Tanya Jawab On-line I
Untuk pertanyaan baru silakan dimasukkan di Pages “Tanya Jawab On-line II” . karena halaman ini sudah terlalu penjang dan sulit diakses.
Halaman ini khusus untuk anda pergunakan sebagai media komunikasi Tanya Jawab, dari hal-hal besar sampai hal-hal kecil sekalipun, yang berhubungan dengan ekspor impor, atau untuk anda semua yang ingin berbagi pengalaman seputar kegiatan ekspor impor, baik itu Opini, pertanyaan, pendapat, masukan maupun tanggapan.
Formatnya BEBAS & BERTANGGUNG JAWAB.
===
Saya mengucapkan banyak terima kasih atas atensi dari rekan2 semua, baik bagi anda yang baru bergabung, maupun yang sudah lama setia sejak website ini ada.
Saat ini saya sedang berusaha untuk menemukan format komunikasi yang lebih efektif untuk meningkatkan kenyamanan kita dalam membaca artikel dan komunikasi dalam bentuk tanya jawab.
Khusus pada halaman “Tanya Jawab On-line” ini – yg saya rasa sudah terlalu panjang-, sehingga harus diteruskan pada halaman baru di pages “Tanya Jawab On-line II”.
Anda tetap dapat bertanya pada halaman ini jika memungkinkan, begitu juga memberi komentar untuk artikel2 saya yang sudah fokus topiknya, sehingga saya dapat dengan cepat melihat dari email saya.
Untuk pertanyaan yg “urgent” biasanya saya jawab langsung ke email masing2, sedangkan yg lainnya saya jawab dalam posting-an artikel baru saya mendatang.
Untuk menghindari pengulangan dan penumpukkan pertanyaan dan jawaban, semua pertanyaan dan jawabannya akan saya kelompokan ke dalam topik-topik yg berhubungan untuk dijadikan artikel yang akan saya post.
Mohon maaf atas segala kekurangan, mudah2an ke depan terus ada perbaikan.
Hormat Saya,
Rahman Hakim






Bisa minta tolong contoh LC ga..???
Tolong dijawab secepatnya ya.
Thx b4.
Have A Nice Day.
Copy LC sudah Saya kirim, semoga bermanfaat
rgds
Pak Rahman, Saya senang sekali begitu saya tahu ada situs tanya jawab tentang Ekspor Impor, karena ini sangat membantu saya untuk lebih memahami EksIm dan membantu saya dalam menyelesaikan tugas” kuliah.
Sukses selalu ya Pak.
Ditunggu balasannya.
Thx b4.
Have A Nice Day.
Terima kasih, ditunggu peran aktifnya di web ini. good luck
Dear all,
Bisa minta tolong untuk memberikan penjelasan gimana menterjemahkan harga CPO jika memakai FOB Dumai Roterdam Minus xx, dll??
Satu lagi pertanyaan,ada yang tau ga caranya mendapatkan update harga CPO secara online, dan menterjemahkan harga tersebut berlaku di indonesia.
Terimakasih atas perhatiannya.
Salam
Jacobs
Kalau dilihat dari sisi harga FOB menurut aturan internasionalnya (INCOTERMS 2000) lengkapnya harus tertulis “FOB Dumai Incoterms 2000″ itu artinya harga tersebut adalah harga sampai ke dalam kapal dipelabuhan muat di Dumai (dari mulai perkebunan, pengolahan, transport darat dan pemasukan ke kapal baik bulk/curah atau packaging/galon) ditanggung oleh seller, selebihnya (ongkos freight, asuransi pengiriman laut, dll sampai di tempat buyer) adalah tanggung jawab buyer. resiko seller juga berhenti sampai CPO masuk ke dalam kapal, selebihnya ditanggung buyer.
Update harga CPO, mungkin bisa googling dan kayaknya banyak tuh, tapi saya ga tau yang mana yang anda cari..atau ada yang lain yang bisa bantu?
Pak Rahman, sy ada rencana untuk melakukan ekspor rokok. Mohon bantuannya dimana dan bagaimana cara cara saya melakukan pembayaran cukai dari rokok tersebut. karena setahu saya, cukai tembakau yang diekspor berbeda utk cukai tembakau yang diperdagangkan di dalam negeri (CMMIIW). Bisa juga dishare kl ada literatur/ buku tentang tata cara ekspor tembakau. saya newbie di bidang ini. terima kasih. Salam.
cukai dikenakan pada saat barang tesebut selesai diproduksi di dalam negeri, di luar negeri juga akan kena sesuai peraturan negara masing-masing, untuk jelas dan lengkapnya bisa baca acuan hukumnya yang bisa anda lihat di Undang-undang no.11/1995 tentang CUKAI, sedangkan untuk TATALAKSANA & PROSEDUR PENGENAAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI klik aja http://www.beacukai.go.id/library/data/Cukai.htm
untuk literatur khusus ekspor rokok, terus terang saya tidak punya, tapi nanti saya carikan dan kirimkan jika sudah ada.
mudah-mudahan bermanfaat
selamat siang pah rahman,
saya punya beberapa pertanyaan yang tidak bisa saya temukan jawabannya di buku, saya harap pak rahman bisa membantu..thanx before
1. pihak yang menerima pembukaan LC dari advising bank disebut apa y pak?
2. pihak importir sebagai pihak tertagih dalam sistem pembayaran dengan collection draw atau wessel, diistilahkan juga dengan apa ya pak?
3. dampak negatif atau kerugian apakah yang didapatkan pihak eksportir dalam melakukan sistem pembayaran dari importir ke eksportir via LC…?
terima kasih banyak pak rahman sebelumnya..
Novi
Terima kasih sudah kembali lagi,
Doakan saja saya bisa nulis bukunya nanti..
jawabannya :
1. Beneficiay, biasanya eksportir, tapi bisa juga agent atau pihak lainnya.
2. Drawee atau tertarik
3. Dampak biaya yang lebih besar dan kemungkinan tidak terbayar karena eksportir tidak bisa membuat dokumen sesuai LC.
Mudah2an bermanfaat
terima kasih banyak pak rahman,…….
jawaban pak rahman sangat bermanfaat buat saya…
tadinya saya tidak begitu tertarik mempelajari msalah ini tapi setelah saya dapat teori dan penjelasan pak rahman saya semakin ingin mempelajarinya…
sterima kasih banyak pak
thx
novi
Alhamdulillah bermanfaat,
mudah-mudahan pujian ini tulus dan tidak ada maksud dibaliknya ya…he..he.
saya tunggu partisipasi selanjutnya.
Regards
Asallamu allaikkum, Mas Rahman, saya menerima permintaan dari teman yg mau menjual SBLC unconditional dan juga ada yg conditional,Saya mau tau seperti apa contoh keduanya supaya saya tidak ragu apakah itu palsu atau tidak,saya mau tanya juga bagaimana cara pencairannya, karena terus terang saya kurang mengerti dalam hal ini,Terimakasih,Wasallamu allaikum.
kalau mas menerbitkan buku untuk tata cara,apa dan bagaimana bertransaksi dgn jenis SBLC/LC atau BG dsb, tolong dong info buku apa yg harus saya beli,kayaknya enakan terbitan mas rahman kayaknya.Terimakasih
Wa’alaikum salam,
Terima kasih atas atensinya,
Saya coba jawab permasalahannya;
SBLC (standby LC) pada dasarnya merupakan instrumen penjaminan terhadap suatu transaksi, baik itu perdagangan, jasa, proyek dll. SBLC diterbitkan oleh Bank (biasanya, tapi tidak selalu) atas dasar permintaan applicant/pemohon untuk kepentingan pihak yang dijamin. jadi SBLC bukan merupakan instrumen yang bisa diperdagangakan seperti halnya BIll of Lading (B/L) atau Bill of Exchange (Wesel/Draft).
Nah, kalau mas Fauzi bilang ada yang mau jual SBLC, saya jadi bingung, itu standby LC atau apa?
Unconditional dan Conditional hubungannya dengan apakah suatu instrumen merupakan alat yang dapat ditagihbayarkan dengan syarat tertentu atau tanpa syarat.
untuk menentukan palsu atau tidak, bisa dilihat di instrumen tersebut Cap dan tanda tangan pihak yang men-verifikasi, pihak yang menandatangi dan authentikasi dari tanda tangan tersebut, mas Fauzi bisa cek dulu..
untuk Buku, doain saja, mudah-mudahan saya bisa menerbitkannya nanti.., tapi kalau mas Fauzi janji mau borong saya akan mempercepat proses pembuatannya, he..he.
saya tunggu partisipasinya lagi,
Rgds
he..he..Terimakasih atas jawabannya,terus terang saya sedang belajar mengenai instrumen bank,boleh saya minta contoh SBLC/LC/BG sebagai acuan agar tidak salah dalam memahami arti sebuah instrumen,mudah2an bukunya cepat terbit dan selalu diberikan rezeki ya mas,amien.
oh..ya mas,saya mau tanya kursus memahami bank instrumen dan export import dimana ya? mahal kali ya,soalnya saya cuma pekerja jadi ngandelin gaji gitu,he..he..,Terimakasih atas perhatiannya.
ada satu lagi,kalau diskonto SBLC/LC/BG itu minimum berapa ya? kalau provisi minimum berapa? dan apa arti collateral serta bagaimana regulasinya? terimakasih.
