Tanya Jawab : Notul, Nilai Pabean, Keberatan dan Banding

July 7, 2009
By Rahmanhakim

Selamat Pagi Bapak Rahman Hakim.

Senang sekali bisa baca web ini.
Saya Import barang dari china,dan ternyata dikenakan Notul oleh bea Cukai.disitu tertulis “salah harga” ( under value ) padahal saya import harga betul-betul sesuai invoice ( murni ). saya sudah membayar sesuai notulnya dan barang juga sudah saya terima, tapi disini saya mengajukan keberatan/banding dengan uang berupa jaminan tunai di Bank. baru 2 hari yang lalu saya terima kabar bahwa keberatan saya ditolak/kalah padahal document pendukung sudah disertakan. Yang saya mau tanyakan
1. apa memang selalu kalah kalu mengajukan keberatan/banding ke Bea Cukai? kalau berdasarkan prosentase kira-kira berapa persen?
2. Dengan Jaminan tunai dibank seperti yang sudah saya lakukan kalau untuk mengajukan banding lagi ke Pengadilan Pajak apa masih ada harapan uang bisa kembali seandainya banding saya menang?
3. Minta tolong jelaskan prosedur untuk pengajuan Banding/keberatan ke Pengadilan Pajak. prosentase menangnya kira-kira berapa persen?
4. Berapa biaya untuk Pengajuan ke Pengadilan Pajak? saya dengar disana juga banyak mafianya.

Terima kasih.

Bobby Sigit Purwanto

Selamat Pagi Pak Bobby,

Maaf baru bisa dijawab sekarang,

1. Dalam pengajuan keberatan/banding, kita tidak selalu kalah pak, walaupun seringnya begitu..:), banyak juga kok yang bisa menang, hanya saja memang harus benar2 memenuhi apa yg dipersyaratkan Bea dan Cukai.

Intinya adalah Bea dan Cukai membuka kesempatan kepada Importir/Kuasanya untuk meyakinkan mereka bahwa Harga/Nilai Pabean yang kita ajukan memang nilai transaksi yg sebenarnya, karena pada dasarnya yang tahu persis transaksi tersebut adalah Importir.

Hanya saja masalahnya, untuk meyakinkan tersebut, Bea dan Cukai sering mempersyaratkan Dokumen-dokumen yang sulit atau perlu waktu untuk menyediakannya, seperti dokumen2 Pembukuan, DNP (Deklarasi Nilai Pabean), Faktur Pajak Standar/Sederhana, bukti pembayaran dll. sedangkan waktu yg diberikan Bea dan Cukai hanya 1 minggu.

Jika semua itu dapat kita penuhi, dengan lengkap, akurat dan tepat waktu sepertinya tidak ada alasan bagi Bea dan Cukai untuk menolak keberatan/banding kita.

2. Sangat Bisa pak, kalau kita menang, jaminan tunai pasti kembali bahkan kita mendapat bunga.

3. Prosentasenya tergantung seberapa siap bapak maju banding, jangan lupa, pihak Bea cukai pun lebih mempersiapkan diri untuk banding, jadi masih ada kemungkinan denda bapak jadi lebih besar. kalau prosedur pengajuannya banding nanti saya paparkan lebih lengkap di posting yg akan datang.

4. Biayanya relatif pak, bapak mau maju sendiri atau meminta bantuan kuasa hukum pajak/ahli pabean. Karena liku2nya cukup banyak, kebanyakan importir menguasakan kepada konsultan/ahli kepabeanan untuk mengurus pengadilan pajaknya pak, biayanya biasanya ada Success fee-nya. Saya ambil contoh dalam suatu kasus kemarin, ada Importir yang mengajukan banding untuk denda senilai 7 jutaan, tapi harus bayar kuasa hukum sekitar 12 jutaan.

