, dimana penerima adalah perusahaan saya dan saya pindahkan ke perusahaan lain. Tapi kenapa tidak masalah ya pak ?
Terima Kasih atas respon2nya,
Untuk bapak Erick,
Untuk masalah endorsement sebetulnya aturan yang menjadi acuan adalah aturan yang diacu oleh shipping Line/Agent, kepabeanan dalam hal ini tidak mengatur secara langsung tata-cara dokumen pengapalan tersebut.
Untuk peraturan yang diacu oleh shipping Line adalah Hague Rules, yang merupakan hasil konvensi internasional yang menyatukan berbagai macam aturan yang berhubungan dengan Bill of Lading.
Selain Hague Rules, masing-masing Shipping Company juga seringkali mengacu kepada peraturan2 lain dari negara-negara terkait.
Untuk Bapak Anshari,
Bapak benar, itu sering terjadi, seperti halnya juga penyimpangan pada penggunaan Incoterms 2000, Aplikasi UCP 600 untuk LC.
dan hebatnya semua itu tidak masalah alias lancar2 saja.
Perlu digarisbawahi bahwa praktek-praktek yang tidak/belum ada masalah yang dilakukan dan disepakati oleh masing2 pihak BELUM TENTU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. hal ini akan menjadi masalah besar apabila terjadi ekses2 negatif dari transaksi tersebut, seperti pelanggaran dari salah satu pihak, ketidaksepakatan akan suatu hal, kerugian, penipuan dll.
Dari begitu banyak praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang sampai saat ini masih terjadi, bapak hanya salah satu nya.
Mudah2an bermanfaat.
maaf sebelumnya, saya ingin bertanya mengenai export….
kira2 kalau pajak export atau bea keluar untuk produk plastik itu kira2 brp??
dan kira2 biaya2 apalagi yg diperlukan??
lalu bagaimana cara mengurusnya? prosedur apa saja yg dibutuhkan..??
terima kasih sebelumya..
Terima kasih atas responnya,
Untuk produk barang plastik, sejauh yang saya tahu tidak dikenakan pajak ekspor pak,
untuk biaya-biaya dan prosedur ekspor, bapak bisa lihat2 artikel atau respon yang sudah saya tulis sebelumnya..
Terima kasih
Mudah2an bermanfaat
Pak, payah shipping agent Indonesia tersebut tidak mau menanggung biaya2 yang timbul bahkan demuragge/detention juga. semua biaya membengkak, dan semua biaya kami yang tanggung. Bagaimana kami harus bersikap? Apakah ada payung hukumnya?
Terima kasih.
Terima Kasih Untuk Aatensinya,
Inilah salah satu bukti lemahnya posisi Consignee/shipper dalam kontrak pengangkutan. saya selalu mengingatkan kepada para praktisi untuk lebih memperhatikan dan manganalisa “legal aspect” dari setiap dokumen yang dibuat dalam transaksi.
Untuk menjawab masalah ibu di atas, agak berat untuk meminta pertanggungjawaban Shipping company secara hukum, dengan pertimbangan sbb :
Karena Bill of lading pada dasarnya juga berfungsi sebagai kontrak, maka Shipping Company memuat Clause2 kontraknya yang mengikat di belakang Original BL tersebut. (diasumsikan shipper/consignee sudah membaca/mempelajari dan menyetujui semua clause2 tersebut, walaupun saya yakin tidak pernah dibaca..).
Jika dibaca secara teliti maka di belakang bill of lading tersebut sudah termuat “pelepasan tanggung jawab” dari carrier jika hal yang ibu sebutkan di atas terjadi. Ibu bisa lihat di halaman belakang Original BL biasanya di Clause No.10 (4) MERCHANTS RESPONSIBILITY. kurang lebih sbb:
“The Merchant (Shipper/BL Holder or Receiver/Consignee) … shall pay all duties, taxes, fines, imposts, expenses or losses incured or suffered by any reason … and shall indemnity the carrier in respect thereof.”.
Walaupun bukan merupakan kebiasaan, memang seharusnya Shipper/BL Holder or Receiver/Consignee pada saat awal membuat surat perjanjian tambahan dengan Shipping Company/Agent untuk mengantisipasi hal seperti ini terjadi.(jangan lupa Payung hukum yang diacu dalam perjanjian tersebut).
Terima Kasih
Mudah2an Bermanfaat.
saya mahasiswi hukum.
mungkin saya akan menulis skripsi ttg L/C ,bole taw ga peraturan hukum L/C apa aja yang masih berlaku dalam bisnis ekspor impor!
terima kasih…kalau bisa tlg jawab ke email saya ya..
terima kasih ya pak
Dear Pak Rahman Hakim,
Terima kasih yang sebesar besar nya saya ucapkan kepada Bapak atas website nya yang sangat membantu bagi kami orang awam dalam bidang ekspor impor.