Contoh LC sudah saya email, mudah2an bermanfaat,
Untuk kursus memang harganya lumayan mahal untuk kantong pribadi (beda kalau dibiayai perusahaan..). oleh karena itu saya coba fasilitasi teman-teman yang ingin tahu dan ingin berbagi tentang ekspor impor dan perbankan di web ini, saya usahakan mutunya tidak kalah dengan yang saya ajarkan di public training atau di in-house training. syaratnya cuma 2, punya kenginan belajar/ berbagi dan Aktif terus memberi respon, mumpung masih gratis..he..he
rgds
salam pak rahman
saya mohon sample skbdn…saya belum paham.
terima kasih
Pak Rahman, terima kasih sudah berbagi ilmu dan pengalaman yang sangat bermanfaat melalui website yang sangat bagus ini.
Maju terus dan semoga semakin sukses.
Salam,
Pak Rahman, selamat sore, sebelumnya saya mohon maaf krn saya baru disini, saya petugas trade finance di salah satu bank pemerintah, yang akan saya tanyakan adalah, beberapa waktu yang lalu saya menerima konfirmasi masalah pelarangan negosiasi ekspor dibeberapa negara, mohon bantuan bapak untuk penjelasan mengapa hal itu bisa terjadi, apa kaitannya dengan krisis global yang terjadi saat ini?
‘
Terimakasih…
Hormat saya,
Dany Darmawan
Terima kasih atas atensinya,
Maaf jawabannya saya rapel ya..
Buat pak Mahfudz, hari ini saya kirim sampel SKBDN-nya, mudah2an bermanfaat.
Buat pak Heri, seperti kata orang, kalau itu hal baik mohon kabarkan ke semua orang. saya tunggu partisipasinya juga bagi rekan2 pak heri yang lain, agar manfaatnya bisa sama-sama kita rasakan.
Buat Pak Dany, masalah konfirmasi pelarangan negosiasi ekspor dibeberapa negara memang sekarang2 ini semakin terasa, ada beberapa hal yang mendasari, tetapi yang paling utama adalah pertimbangan likuiditas Bank itu sendiri dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, termasuk fasilitas kredit negosiasi dokumen ekspor.
Biasanya di negara-negara maju pencairan negosiasi dokumen ekspor without recourse (tanpa hak regres) seperti yang bapak sering lihat di persyaratan LC. Berbeda di Indonesia, untuk menegosiasi dokumen ekspor nasabah masih diharuskan memiliki fasilitas dengan agunan, walaupun sekarang ini sudah banyak Bank yang “Berani” menegosiasi dokumen ekspor tanpa jaminan fasilitas dan hanya mengandalkan LC, bahkan ada beberapa bank yang “lebih berani” menegosiasi dokumen tanpa LC (Documentary Collection), walaupun tetap with recourse.
Kaitannya dengan krisis global yang terjadi saat ini sangat besar pak, mengingat likuidasi bank-bank yang semakin ketat karena kucuran pinjaman yang digelontorkan ke perusahaan besar “seret” pengembaliannya, industri2 yang mulai berbenah untuk bisa survive, sehingga untuk mengucurkan Dana Pinjaman melalui transaksi Negosiasi Dokumen Ekspor, Bank-bank lebih waspada dengan melihat lebih hati-hati terhadap country risk negara pembuka LC, Issuing Bank dan LC itu sendiri, serta kondisi eksportir itu sendiri dalam hal kemampuannya untuk mengembalikan dana apabila Issuing Bank tidak tertagih.
Mudah-mudahan bermanfaat
Terima Kasih
Asallamu allaikkum Pak Rahman,
saya mahasiswi yang sedang mempelajari tentang Letter of Credit(L/C),saya mau tanya beberapa pertanyaan?
1. apakah suatu negara yg tidak mempunyai hubungan diplomatik dapat melakukan transaksi aliran dana dgn cara Letter of Credit?kalau bisa/tdk alasannya apa?
2. mengapa/seberapa penting sistem pembayaran L/C penting bagi eksportir dan importir dalam melakukan transaksi perdangangan?tlg di uraikan.
sebelumnya terimakasih, mohon bantuan&penjelasannya pak..kalau bisa secepatnya..
wasallam..
Waalaikum Salam Mba Thia,
1. Hubungan dagang bisa saja dilakukan oleh para pebisnis dari dan ke semua negara walaupun belum ada hubungan diplomatik, kecuali ada larangan atau sanksi dari pemerintahan suatu negara untuk melakukan perdagangan ke negara tertentu. walaupun tidak selalu, seringkali embargo/larangan dagang yang ditentukan negara besar seperti Amerika serikat dan negara-negara eropa juga diikuti oleh negara lain termasuk Indonesia, padahal hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara tersebut tidak ada masalah.
2. Peran L/C dalam perdagangan ekspor impor itu sepenting keinginan pihak-pihak untuk dijaminkan kepentingannya.
contohnya Untuk Importir, dengan adanya LC berarti ada pihak lain (Bank) yang ikut menjamin kesesuaian performa Eksportir dalah hal pengiriman barang (walaupun hanya sebatas dokumen).
sedangkan untuk Eksportir, dengan adanya LC berarti pihak bank menjamin pembayaran pihak importir, Bank menjamin pembayaran dari Importir, bahkan apabila importirnya bangkrut atau kabur sekalipun. (selama eksportir dapat memberikan dokumen sesuai dengan syarat yang ditetapkan LC)
Mudah-mudahan bermanfaat
Rgds
Terima kasih banyak atas jawabannya, sukses selalu ya Pak Rahman..
Pak Rahman,
Ado modul / sylabus untuk Workshop Marketing Ekspor ( Export Marketing ) tidak ya ? Kalau ada dan pak Rahman mempunyai waktu, boleh nih pak untuk bergabung dengan World Trade Center Jakarta untuk menjadi pembicara yang khusu membahas mengenai workshop Marketing Ekspor.
Terima kasih,
Edy Purwanto
HP.: 0813 16039141
Pak Edi,
Terima Kasih atas penawarannya.
Untuk saat ini fokus saya memang kepada Manajemen Ekspor Impor terutama dalam hal Manajemen Pengelolaan BARANG dan UANG yang menjadi unsur terpenting dan memiliki kompleksitas tersendiri dipandang dari berbagai institusi (BANKING, CUSTOMS, SHIPPING, EXPORTER dan IMPORTER).
Walaupun sering saya bahas secara general dalam setiap training saya (karena memang berkaitan), tapi secara khusus untuk modul Export Marketing secara lebih mendalam terus terang saya belum pernah memberikan trainingnya karena lebih kental sisi Marketing strategynya dibanding sisi teknis manajemen barang dan uang dalam kegiatan ekspor impor. Untuk masalah marketing strategy yang memiliki kedalaman dan keluasan ilmu tersendiri saya masih harus banyak belajar kepada ahlinya.
Mungkin di masa mendatang saya bisa mewujudkannya.
Terima Kasih
Rgds
re: Dany Darmawan November 9, 2008 10:33 am
Pak Rahman terima kasih banyak atas infonya, mungkin kedepan bapak ada rencana untuk menulis buku tentang dasar2 LC, terutama bagi pemula.
Terima kasih banyak Pak dan semoga sukses selalu.
Yth. Bapak Rahman,
Terima kasih atas balasan emailnya. Saya tunggu kabar baik dari bapak.
Kalau tidak salah mbak Mega pernah minta tolong dikirimkan contoh LC, boleh tidak saya juga minta tolong dikirimi juga contoh LC ke email saya wti@wtcjk.or.id.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Edy Purwanto
salam kenal pak Rahman
saya sangat tertarik dalam kegiatan ekspor impor.
kebetulan perusahaan tempat saya bekerja berencana akan mengadakan transaksi impor mesin dari malaysia (belum pernah melakukan impor barang sebelumnya).
apa saja yang harus kami lakukan?
terimakasih bimbingannya (maaf masih awam)
Salam kenal juga Pak Okto,
Untuk impor mesin, sama seperti yang lainnya, bapak harus memiliki API dulu dari Deperdag atau bisa ke BKPM apabila PMA atau PMDN, selanjutnya bapak bisa buat SRP (Surat Registrasi Pabean) sebagai syarat utama melakukan kegiatan Impor.
khusus untuk Mesin Bekas bapak juga diharuskan memiliki izin khusus dari dapdag dengan persyaratan antara lain mesin bapak harus diinspek oleh surveyor/SGS/Sucofindo di luar wilayah Pabean.