Kalau mafia di Indonesia tidak ada, tapi kalau Oknum dan kawan-kawannya itu banyak pak, dan itu ada dimana2 :D

Mudah2an bermanfaat

Tags: , , , , ,

15 Responses to Tanya Jawab : Notul, Nilai Pabean, Keberatan dan Banding

  1. Bobby Sigit Purwanto on July 9, 2009 at 9:40 am

    Terima Ksaih atas jawabannya Pak Rahman,

    Saya mau kasi Informasi bahwa saya Importnya dengan menggunakan PT A qq PT B. Jadi yang selama ini mengurus dari pihak PT A, dan PPJK. kalau saya perhatikan mereka sepertinya kurang care dengan kasus ini alias masa bodoh. yang saya mau tanyakan: 1. apakah saya bisa maju sendiri atau menyerahkan ke pihak konsultan pihak kepabeanan tanpa melibatkan pihak PPJK atau PT A?
    2. Bapak Rahman ada referensi untuk Konsultannya? apakah mau pihak konsultan dibayar setelah kita dinyatakan menang oleh pihak Pengadilan Pajak?
    3. Berapa jangka waktu yang diberikan oleh Bea Cukai untuk kita mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak setelah pihak Bea Cukai memberikan keputusan bahwa keberatan saya ditolak?
    terima Kasih.

    Salam,
    Bobby.

  2. Rahmanhakim on July 14, 2009 at 3:52 am

    kalau dilihat kasus di atas berarti bapak sebagai indentor, yang meminta PT. A sebagai importirnya.
    1. karena kewajiban pemberitahuan pabean dan pengurusan barang tersebut melekat kepada Importir, maka PT. A-lah yang memiliki hak dan kewajiban melakukan hal tersebut, yg dalam hal ini (mungkin) menguasakan ke PPJK. jadi tetap harus sepengetahuan dan mendapat surat kuasa dari PT. A (Importir) pak.

    2. Ada, biasanya tidak mau pak, fee mereka sudah ditetapkan sebelum maju sidang, dan biasanya mereka juga mendapatkan fee setiap persidangan yang menuntut untuk datang berkali-kali dalam satu kasus. kalau mereka hanya dibayar jika kasusnya menang, nanti kalau kalah mereka tidak makan apa2 dong :D .

    3. jangka waktunya 60 hari sejak diterimanya putusan Bea dan Cukai atas keberatan kita pak, jangan lupa bapak harus membayar pajak terhutang dulu sebesar 50%.

    Mudah2an bermanfaat

  3. Bobby Sigit Purwanto on July 16, 2009 at 8:42 am

    Selamat Pagi Pak Rahman,
    Terima Kasih Pak Rahman atas informasi yang bapak beri sangat bermanfaat buat saya. Bisa diinformasikan dukumen apa saja yang harus saya siapkan untuk pengajuan ke pengadilan pajak? kemarin Bapak mau memaparkan prosedur pengajuan ke pengadilan pajak secara lengkap, saya tunggu informasi berikutnya.

    Salam,
    BOBBY.

  4. Henry Samuel on August 12, 2009 at 5:44 pm

    Sore Pak Rahman,

    Saya ada pertanyaan mengenai masa berlaku Bank Garansi utk pengajuan keberatan Notul.

    Yg sedang saya alami sekarang bahwa masa berlaku yg ada dlm Bank Garansi saya adalah 90 hari (3 bulan) dari tangal jatuh tempo yg ada di Notul.

    Tapi di tolak oleh BC, karena masa berlaku Bank Garansi tersebut 90 hari dari tanggal diterimanya bank garansi tersebut oleh pihak BC.

    Mohon bantuannya Pak apakah ada peraturan tertulis mengenai masa berlaku Bank Garansi, bila ada mohon di email ke saya.

    terima Kasih Pak dan ditunggu feedbacknya

    best regards,

    Henry Samuel

  5. hsamuel0210 on August 13, 2009 at 8:46 am

    Selamat Pagi Pak Rahman,

    Numpang tanya nih Pak.

    Salah satu shipment saya terkena Notul. Saya akan mengajukan keberatan terhadap Notul ini.

    Kami mengajukan Jaminan Bank atas Notul ini, masa waktu yg berada dijaminan ini adalah 90 hari dari jatuh tempo Notul tersebut.

