Tanya Jawab : Re-Export, Impor Sementara dan BM “Safeguard”
• Haryh April 2, 2009 9:14 am
Pagi pak, Mohon penjelasan mengenai prosedur re-export barang sebagian, karena barang yang telah kami impor sebelumnya salah satunya harus kena LS (laporan survey)karena tidak mendapat ijin survey di pelabuhan tujuan maka barang tersebut akan di re-export. Untuk ketentuan legalnya , apakan bisah barang tersebut re-rexport khusus barang yg kena LS, sedangkan yang lainnya mau di custom clereance/di SPPB kan ? terimakasi atas perhatianya dan jawabanya
Jika impor tersebut dilakukan atas dasar 1 set dokumen yang sama sepertinya tidak bisa dikeluarkan sebagian-sebagian, kecuali impor barang tersebut dilaporkan dengan dokumen-dokumen terpisah, karena SPPB dibuat berdasarkan PIB yang diajukan atas dasar dokumen-dokumen yang ada, sedangkan dokumen tersebut tidak bisa dipisahkan karena mempengaruhi, perhitungan nilai pabean, Bea masuk dan pajak impornya.
• dani April 8, 2009 2:39 pm
Dear Pak Rahman Hakim,
Client kami bermaksud meminjam mesin untuk trial produk mereka. Sementara mesin yang dimaksud saat ini ada di Malaysia. Untuk itu kami harus mengimpor dan me re-ekspor mesin tsb bila trial sudah selesai dilaksanakan. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi Pak terutama untuk re-ekpor nya? Apakah ada dokumen khusus yang harus disiapkan sehubungan dengan prose re ekspor?
Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
Anda bisa menggunakan metode Import Sementara, lebih mudah tapi memang memerlukan izin khusus,dan melakukan proses tertentu, salah satunya adalah barang tersebut harus diperiksa fisik saat impor maupun saat re-ekspor, Impor Sementara juga bisa mendapatkan keringanan Bea Masuk dan pajak Impor, salah satunya dengan membayar sebagian-sebagian. karena bea masuk dan PDRI-nya diberikan keringanan
• ARI April 6, 2009 12:13 pm
Salam kenal pak Rahman, saya ARI.
Begini PAK,saya ada barang dari China berupa piring keramik. ternyata ada yang bilang barang tsb dikenakan biaya “safeguard” oleh Bea&Cukai. biaya “safeguard” tersebut biaya apa Pak? saya belum mengerti, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Biaya “Safeguard” yang anda maksud adalah Bea Masuk Tindak Pengamanan, Bea Masuk ini dikenakan apabila terjadi lonjakan impor secara absolut maupun relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, atau barang tersebut bisa menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.







Dear Pak Rahman
kami ada kirim telpon satelit ke Kuching lewat courier dan mrka tdk tahu bhw brg tsb hrs ada ijin import sementara. Saat ini brg udh hampir sebln dan 3 hr lagi akan di distroy. Sbtlnya siapa yg hrs mengeluar ijin permit tsb dari pihak kami pengirim atau penerima brg. Mohon petunjuknya.
Terima kasih
Untuk impor sementara bisa dilihat Peraturan Menteri Keuangan no 140/PMK.04/2007. Untuk keperluan trial tidak dikenakan Bea masuk dan pajak, tetapi harus menaruh jaminan sebesar BM dan pajak. Jaminan dikembalikan setelah brg diekspor kembali sebelum jatuh tempo impor sementara.
Brg yg tdk ada LS sewaktu impor dan tdk mendapat dispensasi dari DAGLU, dapat diekspor meskipun satu dok dgn barang lain (PIB?). Barang lain tsb baru dikeluarkan setelah barang yg harus LS diekspor lebih dahulu.
siang Pa Rahmat,
salam kenal, sy baru liat website bpk dan lgsg tertarik dgn website ini,krn sy mmg bkrja dibidang exim. ada 1 yg ingin sy tanyakan. bgmn prosedure re-eksport? mengingat perusahaan kami sedang melakukan reeksport dgn prosedur yg lambat dan lama sekali. mohon bantuan penjelasan dari bpk. trima kasih.(aini)
Selamat Siang Pak Rahman
Mohon tanya persh kami yang menggunakan fasilitas KITE baru saja diaudit oleh Auditor Bea Cukai hasil temuan sudah kami lakukan pembayaran yang kami tanyakan:mengapa kami terima lagi Surat Penetapan Pabean yang diterbitkan oleh Tim audit Investigasi Inspektorat Jendral Departement Keuangan.,yang mengharuskan persh.kami diharuskan membayar lagi Bea Masuk dan pungutan pungutan lainnya? apakah tim investigasi ini dalam menentukan SPP tanpa melakukan audit di persh.kami diperbolehkan? kami kami pihak yang dirugikan tidak diberitahukan apapun langsung ditagih sesuai SPP,apakah tim investigasi ini dalam menentukan SPP tanpa mengikut sertakan pihak persh.?,karena banyak kejanggalan didalam SPP tersebut antara lain kami ditagih lagi PPH nya padahal KITE,Utk PPH tidak mendapat fasilitas alias harus dibayar.sekian mohon jawabannya
Totok T
Assalamualaikum pak rahman.saya mau tanya untuk ekport hasil pertanian dan perkebunan,karena saya kebanjiran order untuk kekorea,prosedur pengirimn barang tersebut bagaimana pak?contoh yang akan kami kirim: bambu,tulang jagung,kopi arabika,kopi luak dan kayu. terima kasih wassalam
Yth. Bpk. Rahmanhakim.
Mohon penjelasan mengenai impor sementara, jika yg akan kita impor adalah mesin baru, dan akan digunakan sebagai contoh selama 2tahun,dan akan di re ekspor, bagaimana pengajuan impornya dan apakah ada perijinan dari diperindag.
Terima kasih.
Hormat kami.
T.Istiharto
pak, kita kirim barang ke luar negeri, tapi dianggap reject, jadi kami mau coba re-import, terus perbaikin barangnya lalu export kembali.
persyaratan reimport apa ya pak?
terus kalo re-export lagi dpt keringanan biaya brp persen dari total invoice?
tq