Kalau perusahaan bapak merupakan Industri/Produsen bapak bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan/keringanan Bea Masuk, PPN dari Depdag. Selain itu juga bapak bisa mengajukan untuk mendapatkan Discount +/- 10% dari Depdag.
yang lainnya relatif sama pak.
Mudah2an bermanfaat
Rgds
thanks responnya pak (cepat sekali)
maaf kalo penjelasan saya kurang begitu jelas.
barang ini rencana mau kita jual lagi.
kalo harus mengurus perijinan yang macam2 sepertinya kok terlalu rumit dan (kita tidak selalu melakukan import barang).
apa ada saran supaya lebih mudah?
terimakasih bimbingannya
Bapak boleh impor sekali tanpa SRP, tapi untuk selanjutnya lebih baik bapak cari importir yang telah memiliki API dan SRP untuk mengimporkan mesin bapak, jadi pakai sistim Indentor pak, bapak bisa cari EMKL/EMKU/PPJK/Forwarding di tempat bapak yang juga memiliki izin impor dan melayani service seperti ini. banyak kok pak.
Mudah2an bermanfaat
Rgds,
pak rahman, saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan :
1. apa perbedaan antara back to back l/c dan transferable l/c..??
2. bila saya seorang agent lebih baik saya menggunakan back to back atau transferable l/c..??
3. untuk mengunakan back to back dan transferable l/c, apakah di perlukan laporan keuangan dan lain sebagainya…??
4. apakah pembayaran fee transferable l/c itu dimuka atau di potong pada saat negosiasi l/c..??
5. apakah transferable l/c bisa di lakukan secara lokal, l/c importir => transferable l/c => skbdn….??
6. pada saat mengunakan transferable l/c , bukankah itu berarti dokument2 ekspor seperti bill of landing atas nama supplier sebagai pengirim barang..??
7. menurut pak rahman pada situasi krisis global sperti ini komiditas non migas apa yang paling bertahan..?? dan negara apa yang paling berpontensi untuk dilakukan ekspor..??
terima kasih banyak atas bantuannya.
Terima Kasih atas atensinya pak Jawad,
1. yang paling mendasar bedanya adalah kalau transferable LC itu hanya ada 1 LC (yang ditransfer), kalau Back to Back ada 2 operative LC.
sebetulnya UCP sendiri secara expresive hanya mengakui transferable Lc, sedangkan back to back tidak, karena back to back tidak ada bedanya dengan lc biasa yang dipakai untuk menerbitkan lc baru, jadi ada 2 lc yang terpisah secara operasionalnya.
2. Tergantung kepentingan bapak, kalau Transferable LC, pihak buyer PASTI tau bahwa LC tersebut akan ditransfer (karena menurut UCP, transferable LC harus mencantumkan kata TRANSFERABLE) dan 2nd beneficiarypun tahu bahwa bapak hanya seorang agent/mediator. Sedangkan pada Back to back bapak bisa menyembunyikan hal-hal di atas tadi.
3. Tergantung persyaratan dari Banknya pak, setahu saya tidak perlu, karena itu sudah diminta pada saat bapak mengajukan fasilitas LC line atau fasilitas pinjaman lain.
4. maksud bapak bank’s fee? itu dimuka pak. kalau dibelakang nanti kalau bapak tidak realisasi LC-nya rugi bank dong..
5. ya tidak bisa pak, acuan aturannya juga beda, kalau LC itu UCP600, kalau SKBDN Peraturan Bank Indonesia PBI No.5/6.
6. Tidak juga pak, pada BL bapak bisa menjadi Shipper. atau bapak bisa Switch B/L.
7. Komditas Non Migas yang tetap Laku? Perusahaan Training ekspor impor pak,. he..he… terus terang saya tidak tahu pak, Sepertinya hampir semua turun ya pak dengan kadar yang berbeda2. Negara yang berpotensi, ya paling2 negara yang paling jauh terkena imbasnya, mungkin yang selama ini menjauhi AS dan Eropa kali ya.
Mudah2an bermanfaat
Rgds
terima kasih banyak pak rahman, respond yang cepat..:)
saya ingin menanyakan lagi terkait pertanyaan saya diatas.
3. maksud saya untuk pertanyaan no.3, apa tidak dibutuhkan agunan..??
5. jadi apa saran pak rahman, bila saya adalah seorang agent supplier dalam negri. perusahaan saya sendiri UD dan jujur tidak punya agunan. kira2 solusinya bagaimana pak, harus menggunakan jenis l/c tertentukah…??
6. maksudnya untuk pertanyaan no.6, bila saya adalah agent supllier luar negri (inggris misalnya) sedangkan dalam kontrak dengan impotir ada b/l, certificate of origin, asuransi dokumen, inspeksi. bukankah itu berarti semua dokumen atas nama supplier dan dikeluarkan oleh pemerintah inggris..?? apa bisa semua dokument itu bisa dilakukan alih nama.. ?? bagaimana sebenarnya kontrak saya dengan importir..??
Salam kenal pak,
Saya senang sekali bisa ketemu website ini.
Saya mau tanya tentang impor qq, masih bolehkah dalam prakteknya di bea cukai.
Apakah ada peraturan terbarunya??
Dulu kami pernah melakukan impor qq dan sekarang kami ada rencana untuk impor qq lagi.
Terima kasih pak, ditunggu jawabannya.
Salam,
Joko
halo
saya mau tahu prosedur export ? bagaimana supaya kita tidak bayar PPN ? kalau barang ada di batam harus diurus masuknya di mana ?
Salam kenal pak Rahman..
saya ingin bertanya :
1. apa persyaratan custom clearance
2. apa yang dimaksud dengan develop pengurusan jasa kepabeanan.
saya tunggu jawabannya
terimakasih
terimakasih banyak bimbingannya
Terima Kasih atas atensi Bapak2 sekalian.
Sebelumnya saya mohon maaf karena baru bisa merespon sekarang, sebenarnya cita-cita saya adalah membuat web konsultasi ekspor impor merespon dengan cepat. tadinya target saya merespon paling lama 1X24 jam, tapi ternyata sekarang sudah lebih dari seminggu.
Terus terang, 2 minggu terakhir ini jadwal saya lagi padat, soalnya biasanya akhir tahun ini demand training meningkat tajam, jadi sayang kalau disia-siakan, he..he..
Mudah2an bapak2 bisa memakluminya dan saya berusaha untuk merespon lebih cepat dan lebih baik lagi.
Untuk Pak Jawad
3. Sebelum bapak membuka LC di salah satu bank, biasanya bank mewajibkan bapak untuk memiliki fasilitas kredit, yang biasa mereka sebut LC Line atau Commercial Credit Line (CCL) atau apapun namanya yang mempersyaratakan pengikatan agunan.
5. Bapak bisa proses transferable LC.
6. Memang ada kondisi dimana dokumen2 tidak bisa diganti atau dipindahnamakan, untuk keadaan seperti ini bapak bisa buat kontrak terpisah antara bapak dengan supplier dan kontrak antara bapak dengan buyer, agar dokumentasinya bisa diatur, untuk LC-nya bapak bisa gunakan sistim Back to Back LC. Kalau bapak mau menggunakan Transferable LC, bapak bisa minta buyer untuk tidak mempersyaratkan dokumen2 tersebut.
Untuk Pak Joko,
Salam kenal juga pak,
Saya juga senang sekali bisa dapat atensi dari bapak.
Impor qq sampai saat ini pada prakteknya masih boleh pak dan masih banyak yang melakukan, memang kebijakan pemerintah masih terasa abu-abu. Untuk kebijakan dept. Keuangan cq dirjen pajak masih mengatur tentang inportir dan indentor ini, aturannya bapak bisa lihat di Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE-52/PJ.3/1985 Tanggal : 7-Aug-1985, atau PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 di Peraturan Pemerintah : 22 TAHUN 1985 Tanggal : 13-Mar-1985
Untuk lebih spesifik bapak bisa lihat di Surat Dirjen Pajak : S-549/PJ.32/2003 Tanggal : 25-Sep-2003 dan Surat Dirjen Pajak : S-1039/PJ.53/2002
Tanggal : 9-Oct-2002 tentang Tambahan Penjelasan (q.q.) Untuk Transaksi Impor atas dasar Inden peraturan terbarunya kalau ada akan saya beri tahu pak.