    Yang menjadi masalah adalah Jaminan Bank tersebut ditolak BC karena masa waktu tersebut harus 90 Hari dari tanggal terima dokumen oleh BC bukan dari tanggal jatuh tempo notul tersebut

    Mohon dibantu apakah ada peraturan soal masa waktu Jaminan Bank ini?

    Thanks untuk perhatiannya Pak. Ditunggu feedbacknya yah.

    Kind Regards,

    Henry

  6. Asden Situmorang on September 1, 2009 at 11:39 am

    Selamat siang Pak Rahman.
    Mengenai ketentuan yang ada dalam Bank Garansi atau Jaminan Bank. Masa berlaku jamnian bank tentu sesuai tanggal yang sudah disebut dalam Jaminan Bank. Yang mau saya tanyakan adalah masa klaim. Bank Garansi itu ada masa klaimnya sekurang-kurangnya 14 hari setelah jatuh tempo bank garansi, bahkan untuk jaminan bank untuk bea cukai masih ditambah 7 hari lagi.
    Dari mana asal 14 hari dan 7 hari tersebut? apakah ada ketentuan atau UU yang mengeturnya?
    Terima kasih
    Asden

  7. hadi on September 1, 2009 at 2:46 pm

    Salam Kenal Bapak Rahman Hakim

    Nama saya hadi dari PT wahyu Kartumasindo, saya ingin menayakan beberapa hal yaitu:
    1. Syarat mengajukan banding terhadap keputusan dirjen bea & cukai apa saja ?
    2. Surat banding tersebut ditujukan kepada siapa dan saya harus menyerahkannya kebagian mana ?
    3.Untuk mengurus dan hadir di persidangan apakah harus seseorang yang mempunyai izin untuk bersidang atau tidak ?

    Terima Kasih Atas saranya

  8. dody on September 30, 2009 at 8:19 pm

    selamat malam pak,

    perkenalkan saya dody pak,
    begini pak, saya mau nyoba bisnis eksport import nih pak, yapi saya belum tau cara caranya, mengurus perizinannya bagaimana?
    bisa dibilang buta pak.
    rencananya saya mau bisnis baju dan elektronik! kebetulan saya punya kenalan di jepang,dia bersedia menerima kiriman baju, jeans dan lain lain, untuk dijual disana, kami sudah sepakat dengan harga harganya. masalahnya saya gak ngerti cara mengeksportnya kesana?!
    kalau bapak berkenan tolong dijelaskan yah pak, saya senang sekali kalau bapak bisa membantu saya!
    oh iya pak alamat email saya phc_item@yahoo.com

    terimakasih banyak sebelumnya pak…

    dody

  9. Ace cahyadi on December 8, 2009 at 4:48 pm

    Selamat Sore pak
    pak saya mau nanya,,,misalkan PEB sudah direalese di alamat penerimanya salah, tapi di document yang lain termasuk BL,Certificate fumigasi itu bener semua….nahh klo kasus seperti ini gimana untuk merevisinya….??

  10. lareangon on December 23, 2009 at 3:20 pm

    Mencermati kasus diatas, betapa tampak saratnya ‘permainan’ mafia bea cukai. Kini agaknya rakyat harus kembali ramai ramai menyoroti seputar perpajakan bea cukai ‘bajak laut’ sesudah berbagai kasus mafia hukum ‘bajak darat’…
    Sangat gampang mereka main denda, sementara sangat susahnya untuk menyoal denda itu bagi para pelaku usaha…terhadap mereka yang sesungguhnya tanpa usaha kecuali ‘bertugas’ mendenda….