Pak Rahman yang baik, saya Nugroho. Saya sedang belajar ekspor dan untuk pertama kalinya saya mendapatkan irrevocable LC at sight.
Ada beberapa masalah yang saya temui.
Pada butir
:44C: LATEST DATE OF SHIPMENT
090228
Sedangkan kapal baru akan berangkat tanggal 1 Maret 2009. Adakah solusinya Pak?
Setelah berkonsultasi dengan forwarder mereka menawarkan Back date B/L. Apakah solusi itu aman Pak?
Lalu untuk consignee pada invoice dan packing list, karena LC ini mensyaratkan To The Order Of Bank. Apakah cosignee pada invoice dan packing list adalah To The the Order of Bank juga Pak? Lalu apakah notify party nya bisa saya tuliskan PT perusahaan buyer saya?
Demikian pertanyaan dari saya. Saya sangat nantikan jawaban dari Bapak.
Terima kasih,
Nugroho Iman Prakoso
Yth. Bpk Nugroho,
Alternatif Solusinya adalah :
1. Bapak minta LC tersebut diubah (Amendment) oleh applicant – ini cara yang paling aman bagi kedua belah pihak dan tidak menyalahi aturan. Hanya saja jika late shipment tersebut akibat dari kelalaian eksportir/beneficiary biasanya applicant tidak mau belum lagi karena ada biaya amendment yg harus ditanggung. Biasanya applicant – untuk kepentingannya – menawarkan discrepancy approval.
2. Bapak bisa meminta Discrepancy (ies) approval dari Applicant (biasanya applicant yg menawarkan), bisa lewat surat/email atau fax. – walaupun tidak menyalahi aturan, cara ini tidak aman bagi eksportir/beneficiary karena di luar prosedur penjaminan LC dan tidak ada jaminan Applicant Konsisten dengan approvalnya.
3. Back date B/L. – ini cara yang menyalahi aturan, bahkan di banyak negara sudah dilarang dan dinyatakan sebagai Fraud (penipuan), karena memang tidak fair dan tidak sesuai kenyataan
Untuk Invoice dan Packing list tidak harus ada consignee (atau kalau mau aman sesuaikan saja dengan BL)
yang harus ada di invoice adalah Applicant (lihat UCP 600 ps.18 :
a. A commercial invoice:
i. must appear to have been issued by the beneficiary (except as provided in article 38);
ii. must be made out in the name of the applicant (except as provided in subarticle
38)
Apalagi Packing list yang bahkan pembuatnya saja boleh bukan beneficiary.
kecuali untuk COO boleh mencantumkan Consignee berbeda. (lihat ISBP)
Notify party bisa siapa saja (karena otoritasnya hanya sebagai pihak yang diberitahu – bukan pemilik barang).
Mudah2an bermanfaat.
trimakash atas artikelnya dalam kulaih saya sangat berarti .mohon untuk selalu menulis hal-hal baru yang berkaitan dengan manajemen kepelabuhanan.
Dear Pak Rahman Hakim,
Terima kasih atas jawaban Bapak yang sangat jelas.
Saya akan segera mengajukan amandement LC tersebut. Dan untuk langkah alternatif saya akan mengajukan Discrepancy (ies) approval.
Pak Rahman yang baik, apakah konsekuensi ketika applicant tidak konsisten dengan approval tersebut.
Mohon penjelasannya.
Salam hormat,
Nugroho Iman Prakoso
pak,minta email contoh B/L (Bill of Lading) yang memakai QQ untuk import barang!!Trims!
pak,jika PT.A tidak memiliki ijin impor,maka di B/L ditulis demikian: consignee= pt.A QQ importir PT. B…dan NOtify Party adalah PT. B..,apakah betul???terimakasih atas jawabannya
Dear Pak Hakim,
Selamat siang pak, saya sungguh senang bertemu dengan website ini.. Itupun karena tidak sengaja saya search di google.
Singkat kata, saya mau bertanya mengenai penjelasan bapak diatas dimana Consignee adalah to the order of Bank XXX.
Kasusnya begini pak..
PT. A sebagai Notify Party notabene merupakan pemilik barang.
Karena pembayaran menggunakan L/C, maka di dalam B/L digunakan To The Order Of Bank XXX.
Akan tetapi barang tersebut akan diangkut lanjut dengan menggunakan Barge ke daerah.
Kapal pengangkut, lebih dahulu sampai daripada B/L (kapal sudah sampai tapi B/L belum dipegang oleh Consignee), sehingga B/L belum dapat di endorse oleh bank.
Kemudian Shipper mengeluarkan LOI (Letter Of Indemnity) untuk memudahkan pengeluaran barang.