Untuk Pak Nuzul
Untuk tidak bayar PPN (Dibebaskan) barang impor dan atau perusahaan bapak harus memenuhi kriteria dulu pak, Misalnya Perusahaan Di Kawasan Berikat, Perusahaan KITE (mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), memiliki fasilitas dari BKPM untuk PMA dan PMDN dll. Untuk barangnya bapak bisa lihat di BTMBI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia), barang mana saja yang dibebaskan PPN-nya dan mana yang tidak.
Untuk Pak Depi Hariyanto
1. yang bapak tanyakan Persyaratan Custom Clearance atau Persyaratan jadi Pengusaha PPJK pak?
Kalau Persyaratan Custom Clearance bapak mengurus sendiri pengeluaran barang untuk perusahaan bapak, salah satunya harus memiliki seorang ahli kepabeanan.
Kalau bapak tidak bisa mengurus bapak bisa kasih kuasa pengurusannya ke Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Untuk syarat dan ketentuan menjadi PPJK salah satunya harus memiliki Ahli Kepabeanan, memiliki Identitas, tempat dan pengurus yang jelas dan menyetorkan jaminan berupa tunai, atau bank garansi/asuransi. Untuk lebih lengkapnya bapak bisa lihat di PMK No. 65PMK.042007 tentang PPJK dan Juklak-nya di PDJBC No.P-22BC2007
Mudah2an bermanfaat, dan sekali lagi mohon maaf atas lamanya respon ini.
Rgds
Pak, mau tanya nih. Saya bekerja di bagian pengeluaran D/O import. Kalau dalam HBL , cnee nya adalah TO ORDER,notify
T AX. bolehkah saya merelase D/O ke PT AX tanpa endorse bank di belakangnya? Apakah artinya/ perbedaannya TO ORDER dan TO ORDER OF BANK XXX dalam colom cnee dan apakah syarat yang harus dipenuhi ketika menyerahkan D/O? Apakah harus ada endorse bank di belakangnya?
Ibu Yanti, terima kasih atas atensinya
Topik yang menarik, saya sudah buatkan posting artikel khususnya untuk ulasan lebih lengkap. ibu bisa lihat di artikel “Tanya Jawab : Tentang Bill of Lading, Consignee, To Order/To The Order Of Dan Endorsement”
Untuk jawaban singkatnya, Ibu BOLEH merelease DO untuk PT. AX karena bukti kepemilikan di B/L adalah TO ORDER saja, dan lagi logikanya, kalau ibu mempersyaratkan endorsement bank, Bank mana yang mengendorse? sedangkan di B/L Consigneenya tidak menyebut sama sekali nama Bank? bukan TO THE ORDER OF BANK XXX.
Mudah2an Bermanfaat
Rgds
pak, mau ikut tanya2 pak…untuk custom clearance di port usa, coo is a must ga pak (komoditi kita furniture) ?
Terima kasih ibu Lili atas atensinya,
Sebetulnya Certificate of Origin (COO) lebih kepada pemenuhan persyaratan perusahaan dari negara bersangkutan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk terhadap produk impornya (Preferensi) termasuk COO form A untuk Amerika, jadi bukan merupakan kewajiban, tapi previlege.
Tapi ada juga yang merupaka kewajiban, yaitu COO yang merupakan dokumen untuk pemenuhan pengawasan barang impor
untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. setahu saya Amerika tidak mensyaratkan COO jenis ini.
Untuk lebih memastikan ibu bisa contact importir di sana.
Mudah2an bermanfaat
pak, kemaren saya ekspor barang dan dari forwarder disaranin pake under name. nah yang jadi masalah sekarang dalam peb yang tercantum nama perusahaan yang kita pake. bisa ga pak kalo nama di peb diganti ( barang dah terkirim seminggu yang lalu)
Terima Kasih Ibu Mery atas atensinya,
sebelumnya saya mau tahu, untuk kepentingan apa ibu disarankan pakai under name?. setahu saya kalau barang sudah jalan lebih dari 3 hari PEB tidak bisa diubah lagi bu, apalagi sudah seminggu.. bisa-bisa ibu harus re-import dulu barang itu.
jadi ibu harus pastikan dulu urgensinya.
Rgds
YANTI November 28, 2008 3:50 am
Pak, terima kasih sekali atas jawabannya yang sangat cepat. Tetapi masih ada satu pertanyaan lagi mengenai impor sbb :
Apabila Original HBL ada 3, yang 2 lembar original dikirim kurir ke cnee, yang 1 lembar dalam proses bank.
Suatu hari cnee datang ke kantor dengan membawa HBL dari kurir yang cnee-nya tertulis : TO ORDER saja dan ada endorse (dimana yang mengendorse adalah shipper sendiri)dibelakang HBL : TO ORDER OF XXX BANK dan tanda tangan shipper, apakah saya boleh merelase D/O dengan kondisi HBL tersebut??
Atau saya harus menunggu HBL ke-3 yang diendorse bank?
Lalu apa gunanya HBL 1 dan 2 yang dikirim kurir?
Seandainya saya diperbolehkan merelease DO dengan HBL dari kurir (tanpa endorse dan tanda tangan bank )padahal cnee belum membayar barang dalam container tersebut, apakah itu resiko shipper atau bagaimana pak? Mohon penjelasannya, terima kasih
Kemudian apakah ada dasar hukumnya mengenai penulisan TO ORDER tsb?
Ibu Yanti, Terima kasih atas respon2nya,
ibu udah ga sabar ya.., maaf ya bu hari jumat agak padat, jadi baru bisa balas.
jawabannya sudah saya post di respon ibu pada artikel “Tanya Jawab : Tentang Bill of Lading, Consignee, To Order/To The Order Of Dan Endorsement” Silakan mampir,
semoga bermanfaat
Rgds
Pak, apa yang dimaksud dengan commercial documentary Letter of credit?
tolong dijawab secepatnya.
terima kasih
Commercial Documentary Letter of Credit, Documentary Letter of Credit, Documentary Credit, Letter of Credit, Credit, itu semua Sama. lihat artiket “LC itu simpel”
Rgds
pak saya kerja di forwarder jadi klo mo nawarin Ocean freight untuk yg ekspornya, paling bagus di infokan ke mana ya pak??
selain telepon ke shiper langsung satu-satu…
terima kasih..
Terima kasih pak Andi atas atensinya,
Marketing forwarder ya,
1. kalo punya modal cukup besar bisa diiklanin di media massa khusus shipping, seperti shipping gazzete, sailing dll.
2. Ikut join di asosiasi2 yang ada hubungannya dengan ekspor impor
3. aktif di media-media komunitas ekspor impor, salah satunya di internet, training ekspor impor, seminar dll untuk menambah relasi.
4. join partner dengan pihak2 yang berhubungan dengan dunia transport ekspor impor seperti shipping agent, PPJK, EMKL dll. agar bisa dishare customer basenya, sekalian buat tambahan referensi.
Segitu dulu ya, mudah2an bermanfaat
Mungkin teman2 marketing lain ada yang mau menambahkan, silakan..
Rgds
Pak Rachman,Ass wwb..Perusahaan t4 sy bkerja di Bonded zone, proses dg BC23, mau di-pointed sbg DC (distribution centre) di Indo. Nantinya, kami hanya sebagai transit sj, dan customer mereka mostly adalah KB.Pihak Pemilik barang menghendaki dan menginformasikan :
1) Namanya tercantum di kolom cnee di B/L (China), tidak mau di kolom NOTIFY PARTY.
2) Pabrik/shipper/manufacturer ada di negara Lain (North America)
Yang ingin sy tanyakan:
1) Adakah dasar hukum Kepabeanan Indonesia yg mengaturnya? Dimana, nomer berapa?
2) Apa solusi yg bisa diberikan ke Pemilik Barang?
3) Jika dikolom cnee bisa QQ atau C/O, apakah cargo bisa proses release customs?
Thx b4.
Wass
Pak tanya …
Apakah mungkin kita buka LC impor misalkan beli barang dari China tapi di tujukan ke negara lain misalkan Nigeria?
Adakah risiko dari issuing Bank, mengingat barang ditujukan ke negara lain……?
Handoko
Terima kasih atas atensi bapak2 sekalian,
Untuk Pak Margono,
1) Kalau yang tercantum di kolom cnee di B/L Importit di China, tidak bisa di clearance pak, itu dianggap bukan barang impor, karena importirnya bukan untuk importir di indonesia. Jadi untuk bisq diclearance di Indonesia Consignee harus Perusahaan Indonesia atau QQ perusahaan Indonesia.
