Tanya Jawab : LC Upas, Over Shipment dan ICC Opinion
Selamat sore Pak Rahman,
Saya benar2 butuh bantuan penjelasan untuk L/C yang telah kita nego.
Kondisinya adalah :
L/C sudah kita nego. Advising bank menyatakan bahwa clean nego, dan reimbursing bank sudah membayarkan jumlah yg tercantum tanpa discrepancy.
Tapi begitu sampai di issuing bank, kita dinyatakan discrepancy karena over shipment.
L/C : Upass
Form of Documentary Credit : Irrecocable
Applicable Rules : UCPURR LATEST VERSION
Partial Shipment : allowed
Transhipment : PROHIBITED
Description of Goods :
95/5 rayon spdx ebony 41000 USD 2.09 USD 85690
95/5 rayon spdx forever berry 37500 USD2.27 USD 85125
Total 78500 USD 170815
Additional Conditions :
+3PCT MORE OR 3 PCT LESS IN QUANTITY AND AMOUNT ACCEPTABLE
Kenyataan :
Pengiriman ebony 41410 USD 86546.9
Forever berry 38737.5 USD 87934.1
Total 80147.5 USD 174481
Buyer tidak bisa menerima discrepancy karena sudah dalam posisi bankrut.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah itu termasuk discrepancy over shipment ?
2. dari issuing bank kita dikasi sanggahan berdasarkan ICC BANKING COMMISION COLLECTED OPINIONS 19955-2001 PP.391-392, ICC PUBLICATION 632 R.238,REF 236. Apakah ini valid ?
Mohon dikasi masukan segera Pak karena uang yang sudah masuk mau ditarik kembali oleh Reimbursing bank.
Terima kasih banyak.
Salam,
Yovita
Terima Kasih ibu Yovita atas atensinya,
Pertama2 saya ingin meluruskan, :
1. Anda menegosiasi dokumen ekspor ke Negotiating Bank (bukan Advising Bank) dengan kondisi with recourse (hak tagih kembali).
2. Reimbursing bank/Financing Bank tidak bertindak sebagai confirming bank, sehingga tidak ada ikatan dan berhak menarik pembayarannya kembali.
3. LC Upass tersebut pasti memiliki hitung2an bunga berjangkanya dan itu tidak termasuk di dalam Amount LC.
Jika melihat dari masalah di atas, dengan pertimbangan data2 LC dan realisasi Dokumen anda :
| LC Qtty | Toleransi | Unit Price | LC Amount |
Total Max | |
| 103% | |||||
| I | 41000 | 42230 | 2.09 | 85690 | 88260.7 |
| II | 37500 | 38625 | 2.27 | 85125 | 87678.75 |
| total | 78500 | 80855 | 170815 | 175939.45 |
Kalau realisasi Shipment/Dokumennya 41410 USD 86546.9
Forever berry 38737.5 USD 87934.1 Total 80147.5 USD 174481 seperti yang ibu berikan itu
terdapat kelebihan shipment pada produk Forever Berry yg melebihi Toleransi 3%.
Memang agak berat kalau secara nyata-nyata tertulis ketidak sesuaian di dalam dokumen dengan LC, itulah pentingnya analisa LC.
Saya kasih sedikit kemungkinan harapan, kalau tidak bisa dikatakan jalan keluar, begini :
sebenarnya ICC dengan UCP 600-nya lebih mengarah kepada substansinya, contohnya dalam kasus ibu bisa saja ICC beropini : “Kalau secara pengiriman memang terdapat sedikit kelebihan yang tidak mengganggu “performa” penjual dalam memenuhi kewajibannya dan dalam keadaan wajar dapat diterima oleh applicant/buyer, seharusnya hal itu tidak bisa dijadikan dasar alasan menolak pembayaran barang-barang yang lainnya yang sesuai, apalagi didasari pada kondisi Applicant yang Bangkrut.” tapi itu pasti debatable dan memiliki konsekwensi proses yang lama.
Begini saja bu, untuk awal ini, ibu coba analisa peran issuing bank berdasarkan UCP600, ibu bisa cari kelemahannya (agak sulit untuk saya karena tidak memegang LC dan dokumen dan kronologis transaksinya). mungkin nanti bisa didapat celah seperti contohnya kelalaian issuing bank untuk memberikan dicrepancy advice 5 hari kerja perbankan dll, hal ini bisa jadi acuan di dalam mengcounter claim Issuing Bank. selebihnya ibu bisa me-review ulang proses dan dokumentasinya.
Mengenai Acuan discrepancy dari Issuing Bank dengan menggunakan ICC BANKING COMMISION COLLECTED OPINIONS 19955-2001 PP.391-392, ICC PUBLICATION 632 R.238,REF 236. ini DEBATABLE apalagi itu acuan terhadap UCP 500 bukan UCP 600, karena harus dilihat dulu paparan masalahnya, tidak selamanya sama. apalagi ada indikasi bahwa tidak terbayarnya dokumen ini karena APPLICANT SUDAH TUTUP, sehingga ini bisa dijadikan motif menghindari kewajiban dari Issuing Bank
memang UCP 600 tidak mungkin mengcover semua permasalahan Letter of Credit oleh karena itu kita menggunakan Opini dari ICC. Saya ada bukunya, tapi harus saya lihat dulu, karena saya tidak hapal setiap lembarnya, nanti saya kabari.
Mudah2an membantu, sekian dulu, saya tunggu updatenya
Regards
Rahmanhakim







Kepada Yth. :
Bpk. Rahman
Selamat sore Pak… Semoga Bapak selalu dalam keadaan sehat…
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Bapak sehubungan dengan permasalahan Letter of Credit (L/C), yaitu :
1. Apakah Bank Pembayar L/C dapat melakukan penahanan terhadap dokumen-dokumen milik Eksportir yang berhubungan dengan L/C tersebut??? Dokumen-dokumennya antara lain : BL, invoice, sertificate of wight, dll ;
2. Apakah perbuatan penahanan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan Melanggar Hukum (PMH)??? Kalau iya, dimana diatur tentang ketentuan tersebut…
Sekian pertanyaan saya Pak. Saya berharap bapak menjawabnya. Atas perhatian bapak, saya ucapkan terima kasih.
Jansen
Selamat Siang Pak Jansen,
1. sebetulnya tidak pak, oleh karena itu Issuing bank dalam Notifikasi Discrepancy-nya harus menyebutkan, bahwa Issuing bank menyerahkan kepada Eksportir apakah dokumennya ingin dikembalikan kepada eksportir atau menunggu persetujuan dari Applicant (Disposal Clause).
2. tidak ada acuan hukum dalam Letter of Credit, yang ada adalah acuan kebiasaan praktek yg sudah diseragamkan dan disepakati oleh pihak2 yg terlibat dalam aturan internasional (UCPDC 600 – 2007 Revision) yg merupakan produk dari ICC, Paris. jikapun ada peraturan/hukum lokal, hal itu harus tegas2 diacu oleh kedua belah pihak dalam dokumen perdagangan mereka.
kalau sudah terjadi pembayaran oleh Issuing Bank-pun tidak ada urgensinya untuk menahan dokumen, karena tujuan mereka adalah pengembalian pembayaran, karena secara aturan mereka memang berhak mendapatkan kembali pembayarannya yg diakibatkan ketidak sesuaian antara dokumen yg dipersyaratkan dengan Jaminan LC yg diterbitkan.
Jika karena suatu hal akhirnya pembayaran tidak dapat dikembalikan, berarti memang dokumen tersebut telah menjadi milik mereka, bukan disebut penahanan.
Mudah2an bermanfaat