Tanya Jawab : Tentang HS Code, 1/3 Original BL dan Notul Kesalahan Tarif
Ass. Wr. Wb
langsung aja ya pak
Saya ada masalah mengenai Hs. Code
kami import plunger sleeve dengan hs code 8454.90.00.00.dengan bm 0%. Terkena Notul dan ditetapkan ke HS 7307.22.00.00 BM 5%.
Kami mengajukan keberatan atas notul tersebut namun kalah.
Import kedua kami menggunakan Hs 7307.22.00.00 dan harus mempunyai ijin IT besi baja dan LS. tidak ada masalah
Import ketiga kami menggunakan hs 7307.22.00.00, timbul masalah yaitu berdasarkan hasil surveyor sucofindo “plunger Sleeve” masuk kedalam hs 8454 bukan 7307 sehingga mereka tidak bersedia menerbitkan LS.
Apa yang harus kami lakukan atas penyelesaiannya. kami sudah berniat mengajukan penetapan hs kepada BC, tapi apa yang harus kami lakukan seandainya hasilnya BC tetap menentukan kedalam HS 7307. dan pihak suveyor tetap berpendirian 8454.
Atas bantuannya kami ucaokan terimakasih
Wassalam
Agus
Walaikum salam Wr. Wb. Pak Agus.
Ini bukti satu lagi pak, bahwa HS Code itu memang cendrung multi-intepretasi dan subjektif, apalagi untuk barang-barang yang klasifikasinya ada di grey area, yang tidak mudah untuk ditetapkan HS numbernya, karena faktor fungsi, unsur, bahan dasar dll yang menjadi dasar penetapannya sangat luas.
Jika yang mengalami konflik perbedaan intepretasi itu Importir dan Bea Cukai, sudah bisa dipastikan Importir yang mengalah (selama ia tidak bisa memberikan bukti yang kuat dalam pengajuan keberatan/bandingnya).
Dalam kasus ini, perbedaan pendapat dari pihak LS dan Bea Cukai harusnya bisa ditemukan jalan tengahnya, coba bapak minta surat penetapan/keterangan penetapan HS Code dari LS beserta dasar pertimbangannya/analisa untuk diberikan kepada pihak bea dan cukai, begitu pula sebaliknya, untuk meyakinkan pihak LS bapak bisa minta surat dari bea dan cukai serta dokuementasi Import pertama dan kedua, serta pegajuan keberatan bapak yang ditolak oleh Bea Cukai yang menggunakan HS 7307, mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan pihak LS.
Secara institusi sebetulnya pihak bea dan cukai yang lebih kompeten dan memiliki otoritas penentuan HS Code, namun institusi tersebut juga diisi oleh manusia yang bisa lupa atau salah.
Semoga bermanfaat
Terima Kasih
Dear Pak Hakim,
Buyer kami di Jepang mempersyaratkan:
2/3 SET OF CLEAN ON BOARD OCEAN BILLS LADING MADE OUT TO ORDER OF SHIPPER AND BLANK ENDORSED MARKED FREIGHT COLLECT NOTIFY APPLICANT
BENEFICIARY’S CERTIFICATE STATING THAT 1/3 ORIGINAL B/L HAVE BEEN SENT TO THE APPLICANT BY COURIER SERVICE WITHIN TWO DAYS AFTER SHIPMENT IS REQUIRED.
Menurut kami/bagian exim berbahaya, tetapi buyer tetap ngotot dan dari sisi perusahaan harus tetap jalan, mohon masukannya
Terimakasih,
Wahyu
Dear Pak Wahyu,
Saya asumsikan bapak/perusahaan bapak sebagai Penjual/Seller ya pak,
Sebetulnaya bahaya atau tidaknya dari sisi Seller tergantung dari metode pembayaran yang bapak sepakati dengan buyer, jika pembayarannya CBD (Cash Before Delivery) atau Cash ini Advance, saya pikir tidak ada masalah dan resiko. jika metodenya CAD atau Open Account, apapun treatment terhadap penyerahan BL tentunya beresiko bagi Seller karena pembayaran belum efektif sementara barang/dokumen telah dikirim.
Sepertinya kasus bapak di atas menggunakan LC ya pak. Jika pembayarannya melalui Letter of Credit yang diterbitkan Issuing Bank di Jepang atas permohonan Buyer, seharusnya resiko tersebut menjadi resiko Issuing Bank bukan resiko seller. Sepanjang seller mematuhi apa yang diminta LC tersebut, seller harus confident akan dibayar oleh issuing bank.