2) Pabrik/shipper/manufacturer ada di negara Lain (North America) bisa saja pak, itu namanya transaksi NON IMPOR, bahkan bila pembayarannya dilakukan oleh perusahaan di Indonesia, tetapi karena pergerakan barangnya tidak masuk ke wil. Indonesia, maka tidak ada sangkut pautnya dengan pihak pabean.
1) Untuk Impor dan Ekspor Tempat Penimbukan Berikat termasuk Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Entrepot Tujuan Pameran dan Toko Bebas Bea, benar bapak gunakan BC.23, untuk dasar hukumnya banyak pak, ada sekitar 20 lebih peraturan pemerintahnya (termasuk revisinya), tapi yang paling utama bapak bisa lihat di Peraturan Pemerintah No.33/1996.
2) solusi yg bisa diberikan ke Pemilik Barang sepertinya harus menggunakan mekanisme Import dan ekspor Biasa, atau Re-eksport. atau jika mereka tetap ingin consignee-nya negara pemilik, alternatifnya bapak bisa minta Endorsement B/L atau Switch BL ke Shipping Agent.
3) Kalau dikolom cnee QQ atau C/O, selama Indentornya Perusahaan di Indonesia, cargo bisa proses release customs, pak.
Untuk Bapak Handoko,
Sangat Bisa Pak, itu namanya LC Non Impor,
Resiko Issuing bank sama dengan transaksi impor biasa, karena walaupun barangnya dikirim ke negara lain, dokumennya tetap dikirim ke issuing bank, dan bank tetap berkewajiban membayar jika dokumen sesuai, jika tidak bank tidak harus membayar. selain itu Issuing Bank sendiri memegang jaminan dari Applicant LC di negaranya walaupun dia bukan importir.
Mudah2an bermanfaat
Rgds,
Dear Mr. Rahman Hakim,
Saya menanyakan apakah Transferable L/C – hanya boleh dilakukan 2x.
Contoh: Buyer – Agent – Supplier. (2x transfer)
Apakah: Buyer – Agent 1- Agent2- Supplier (3x transfer tidak diperbolehkan, karena Agent2 jadi tidak bisa transfer ke Supplier?
Terima kasih banyak.
Best Regards,
Wahyu
Terima kasih atas atensinya Pak Wahyu,
Transferable LC itu tidak boleh di-retransfer ke 3rd Beneficiary, (UCP 600 Ps.38), Tetapi bisa di transfer ke beberapa 2nd Beneficiary.
Contoh yang tidak boleh :
Applicat open Master LC Usd. 100 ke 1st Beneficiary/Agent1, kemudian
1st Beneficiary/Agent1 Transfer LC Usd 90 ke 2nd Beneficiary, selanjutnya
2nd beneficiary TIDAK BOLEH me-re-transfer LC tersebut ke 3rd Beneficiary.
Contoh yang Boleh :
Applicat open Master LC Usd. 100 ke 1st Beneficiary/Agent1,
1st Beneficiary/Agent1 Transfer LC Usd 20 ke 2nd Beneficiary,
1st Beneficiary/Agent1 Transfer LC Usd 20 ke 2nd Beneficiary kedua,
1st Beneficiary/Agent1 Transfer LC Usd 20 ke 2nd Beneficiary ketiga,
1st Beneficiary/Agent1 Transfer LC Usd 20 ke 2nd Beneficiary keempat, dst.
Mudah2an Jelas dan bermanfaat.
Rgds,
pak minta contoh L/c dong untuk tugas kuliah ne…. trus cariin perusahaaan ysng bisa untuk kerja praktek di bidang eksim yang dapt gaji… ditunggu jawabnya sekarang…. penting banget tanks b4,,
WOW.. KEREN…!!!
Mungkin itu dari komentar decak kagum saya Bapak..!! Mungkin bagi Bapak “ILMU” itu tidak mahal hingga Bapak mau berbagi dengan anak bangsa. Boleh jadi… “SESUNGGUHNYA ILMU ITU TIDAKLAH MAHAL NAMUN BOLEH JADI PROSES UNTUK MENDAPATKANNYA YANG MAHAL”
Pak Rahman Hakim yang mirip “Gusti Randa”
Saya mo tanya neh..
Baru2 ini seorang teman dari Malaysia ingin memasarkan barang di indnesia. Saya berusaha mencari perusahaan jasa untuk memasukkan barang itu. Namun biayanya sangat beragam dan boleh dikatakan sangat mahal. Hingga barang tersebut menjadi sangat mahal sekali. Sampai saat ini saya belum menemukan perusahaan yang sesuai…
Saya dapat tahu bahwa barang2 yang berasal dari negara ASEAN dapat pengecualian pajak import “FORM D” sebesar 5%.
Apa sih maksud “FORM D” Kalau Bapak berkenan, mohon penjelasannya dan kalo ada contohnya kirim ke e-mail saya.
Jika nilai produk tersebut berkisar antara 380-420 US$, kalo menurut Bapak berapakah biaya yang harus di setor oleh Perusahaan Jasa ke BEACUKAI.
Mohon dikirim ke email saya ya Pak…
Sukses selalu untuk Bapak, Wassalam.
Terimakasih.
Terima kasih atas atensi semuanya, Maaf lagi2 saya agak telat responnya dan harus dirapel.
Untuk Lisda, nanti saya kirimkan contoh LC-nya ya, untuk kebutuhan magangnya mungkin yang lain bisa bantu??
Untuk Bapak Bayu, Terima kasih atas atensinya dan pujiannya, kalau bapak bayu bisa kirimkan fotonya ke saya, nanti akan saya balas pujiannya untuk saya miripkan dengan artis lainnya..
untuk masalahnya
Mahal atau murahnya biaya impor sangat tergantung dari Jenis barang, Negara eksportir dan pihak2 mana yang bapak ajak untuk bertransaksi. mungkin bisa diperjelas.
Untuk Barang2 yang berasal dari negara ASEAN memang mendapat keistimewaan dalam penetapan tarif bea masuk dalam rangka skema Common effective prefential tariff – Asean Free Trade Area (CEPT-AFTA)yaitu Pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk, salah satunya yang bapak sebutkan. untuk lengkapnya bisa buka Peraturan Menteri Keuangan No.129/PMK.011/2007 atau No.125/PMK.010/2006.
Maksud “FORM D” adalah salah satu bentuk Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA) Preferensi yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Insentif berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka CEPT seperti tersebut di atas.
Selain itu SKA bisa juga sebagai persyaratan pemasukan barang impor di negara tertentu. (Mudah2an dalam waktu dekat saya buatkan artikelnya).
Jika nilai produk tersebut berkisar antara 380-420 US$, menurut saya biaya yang harus di setor oleh Perusahaan Jasa ataupun importir ke BEACUKAI bersarannya sbb :
1. Bapak harus menentukan dulu nilai transaksinya
2. Cari nilai Pabeannya dengan cara mengalikan dengan NDPBM (Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk) yang setiap minggu ditetapkan Bea Cukai.
3. Hitung Bea Masuknya berdasarkan prosentase BM berdasarkan jenis barang dalam BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia)
4. Hitung PPN, PPnBM (Jika ada) dan PPh 22 berdasarkan jenis barang.
5. Bayar biaya-biaya tambahan lainnya, seperti PNBP dll.
Mudah2-an Bermanfaat
Rgds,
bpk.Rahman yang sy kagumi….terima kasih dah blz comment sy,,, oia secepatnya yah pak kirimin contoh L/C….wat sy presentasiin d kmpus…sy tunggu blsan dr bpk yach….
sukses slALU Buat bpk.
Pak mau tanya,
Apakah memungkinkan suatu perusahaan menerbitkan LC Impor tanpa API untuk tujuan port di negara lain. MIsalkan LC Import from Indonesia to China while the goods go to Nigeria.
Thanks
Halo Pak Rahman, saya sangat senang sekali dengan tidak sengaja dapat web address ini. Yah ini lah yang saya cari selama ini, orang yang mau membantu setiap hal mengenai ex-im. Saya seorang designer, dan kebetulan saya tertarik untuk usaha dibidang export kaos sablon. Nah yang jadi masalah, saya tidak mengerti sama sekali mengenai cara2 export, karena pendidikan saya design. Lalu utk bisa export, saya harus belajar dari mana Pak?
Terima Kasih atas segala jawaban Pak Rahman,
Salam Hormat.
Terima kasih banyak atas semua atensinya,
Untuk Mba Lisda, emailnya error tuh, sudah saya coba berkali2 tapi reject terus. coba kirim saya lagi email yang baru.