  11. Totok Tandiono on April 13, 2010 at 10:02 am

    Pak Rahmanhakim
    Mohon tanya,persh.kami mengimport Phenolic handle HS.3924.10.00.00 Fasilitas KITE sudah bertahun tahun tidak ada masalah,tetapi baru ini barang tersebut kami import lagi dan menurut petugas bea cukai pelayanan ada masalah karena sesuai peraturan menteri perindustrian No.55/M-IND/PER/S/2009 kami diminta untuk mengajukan SNI terlebih dahulu atau HS nya harus dirubah yang otomatis fasilitas KITE gugur alias kami diharuskan membayar bea masuknya.yang akan kami tanyakan Apakah SNI itu bukankah SNI adalah standard National Indonesia?.,sudah kami jelaskan bahwa fasilitas KITE adalah fasilitas yang harus diexport 100%,jadi bukan dijual lokal,sudah kami jelaskan bahwa sesuai peraturan diatas pasal 4 bahwa yang wajib SNI adalah barang yang diperdagangkan didalam negeri,juga diperaturan menteri tersebut bahwa HS.3924.10.00.00 setiap produk perlengkapan makan dan minum yang diperdagangkan didalam negeri.tetapi oleh petugas bea cukai pelayanan kami tetap diharuskan mengganti HSnya dan membayar Bea Masuknya.pertanyaan kami yang kedua:mengapa para menteri kalau membuat peraturan tidak jelas?maksud kami perkecualian untuk KITE yang dijual keluar negeri tidak berlaku SNI kecuali diperdagangkan didalam negeri ataukah pihak bea cukai yang tidak pernah menyosialisasikan setiap peraturan sehingga banyak pihak yang harus dirugikan,ataukah memeng dibuat begitu? terima kasih mohon maaf apabila ada kata kata yang menyinggung.
    Totok T

  12. Sugi on May 13, 2010 at 10:56 pm

    Selamat malam Pak Rahman,
    Mohon bertanya. Perusahaan saya bergerak dibidang pabrikasi dng bahan baku carbon steel wire rod. Selama bertahun tahun kami mengimpor bahan baku diatas menggunakan HS 7213 BM 5% karena sepengertian kami memang itulah HS yang benar. Namun baru-baru kami kaget dengan info dari petugas PFPD BC bahwa HS yang kami gunakan salah, semestinya bahan baku kami masuk HS 7217 BM 12.5%. Sangat jelas tertulis HS 7213 adalah Bars and rods, hotrolled, in irregularly wounded coils, dan memang inilah barang yang kami import. Sedangkan HS 7217 adalah Wire of iron or nonalloy steel, yang berarti adalah endproduct dari wire rod. Yang membuat kami gusar adalah PFPD mendasarkan argumen HS 7217 dari sebuah web trading yang kebetulan mencantumkan HS tersebut sebagai optional information untuk barang high carbon steel wire rod yang mereka tawarkan, padahal seperti diketahui tidak semua data yang beredar di internet adalah benar 100%. Kami telah mengajukan dokumen pembanding berupa klasifikasi resmi dari Kementrian Pakistan mengenai barang yg masuk HS 7213 dan HS 7217, lengkap dengan spesifikasi internasional (SWRH, JIS, ASTM, BSS, dll). Sangat jelas bahwa barang yang kami import dari Jepang masuk dalam klasifikasi HS 7213, bahkan HS tersebut sudah tercantum dalam dokumen import, Mill’s Certificate juga sangat jelas mengklasifikasikan barang dalam kelompok wire rod. Sudah bukan rahasia bahwa Jepang sangat ketat dalam hal dokumen dan klasifikasi barang, namun PFPD menyebutkan penetapan HS adalah wewenang BC, bukan negara pengexpor. Yang mengherankan PFPD bersikukuh akan menetapkan NOTUL dari informasi simpang siur di internet dan juga dng argumen mereka melihat peruntukan bahan baku yang kami import, dalam arti lain HS ditentukan dari barang yang akan kami produksi dari barang impor tsb, bukan dari bahan baku itu sendiri. Jadi bila kami mengimport tepung untuk membuat roti, HS dan bea masuk yang ditetapkan bukan HS tepung, melainkan HS roti yang lebih mahal. Kami sudah mengajukan pemeriksaan barang di lab BC, namun karena barang kami melalui jalur hijau, menurut PFDP lab BC tidak dapat mengeluarkan rekomendasi resmi dan karenanya hasil tes akan sia-sia. Kami juga sudah mengundang PFDP BC untuk meninjau lokasi pabrik kami untuk melihat sendiri barang yang kami import serta kegiatan pabrikasi kami, tapi tetap itikad baik kami tidak digubris. Kami mengerti bahwa PFPD harus waspada terhadap penyalahgunaan HS untuk menghindari kehilangan pendapatan negara serta berhak untuk mengeluarkan NOTUL, namun apakah lantas bisa semena-mena dalam mengambil keputusan itu? Apabila NOTUL benar-enar dikenakan kepada kami, langkah apakah yang harus ditempuh? Kami takut apabila kali ini BC menang atas keberatan, seluruh import bahan baku kami dimasa datang akan dikenai HS 7217 BM 12.5%, dan jika demikian perusahaan kami akan benar-benar dirugikan.
    Kami mohon pencerahan dari Pak Rahman.
    Wasalam.