Tujuan dari clause di atas sebetulnya kurang lebih sbb :
Pihak buyer menginginkan dikirimi dokumen lebih cepat daripada menunggu dari bank yang biasanya lebih lama karena melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu, hal ini penting bagi buyer karena untuk pengeluaran barang di pelabuhan dan menghindari biaya keterlambatan pengeluaran barang (Demurrage, Detention juga Storage),
Biasanya Issuing Bank untuk mengamankan posisinya tetap meminta nama Issuing Bank dicantumkan sebagai Consignee di BL, sehingga Buyer tetap harus mendapat persetujuan Issuing Bank jika ingin mengambil barang dengan 1/3 BL. Hanya saja Consignee yang dibuat di sini bukan Issuing Bank seperti biasanya tetapi shipper (to the order of shipper) dan diminta dialihkan kesiapa saja pemegang BL (blank endorsed), jadi yang menanggung resiko besar dalam kasus ini adalah Issuing Bank.
Mudah-mudahan bermanfaat
Selamat Pagi Pak,
Saya mau tanya mengenai notul yang sudah dikeluarkan oleh Bea Cukai.
Saya biasa mengimport Genset dari China dengan HS number yang sama (8502.13.90.00) dengan tarif BM 0%, tapi kali ini saya dikenakan notul dengan kesalahan tarif..
mohon petunjuk pak utk problem seperti ini.
Thanks a lot.
Maychael S
Lagi, kesalahan pengklasifikasian HS number terhadap barang memang kerap terjadi, dan bapak tidak sendiri J, tidak apa-apa pak, lumrah, bapak tinggal membayar kekurangan BM yang dicantumkan di Notul, kalau tidak salah jika terjadi kesalahan penetapan HS no dan tariff tidak dikenakan SA (sanksi administrasi) yang 5 juta itu pak, jadi bapak bayar saja.
Kecuali jika bapak tetap beranggapan bahwa klasifikasi barang yang bapak lakukan sudah benar, bapak dipersilakan untuk mengajukan keberatan ke bea cukai disertai oleh dokumen pendukung dan data-data terkait dan bapak mungkin tidak harus membayar kekurangannya walaupun harus menyertakan jaminan (custom bond) untuk mengajukan keberatan ini. jika keberatan bapak masih ditolak, bapak bisa mengajukan banding. Hanya saja bapak perlu berhitung lagi, usaha dan biaya yang bapak keluarkan dalam mengajukan keberatan dan banding apakah sepadan dengan kekurangan BM yang seharusnya bapak bayar.
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat







Assalaamu’alaikum wr wb,
Saya ada pertanyaan mengenai redress data B/L. Apakah nama consignee didalam B/L bisa diredress? contohnya begini pak :
Kami impor barang dengan sistem QQ karena kami belum mempunyai API dan SPR. Didalam invoice sudah tertera PT. A QQ PT. B. Tetapi di dalam B/L hanya tertulis PT. B (perusahaan kami yang tidak mempunyai API dan SPR) tanpa QQ. Apakah bisa diredress? Apakah ada dasar hukumnya untuk redress?
Jazakallahu khairon katsiira…
Selamat Sore,
Saya ada pertanyaan berhubungan dengan barang import saya yg terkena Notul :
1. Notul karena data di Form E tidak di sebutkan secara spesipik nama importir hanya tertulis ” To order”, namun di dalam Form E pasti tertulis juga no.invoice, di mana hal itu bahwa no.invoice itu sudah mencerminkan data detail importir.
Apakah memang Form E tsb salah atau memang tetap di gunakan? Jika saya mengajukan banding apakah untuk kondisi Form E spt itu posisi saya bisa menang atau tidak dengan saya melampirkan bukti2x invoice, PO, Statement Letter dari Shipper ??
2. Barang import saya di kenakan Notul karena tanggal Form E sebelum tanggal B/L. Bagaimana aturan sebenarnya dengan tanggal tersebut ?? Jika mau mengajukan banding apa yang harus saya persiapkan?
Kira2x untuk 2 kasus di atas berapa persentase saya untuk menang ???
Apakah ada peraturan yang spesipik mengenai Form E ini :
- Mengenai tanggal Form E harus sama dengan / sesudah tanggal B/L.
Kami tunggu jawabannya, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan Terima kasih,
Cahya
Selamat Pagi Pak,
Mau nanya perihal form E.
1. Kalo nilai di FORM E lebih rendah darri nilai di Invoice, apakah form E tersebut gugur? untuk pib kami menggunkana nilai Invoice.
2. Apakah tanggal terbit di Form E harus sama atau +1 hari dari tanggal AWB?
3. apa ada dasarnya ya Pak untuk semua itu, sehingga kami bisa memberikan ke pihak eksportir. Terima kasih sebelumya.
Salam,
Andri
Dear Pak Rahman,
saya mempunyai prospect shipment dengan komodity panel builing dari bahan styroform di lapisi coran semen untuk keperluan membuat gedung yg ingin saya tanyakan brp HS CODE nya untuk Building Panel ini. terima kasih atas bantuannya.