Untuk Bpk. handoko, itu Sangat Mungkin Pak,
menerbitkan LC adalah merupakan proses penjaminan pembayaran dari si pembayar kepada yang dibayar, baik itu transaksi IMPOR maupun Transaksi NON IMPOR. intinya adalah si pembayar tidak selalu harus Importir.
Sedangkan API (Angka Pengenal Impor) merupakan salah satu syarat untuk dapat meng-IMPOR barang dari luar wilayah pabean ke dalam wilayah pabean indonesia, yang pembayarannya bisa menggunakan jaminan LC atau tanpa LC.
Mudah2an bapak bisa melihat perbedaannya. (ada beberapa artikel saya yang membahas masalah ini, bapak bisa lihat2).
Jadi Kalau bapak membeli barang untuk tujuan port di negara lain. MIsalkan LC Import from Indonesia to China while the goods go to Nigeria. bapak tidak termasuk Importir karena transaksi yang bapak lakukan bukanlah transaksi IMPOR.
Logikanya bapak tidak memerlukan API.(walaupun ada beberapa bank di Indonesia yang masih mempersyaratkan API sebagai dokumen pendukung).
Untuk Ibu/Pbk Chanming,
untungnya untuk bisa ekspor tidak serumit Impor, karena pada prinsipnya negara kita sangat mendukung ekspor. (bapak bisa baca artikel saya “mencicipi keajaiban internet marketing” untuk referensi, mudah2an bisa bermanfaat)
Untuk awalnya bapak bisa memformilkan diri membentuk perusahaan berbadan usaha (Firma,Cv dll) atau yang berbadan Hukum (PT dll.) ataupun bisa bertindak sebagai perorangan, yang pada prinsipnya agar usaha bapak jelas bagi pihak2 yang berhubungan dengan bapak.
Selanjutnya kalau produk bapak sudah ada “musuh”-nya di luar. bapak bisa langsung atur kontraknya, cara pembayarannya, cara pengirimannya dll.
Umumnya sama dengan menjual di luar kota atau luar pulau, hanya saja bapak harus berurusan dengan bea cukai sebagai gerbang keluar produk bapak dengan membuat pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumentasi lainnya. kalau bapak tidak mau repot bapak bisa menggunakan jasa forwarder/EMKL untuk urus semua itu.
Mudah2an bermanfaat.
sy mau tanya, apa-apa sj tugas lembaga penjaminan ekspor-impor?
Bpk email sy ga error kok…coba sekali lagi kirimin ke email sy klo ga bs juga kirim az ke email herlinda_nd@yahoo.com atau kirim ke sinta_sept@yahoo.com please yah pak penting bgt.. ,,sy tunggu balesan secepatnya.
teRima kasih
sukses Lalu yah pak.
Terima Kasih atas jawabannya,
Kalo kita ekspor menggunakan jasa UPS atau Fedex, apakah kita gak perlu urus apa2 lagi ya? mksdnya semua yang urus (beacukai) agen pengiriman itu? lalu nanti siapa yang menjamin antara seller dan buyer sama menerima pembayaran dan barang?
Terima Ksih banyak atas jawabannya Pak.
Terima kasih atas semua responnya,
Untuk Bapak Edward,
Dibandingkan dengan fungsi pada aspek PENJAMINAN ekspor impor itu sendiri, tugas lembaga penjaminan ekspor impor kebanyakan berfungsi pada aspek PEMBIAYAAN ekspor yang lebih cendrung membantu likuiditas eksportir terhadap instrumen2 ekspornya, seperti pemberian fasilitas kredit pre-export finance, invoice financing, diskonto dan rediskonto wesel ekspor dengan hak tagih kembali (with recourse), dan lain-lain, sedangkan untuk impor juga begitu, lebih banyak pembiayaan modal kerja dengan pemberian fasilitas pinjaman untuk mendukung
kegiatan Impor. sedangkan tugas dari lembaga penjaminan ekspor-impor yang murni merupakan PENJAMINAN kebanyakan pada kegiatan Penerbitan LC, Bank Guarantee dan Confirmation LC.
Lembaga Pembiayaan untuk ekspor impor sangat banyak, baik itu dari lembaga Perbankan maupun dari lembaga keuangan Non Bank.
Seperti halnya juga yang akan dilakukan Bank Ekspor Indonesia yang dulunya menyediakan Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebagai Fasilitas Penjaminan yang diberikan kepada Bank Umum atas pembiayaan KMKE kepada Eksportir terhadap risiko tidak dapat dilunasinya pinjaman beserta bunganya, sekarang ini akan berubah menjadi Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) yang rencananya akan berfungsi sebagai lembaga pembiayaan, penjaminan dan konsultasi ekspor impor.
Mudah2an bermanfaat.
Untuk Mba Lisda,
Copy Lc-nya sudah saya kirim ya..
Untuk Bpk.Chan Ming
Bapak bisa saja mengekspor barang dengan menggunakan jasa UPS atau Fedex, DHL atau via POS, memang untuk urusan pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) biasanya mereka yang urus dengan beberapa ketentuan, hanya saja biasanya harganya lebih mahal, apalagi untuk pengiriman dengan jumlah besar dibandingkan mengurus sendiri atau melalui jasa Forwarder/EMKL biasa.
lalu nanti siapa yang menjamin antara seller dan buyer sama menerima pembayaran dan barang?
Inilah menariknya Ekspor Impor, untuk masalah penjaminan pembayaran bagi eksportir, penjaminan pengiriman barang bagi importir, metode penyerahan barang, hak dan tanggung jawab biaya dan resiko pengiriman, pengurusan dan treatment dokumen dll. memang merupakan masalah sendiri yang harus diketahui lebih jauh pak, dan untuk mengetahuinya memang membutuhkan waktu dan usaha lebih.
Mudah2an bermanfaat.
Rgds,
Pak mau nanya lagi,
Menyambung case yg non impor dgn negara tujuan Nigeria. Apakah memungkinkan di LC made to order nya tidak kepada issuing bank melainkan ke nama Applicant sendiri? Apa risikonya bagi bank, mengingat memang barang tidak ke pelabuhan / negara issuing bank.?
Terimakasih
Terima kasih atas atensinya lagi,
Memang betul Issuing Bank selalu mempersyaratkan BL made to the order Issuing Bank, hal ini sebagai proteksi dan kontrol issuing bank terhadap kepemilikan barangnya sendiri.
Bukan saja untuk transaksi Non Impor, untuk transaksi Impor pun bank juga mempersyaratkan hal yang sama,
Dalam situasi tertentu bank bisa saja (dan sudah banyak dilakukan) membuat LC dengan BL made to the order of Applicant. Term ini sering didapatkan oleh nasabah2 terpercaya dan besar. Prinsipnya adalah bank merasa secured, biasanya dengan kondisi
1. Bank sudah sangat mengenal nasabahnya dan selalu berkondite baik (Prime Customer).
2. Bank mempersyaratkan Jaminan tertentu, apapun namanya dan bentuknya, yang penting resiko bank terhadap hilangnya “proteksi dan kontrol” terhadap barangnya tersebut dapat dicover oleh applicant.
Mudah2an bermanfaat.
Rgds,
saya mau bertanya..
apakah yg dimaksud EMKU itu..?
lalu apa peranannya dlm transaksi exim..?
terima kasih seblumnya..
pak, tolong berikan contoh transferable LC.
terima ksih
saya ingin menggunakan fasilitas sblc bagai mana caranya dan siapa orang yang akan saya hubungi di bank Ekspor Indonesia.
Thank
Terima kasih atas semua responnya,
Untuk Bapak Eken,
EMKU adalah Perusahaan Expedisi Muatan Kapal Udara, tugasnya sama seperti Perusahaan EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut). Perusahaan ini mengelola pengiriman/pergerakan barang ekspor impor. mulai dari transportasi dari gudang penjual, port of loading handling, Main transport, port of destination discharge sampai pengurusan inland transport ke gudang pembeli. EMKL/EMKU dapat melakukan fungsi usaha seperti Forwader, Consolidator, PPJK, dan Shipping Agent sekaligus, tergantung jenis usahanya EMKL/EMKU tersebut.
Untuk Bapak Singgih,
Nanti kalau sudah ada saya kirimkan ya pak, bentuk isinya kurang lebih sama dengan LC biasa, hanya fungsinya saja yang sudah menjadi LC transfered.
Untuk Bapak Hendra,
Menggunakan fasilitas SBLC sama saja dengan Proses LC, dan tidak harus ke Bank Ekspor Indonesia, bank2 lain juga bisa pak.
Bapak tinggal hubungi bank di sana, membuka fasilitas pinjaman tidak langsung (Indirect Facility) dengan memenuhi syarat2 dan jaminan yang ditentukan, barulah bapak bisa memproses SBLC atau LC.