  13. yohanes on June 30, 2010 at 10:05 am

    Selamat pagi pak Rahman,

    Saya sedikit binggung dengan penentuan Nilai Pabean, Kadang- kadang saya banyak mendapat rencana projek, tapi kebanyakan calon importir merasa takut/tidak percaya diri dengan harga yang mereka dapat dari Negara asal, atau dengan kata lain mereka takut dengan Notul, Saya sendiri pernah ke Bea Cukai pusat untuk minta Nilai Pabean atas barang yang akan di import tersebut. tetapi mereka tidak bisa membantu. yang jadi pertanyaan saya.
    1. Apa Bea cukai bisa memberikan kepastian Nilai pabean atas barang, sebelum melakukan import?
    2. Apa kita bisa mendapatkan data base baik itu dengan cara membeli atau dengan cuma-cuma?

    hormat saya
    Yohanes

  14. T Trias on July 16, 2010 at 9:48 am

    Selamat Pagi P. Rahman H

    Dh,
    Kami Prs.(API-P) Rencana impor material “Angle Bar” HS :7216.50 dari China, sesuai kerjasama AC-FTA bea masuk (BM) 5%, Pertanyaan :
    1. Bagaimana kami bisa mendapatkan fasilitas tsb? dan apa boleh kita beli pada agent/distributor produsen di negara china.
    2.Ketentuan keberasilan berapa %?,meskipun kita sudah lampirkan SKA.
    3. Bagaimana pemakaian LC Import dan pencairan LC bila penerimaan material jumlah tidak sesuai.

    dari China, Sesuai AC-FTA, bea masuk Impor (BM) 5 %, Pertanyaan :
    1. Bagaimana kita mendapatkan hal tsb?
    2.

  15. RY on August 16, 2010 at 12:55 pm

    Dear Mr. Rahman,

    Ada 1 pertanyaan, jika ada shipment dari China dan pembayaran menggunakan L/C, apakah nanti masalah jika di Form E dicantumkan name of consignee : To the order of Bank DBS Indonesia ?

    Terimakasih.

    Regards,

    RY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Pasang Iklan Anda di Sini
Pasang Iklan Anda di Sini
PT. TEKNO MITRA PERSADA
Pasang Iklan Anda di Sini
Pasang Iklan Anda di Sini
Pasang Iklan Anda di Sini

Categories

Pasang Iklan Anda di Sini
Pasang Iklan Anda di Sini
Pasang Iklan Anda di Sini

DISCLAIMER

Semua informasi dan data-data pada website ini merupakan opini pribadi dari saya, Rahman Hakim-sebagai pemilik, berdasarkan hasil Pemikiran, Pengalaman dan Pendidikan, bukan mengatasnamakan suatu institusi baik tempat pemilik website bekerja maupun institusi lainnya. Pemilik website ini tidak bertanggung jawab atas segala resiko dan akibat yang dapat ditimbulkan oleh informasi pada website ini, baik yg datang dari pemilik maupun tangapan dan komentar dari para pe-respon. penggunaan informasi dan data-data pada website ini dalam bentuk apapun harus seizin pemilik.
Pasang Iklan Anda di Sini
Pasang Iklan Anda di Sini
Pasang Iklan Anda di Sini