Yang menjadi pernyataan adalah :
1. Bolehkah barang angkut lanjut itu diurus custom clearencenya dengan menggunakan LOI?
2. Dikarenakan kondisi yang mewnunggu, Carrier (Principal of Vessel) berencana menghire barge (tongkang) sendiri untuk memindahkan barang tersebut ke barge si pemilik barang, sehingga kapalnya bisa dioperasikan lagi ke tempat lain. Pertanyaannya apakah agen pengangkut aman2aman saja dengan kondisi tersebut terhadap custom?
3. Siapa yang mengurus izin BC.1.2. ke Custom? Agen Pengangkut kah? Atau Consignee sendiri? Dimana Forwarding selaku PPJK-nya Consignee meminta NPWP-nya agen pengangkut, dan membuat Surat Jaminan ditujukan kepada agen pengangkut bahwa barang tersebut akan sampai ke pelabuhan seterusnya. Untuk apa surat itu ditujukan ke agen pengangkut? Dan NPWP itu ubtuk apa?
4. Apakah pernah terjadi dan apakah boleh agen pelayaran merealese DO dengan menukarkan LOI dan Copy B/L (bukan Original B/L)
Untuk informasi yang bapak berikan, saya mengucapkan banyak terimakasih..
saya mahasiswa d3 feb ugm
1)bagaimana kita sebagai shipper menyelesaian kasus bila buyer pada saat melakukan custum clearence ternyata terdapat kelebihan quantity produk???
2)apa saja resiko yang muncul jika kita melakukan perubahan/pembaruan dokumen(CI,PL,BL)????
Pak Hakim,
Mau tanya penyelesaian jika terjadi kasus sbb :
Kami PT.A ekspor full 1 kapal sktr 750 MT, SI kami berikan ke Shipping Line dgn data Shipper XXX (Trading di LN) (yg seharusnya ada catatan pada saat pengajuan Manifest & BL ke BC data Shipper tetap dibuat PT.A) karena adanya kelalaian dari kami dan Shipping Line data Manifest & BL Shipper dibuat XXX, hal tsb diketahui telah lebih dari 3 hari setelah kapal berangkat. untuk PEB kami buat Eksportir PT.A dan keseluruhan data lainnya sesuai dgn Manifest & BL.
Mohon petunjuk bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tsb? terima kasih.
Selamat Sore Pak..
Saya ingin bertanya tentang siapa yang berhak menggunakan PPn, PPh yang ada di PIB, jika yang membayar adalah perusahaan A yang meminjam nama dan surat2 untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan tanjung priuk dari perusahaan B. Saya mohon jawaban bapak, terima kasih.
Pagi Pak Rahman,
tolong di box juga ditambahkan contoh SKBDN Pak.
Terima kasih sebelumnya, karena contoh LC sudah tersedia di Box.
Pak Hakim,
Saya mau tanya mengenai shipping Dokumen:
di B/L Consignee atas nama PT A
di Notify Party atas nama PT B
Invoice dan Packing List atas nama PT B
dalam pembuatan PIBnya harus menggunakan PT A atau PT B. Terima kasih.
Pak Hakim,
Saya mau tanya mengenai shipping Dokumen:
di B/L Consignee atas nama PT A
di Notify Party atas nama PT B
Dala pemuatan PIBnya harus PT A atau PT B?
Invoice dan P/Listnya PT A atau PT B?
Terima kasih.
mau tanya pak..
apakah b/l telex release tidak harus mengeluarkan originalnya?..trus pada saat pemeriksa di djbc meminta surat pernyataan menggunakan telex releae/tidak menggunakan B/L original…apakah surat tersebut kita yang buat atau shiper yang buat, kalau kita yang buat bagaimana isi suratnya ya pak.
satu lagi mau tanya tentang undang2 pelayaran internasional yang mengatakan bahwa telex release, way bill of lading, sea b/l, ocean b/l saya bisa cari dimana ya..thx
Salam kenal Pak Rahman,
Sebagai eksportir, bagaimana kalimat tentang B/L yang menguntungkan dan aman untuk kami? apakah made out to order of shipper, order of bank? Atau kalimatnya masih ada yang lebih baik lagi?
Mohon sarannya Pak. Terima kasih.
Tanya Pak,
Kalau PT X jual ke PT Y, PT Y bayar menggunakan SKBDN akan tetapi sebagai penerima SKBDN bukan PT X melainkan PT Z (funder) ataupun nama perorangan … apakah bisa (Bank penerbit SKBDN mau menerbitkan) ?
Tks.