Mudah2an bermanfaat
Rgds,
terima kasih sekali ya atas jawaban bapak..
ini sangat berguna dalam tugas makalah saya..
terima kasih atas jawaban bapak kemarin,pak biasanya syarat-syarat untuk membuka sblc apa saja… dan saya hanya suplayer eksportir apakah bisa menggunakan fasilitas SBLC
pak saya mau menjual SPBU ada yang berminat tidak…hub. ke e-mail saya saja hendraherman@ymail.com
terima kasih,
pak rahman, jika saya agen ekspor dengan pengiriman barang dari supplier.
yang ingin saya tanyakan, freight forwarding fee siapa yang akan menanggung importirkah, supplierkah atau saya…??
pada offersheet untuk importir apakah saya memasukkan freight forwarding fee..?
terima kasih.
Dear pak rahman,
Salam kenal. Saya Johanes, saat ini sedang belajar dalam hal trading. Terimakasih atas kebaikan bapak dalam membagi ilmu secara gratis, and singkat kata saya ada beberapa pertanyaan
1. Benneficiary — Banyak seller Tidak mau menjadi 2nd benneficiary ? Dengan berbagai alasan, mulai uangnya nanti bisa dibawa kabur oleh 1st benneficiary,
lalu LC tidak cair karena kontrak 1st benneficiary vs buyer bisa berbeda dengan 2nd benneficiary vs 1st benneficiary, dsb. Apakah hal ini memang benar pak ?
Lalu, saya pernah menemukan non transferable LC, dimana seller kami sebagai 2nd benneficiary ? Bagaimana ini bekerja pak ?
Setahu saya apabila seller menjadi 2nd benneficiary bentuknya adalah Transferable.
Bisakah kami sebagai trader masuk sebagai 2nd Benneficiary (1st benneficiary adalah seller), dalam artian Buyer membuka LC direct ke seller, dan Seller mentransfer ke account kami ?
2. Masalah Performance Bond —> Siapa yang seharusnya membuka PB duluan, karena baik seller maupun buyer selalu memiliki Pengalaman yang buruk, dalam arti kata : Non Operative LC dibuka, tapi PB tidak dibuka, atau PB dibuka tetapi LC tidak dibuka (sama2 punya pengalaman buruk)
3. Bagaimana mengecek LC itu bodong atau tidak ? karena ada beberapa pengalaman rekan saya LC nya Bodong pak. (apakah karena bank nya bukan primes bank or bagaimana ?)
Mohon penjelasannya pak, karena saya masih awam. Sukses selalu untuk bapak
Terima kasih atas semua respon2nya yang menarik,
Untuk Bapak Hendra Herman,
syarat-syarat untuk membuka sblc sama dengan syarat2 membuka LC. bapak harus memiliki fasilitas pinjaman tidak langsung dulu (indirect loan) sebelum melakukan permohonan pembukaan SBLC. syarat lainnya standar pak, dokumen perusahaan, administrasi dan jaminan/agunan. mungkin juga bapak dipersyaratkan untuk menaruh uang jaminan (cash collateral). bapak bisa hubungi bank bapak karena masing2 bank beda2 syarat2nya walaupun secara garis besar sama. dan sebagai supplier eksportir bisa menggunakan fasilitas SBLC
Untuk bapak jawad,
jika bapak agen ekspor dengan pengiriman barang dari supplier, freight forwarding fee yang akan menanggung adalah siapa saja sesuai kesepakatan awalnya pak, yang dituangkan dalam kontrak, yang biasanya mempengaruhi harga atau komisi bapak nanti.
kalau di internasional kita mengenal Incoterms 2000 yang mengatur semua tanggung jawab biaya dan resiko masing2 pihak yang bertransaksi (Penjual & Pembeli).
Untuk Bapak Johanes Baptista,
1. yang bapak katakan memang benar, oleh karena itu untuk menjamin dan meminimalisir resiko 2nd Beneficiary muncul yang namanya transferable LC dimana pihak 2nd Beneficiary juga dijamin pembayarannya oleh pihak 1st Beneficiary dengan menggunakan LC yang diterbitkan oleh Issuing Bank Pembeli di Luar.
Kalau non transferable LC, tidak ada pihak 2nd benneficiary, kalaupun ada biasanya 1st beneficiary menggunakan Back to Back LC, tetapi B2B LC merupakan LC terpisah dengan LC Master, dan tetap tidak ada 2nd Beneficiary.
untuk LC yang menggunakan 2nd beneficiary bentuknya adalah Transferable LC.
Kalau sebagai trader masuk sebagai 2nd Benneficiary (1st benneficiary adalah seller), dalam artian Buyer membuka LC direct ke seller, tidak lazim pak, karena untuk apa LC tersebut ditransfer ke Trader?
Kalau Seller mentransfer ke account trade itu mungkin transfer pembayaran/komisi bukan LC-nya. Jadi harus dibedakan.
2. Bisa siapa saja yang lebih dulu, kalau takut LC yang dibuka tidak dicounter dengan Performance Bond atau sebaliknya, masing2 pihak bisa mempersyaratkan didalam isi jaminan tersebut.
Misalnya, dalam LC mencantumkan bahwa LC tersebut akan efektif atau berlaku dengan syarat dibuka Performance Bond, dan sebaliknya.
3. Untuk Mengeceknya mudah pak, bapak bisa lihat authentikasi keaslian LC tersebut dari Advising Bank yang memberikan LC Tersebut.
Mudah2an Bermanfaat,
Pak Rahman, maaf sebelumnya saya posting pertanyaan di tempat yang salah. Terimakasih sudah berbagi ilmu. Kalau boleh saya ingin dapat contoh transferrable LC. Bisakah dikirim lewat email pak? Oya, sekedar saran, karena saya lihat ada beberapa orang lain yang juga minta tolong dalam hal ini sebelumnya, untuk pengembangan site bapak mungkin perlu mempertimbangkan memasukkan contoh LC, BL, sertifikat COO, dll di web site. Kalau perlu mungkin nama supplier, buyer, dll bisa dihitamkan utk menjaga kerahasiaan. Terimakasih ya pak. Salam.
apakah saya boleh tahu semua tentang usance letter of credit dan penyelesaian pembayaran dari usance L/C tersebut…????
maaf pak saya ingin meminta referensi web atau buku yang memaparkan tentang emku dan juga peranannya didalam exim..karena saya akan membuat makalah tentang hal tsb sbg tugas kuliah saya..
terima kasih sebelumnya..
pak rahman hakim
saya minta tolong bisa dikirimkan contoh LC tdak???
terima kasih sebelumnya
Dear Pak Rahman
Dalam customs clearance B/L yang diperlukan apakah harus original atau copy non negotiable ? adakah peraturan/custom regulation yang menegaskan masalah ini
Terima kasih Pak Rahman
sore pak,
saya mau nanya tentang apakah pembayaran joining untuk Franchise dipotong pajak ya? kalau iya berapa persen.
terimakasih
Untuk kesekian kalinya, saya minta maaf baru sempat merespon semua komen teman2 sekarang..
untuk Bapak Eddy, Mas Rian aditya, dan teman2 yang lain yang membutuhkan contoh LC, BL, dan dokumen ekspor impor lainnya di website saya, saat ini saya sedang membuat file yang dapat di download, mohon sabar menunggu.
Untuk Bpk. adit,
usance letter of credit adalah LC yang menggunakan metode pembayaran secara berjangka dengan melalui proses akseptasi/janji bayar dari applicant/issuing bank. penyelesaian pembayaran dari usance L/C tersebut akan dilakukan pada saat jatuh tempo (mis.30 hari dari shipment date, dll).
Untuk Mas eken,
Mohon maaf, sampai sekarang saya belum pernah menemukan buku yang secara khusus yang memaparkan tentang emku dan juga peranannya didalam exim. kalau nanti ada mudah2an saya bisa mengabari mas eken.
Untuk Mas Saufi
Sebenarnya dalam customs clearance B/L yang diperlukan apakah adalah Copy, namum pihak B/C seringkali meminta Copy Non Negotiable Original (Copy NN yang dibuat oleh Shipping) dan jika tidak ada biasanya mereka minta meminta 2nd atau 3rd Original.
Untuk Mba Erma suryani
Untuk masalah Pajak pembayaran joining untuk Franchise saya tidak berkompeten menjawabnya karena itu lebih kental masalah pajak dari pada ekspor impor, tapi kalau pengaruhnya dengan penentuan nilai pabean yang akan ditetapkan bea cukai, maka franchise, Lisensi juga copyright memang harus dimasukkan sebagai unsur nilai pabean (dengan ketentuan2 tertentu).