Dear Pak Rahman.
saya mau tanya mengenai flat file modul entry export manifest, kalau untuk pengisiannya, di ketik nama shipper forwader/coloader apa nama shipper asli seperti yang di PEB?dan no BL harus bl dari saya ke coloader atau no BL coloader yang dicantumkan? terus bila terjadi penambahan pos atau perubahan data ada batas waktunya tidak, dan kalau lewat dari waktuny ada biaya nya? pak minta emailnya mengenai peraturan tentang export import manifest ya pak serta konsekuensi2nya. trims
Pak…apabila di LC tidak tertera consignee siapa hanya shipper dan notify, jadi consignee nya siapa ya pak?
Dear P.Hakim
Selamat pagi Pak
Mohon Info Pak apa perbedaan antara free time demurrage dan free time detention untuk pemakaian container
Terima kasih
Dear Pak Hakim,
Buyer kami di Jepang mempersyaratkan:
2/3 SET OF CLEAN ON BOARD OCEAN BILLS LADING MADE OUT TO ORDER OF SHIPPER AND BLANK ENDORSED MARKED FREIGHT COLLECT NOTIFY APPLICANT
BENEFICIARY’S CERTIFICATE STATING THAT 1/3 ORIGINAL B/L HAVE BEEN SENT TO THE APPLICANT BY COURIER SERVICE WITHIN TWO DAYS AFTER SHIPMENT IS REQUIRED.
Menurut kami/bagian exim berbahaya, tetapi buyer tetap ngotot dan dari sisi perusahaan harus tetap jalan, mohon masukannya
Terimakasih,
Wahyu
selamat sore pak Rahman Hakim.
Persh.kami mengimport barang dari supplier di cina,kebetulan supplier ini salah dalam mencantumkan nama Consignee (disebutkan nama perusahaan lain)sehingga pada waktu akan melakukan pengeluaran barang,mengalami kendala yaitu ditolak oleh pihak Bea dan Cukai.,kami diminta untuk minta surat pernyataan dari consignee yang salah bahwa barang tsb adalah bukan milik mereka tetapi milik persh.kami,kendala yang kami temui yaitu pihak persh.yang namanya tercantum salah tidak mau memberi copy NPWP dengan alasan mereka tidak kenal kami dan takut diselewengkan,kalau terjadi seperti ini jalan keluar bagaimana yang harus kami tempuh.,kami sudah minta tolong pihak mereka untuk bersama sama menyerahkan copy NPWP guna persyaratan Redsress tetapi mereka tetap tidak mau.
Totok T
Saya punya kontrak dengan pihak pembeli dari Taiwan dan pembeli saya ini punya kontrak dengan pembeli dari China dengan pembayaran LC. Bagaimana dengan BL nya karena BL saya nanti untuk nego LC dengan pembeli saya, sedangkan pembeli saya juga perlu menggunakan BL yang sama untuk nego LC mereka ke pembeli mereka terhadap kargo yang sama. Consignee dan to the order berbeda. Mohon penjelasan bapak, tks
Siang Pak,
Mohon informasinya tentang pajak ekspor produk margarin dan mentega saat ini?
dan, apakah ada informasi online bagi masyarakat umum mengenai hal ini di situs resmi pemerintahan…
terima kasih sebelumnya
salam
ivan
Sore Pak,
Mohon informasinya karena saya sedang ada kasus nich dan mohon bantuan informasinya.
Kasus saya adalah ;
Seharusnya consignee saya di Malaysia tapi oleh fowarding agent Port of dischargenya di Jakarta Indonesia dan kapalnya sudah berangkat dan telah tiba di Indonesia (Berarti manifestnya sdh di Bea Cukai). Oleh sebab itu saya mau rubah consignee aja, yaitu consignee yang di Jakarta.
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana prosedur perubahan redress tersebut?
2. Apa benar Consignee sebelumnya harus menulis surat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang consignee Jakarta, yang dimana suratnya harus ditujukan ke KPUBC Tanjung Priok?
3. Berapa lama pengurusan perubahan tersebut?
4. Berapa Biaya yang harus dikeluarkan untuk perubahan redress B/L.
Terima kasih sebelumnya.
Pagi Pak Rahman,
Pak mohon bantuannya mengenai jenis2 B/L, saya masih bingung ada yang disebut Bill of lading, Way Bill, Surrendered, Telex Release, Combine Transport Bill Of Lading masing2 tersebut beda dan fungsinya apa ya pak
Pagi Pak Rahman,
Pak mohon bantuannya supplier kami mengirimkan samples dengan alamat yang tidak sesuai dengan ijin import kami. contoh PT.A alamat : csw no 6. Alamat sebenarnya PT.A alamat : abc no 3. Untuk proses pengeluaran barang tersebut apa yg harus kami lakukan. Berapa biaya2 yang harus dikeluarkan serta prosesnya seperti apa
Terima kasih