Mudah2an bermanfaat, mohon maaf sekali lagi dan terima kasih banyak atas komen2nya yang berguna.
Rgds,
Dear pak Rahman Hakim,
Tolong dijelaskan maksud dari Document ini Please…
STANDARD TRADING PROCEDURE
1. Buyer: confirm soft offer and issues an ICPO, BCL with right to soft probe.
2. Seller issues FCO.
3. Buyer: signs and returns FCO with a letter of acceptance.
4. Seller issues draft contract open for amendments.
5. Buyer returns signed draft contract
6. Legal department will go for notarization and stamp duties at Moscow high
court, registration of contract with ministries the fee for these expenses will be
borne by the buyer.
BUYER IS EXPECTED TO REGISTER HIS/HER CONSIGNMENT TO ENABLE THE REFINERY
MANAGEMENTS RELEASE THE CONSIGNMENT TO THE LOADING PORT. THE FEE
ASSOCIATED TO THIS CLAUSE OF THE REFINERY IS USD$145.000.00 PAID BY SWIFT-
TRANSFER TO THE REFINERY’S DESIGNATED ACCOUNT <— penjelasannya…
7. Seller issue to Buyer the POP. document
8. Seller issues original contract for final signatory, both party exchange hard
copy of contract via courier within 5 “five” days of signing electronic version.
Both party lodges’ contracts in respective banks.
Commission: USD 10.00 Seller Side USD 10.00 Buyer Side
9. Buyer’s bank issues irrevocable revolving nontransferable documentary letter
of credit.
10. Seller issues 2% PB to activate buyer’s irrevocable revolving
nontransferable Documentary letter of credit as agreed on contract
sebelumnya terima kasih…
Terima kasih Pak Donny,
Karena Pertanyaan bapak Cukup Panjang dan Cukup Menarik, saya paparkan dalam artikel dengan judul “Tanya Jawab : Prosedur dan Dokumen-dokumen dalam Kontrak Perdagangan Internasional” yang telah saya posting.
Silakan mengunjungi,
Mudah2an bermanfaat.
pagi Boss, gmn kbrnya? ada beberapa hal yg mau saya tanyakan.
1. saya sudah buat SRP di DJBC pusat dan sudah dapat resi-nya & nomor registernya,tapi sampai saat ini SRP asli yg di tandatangani o/ dirjen blm saya dptkan.apakah resi itu dapat digunakan?misalkan yang asli blm saya dapatkan,dan bea cukai tdk memberikannya dengan alasan resi yg saya dpt itu, pihak bea cukai bilang yg asli,menurut bpk jangka panjangnya bgmn?apa pihak pembuat SRP minta uang?apa sbnr dimintai uang u/ buat SRP?
2. saya lg buat INSW dr pihak bea cukai dalam wkt 3 hari saya sudah mendapatkan nomor & kata sandi,tp smp saat ini blm mendptkannya?
3. dlm bln februari ini saya mau melakukan impor,yg dimana komoditinya bibit hsl pertanian/bawang merah dr thai,malay,viet,
china.tp u/ mendapatkan ijin dr Dept holtikultura sulit bgt.smp saat ini sdh ada 2 perush yg mendptkan ijin.1 dr perush tsb menjadi ASOSIASI u/ bwng mrh,u/ membuat ijin saya disarankan o/ holtikultura minta rekomendasi dr ASOSIASI tsb.tp dr mereka memberikan rekomendasi itu.setelah saya selidiki ternyata 2 perusahan itu ingin memonopoli.saya minta sarannya boss.btw pny LINK org holtikultura gak? Thank B4. Success 4ever.
Haloo pak Rahman
selama ini saya perorangan melakukan impor barang berupa sarung hp yang tidak memerlukan izin khusus lewat UPS/DHL door to door.Selama ini tidak ada masalah , tetapi terakhir ini di tahan di bea cukai karena pengiriman barangnya melebihi 100kg.kira kira solusi apa yang dapat saya perbuat dan saat ini saya sendiri tidak mempunyai API dan SRP
Terima kasih
salam hangat
Apa Kabar Mas Anjar, gmn juga kbrnya dan teman yg lain? senang sekali mas bisa mampir ke web saya,
Mengenai concern mas,
1. secara prinsip pemberitahuan/ persetujuan registrasi Pabean (SRP) sudah dianggap ada apabila Importer/PPJK sudah menerima Pemberitahaun Registrasi sebagai bukti bakwa Importir/PPJK telah teregistrasi dengan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang diberikan, walaupun baru secara elektronik Mas Anjar sudah bisa langsung menggunakannya, tidak usah menunggu kiriman dari BC. Kalau masalah Pembuatan SRP ini pihak pembuat SRP sepertinya tidak minta uang dan memang untuk proses SRP ini tidak perlu ada main uang-nya mas (agak aneh ya…, he..he..)
2. Untuk masalah registrasi INSW belum disetujui, mas anjar bisa review lagi barangkali ada kelengkapan dan kebenaran data yang belum dipenuhi/diberikan. atau mungkin sabar saja menunggu, maklum ini kan proyek baru, mungkin pihak BC masih belum terbiasa.
Sebagai informasi, Garis besar proses registrasi pada Portal INSW sendiri adalah kurang lebih sbb :
A. isi form registrasi di portal NSW dengan data yg lengkap dan benar kemudian dikirim.
B. Setelah data dikirim user akan diminta download form persetujuan penggunaan Portal INSW. Portal INSW akan mengirim nomor registrasi kepada user ke alamat email yang user isikan pada saat pengisian data.
C. Melengkapi dokumen pelengkap yaitu :
Surat persetujuan penggunaan portal dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan diatas meterai Rp 6.000 Rupiah
Surat tugas kepada seoarang sebagai admin perusahaan dari pihak perusahaan itu sendiri
Skep perusahaan yaitu :
- Jika Importir Prioritas adalah Skep Prioritasnya
- JIka PPJK adalah Skep PPJKnya
- Jika Importir biasa tidak perlu
User mengirimkan 3 ( tiga ) tersebut ke posko INSW
User akan menerima userid dan password paling lambat 3 hari kerja setelah dokumen diserahkan
Selama proses registrasi, user dapat mengecek status registrasinya di portal INSW dengan menggunakan email dan
Untuk lebih lengkapnya bisa mampir di http://www.insw.go.id,
3. karena keterbatasan saya untuk masalah yang spesifik seperti ini mungkin saya tidak bisa banyak membantu secara detail, tapi karena komoditinya memang merupakan komoditi yang diatur tata niaganya, salah satunya untuk melindungi kepentingan petani dan penjual dalam negeri sehingga mestimulus terjadinya praktek2 monopoli yang bisa menimbulkan banyak intrik2 dan praktek2 yang harus ditelusuri. Nanti kalau saya pny LINK org holtikultura saya kabari mas.
Untuk Bpk. Suhadi
Tidak terlalu masalah pak, Pada situasi seperti ini barang tersebut harus diclearance oleh importirnya langsung (perusahaan Bapak) jadi bukan lagi DHL seperti biasanya, karena quantity-nya lebih dari yang ditentukan.
Bapak tinggal urus saja Pembayaran pajaknya seperti impor biasa atau bisa meminta DHL mengurusnya, kalau bapak tidak punya API bapak harus bayar PPH 7.5% (kalau punya API 2.5%), sedangkan kalau tidak punya SRP, selama bapak belum pernah impor secara langsung, BC mengizinkan Impor Sekali tanpa SRP, slanjutnya tidak boleh.
Mudah2an Bermanfaat
Hi pak Rahman,
Saya mau tanya, apa syaratnya agar standbyLC di terima sbg jaminan kredit di Bank. Apa saja risiko2 yg musti di perhatikan dan bagaimana memitigasinya?
Terimakasih
Handoko
Terima kasih atas atensinya Pak Handoko,
Syaratnya agar standbyLC di terima sbg jaminan kredit di Bank sangat tergantung Bank yang mau mengambil SBLC tersebut sebagai Jaminan. Masing-masing bank memiliki kebijakan berbeda-beda. ada yang cukup Confident dengan syarat yang tidak begitu sulit maupun yang extra hati2.
Bank yang mau mengambil SBLC tersebut sebagai Jaminan harus memperhitungkan Resiko dan Benefit yang akan diterima terutama dengan memperhatikan Kualitas Bank Penerbit dan Analisa isi syarat dan kondisi SBLC itu sendiri.
Sejauh Pengetahuan saya, masih sangat jarang Bank menerima SBLC sebagai Jaminan (kecuali untuk SBLC yang diterbitkan oleh Group-nya) karena SBLC merupakan Instrument Bersyarat dari Suatu Bank kepada Penerima Jaminan, dimana SBLC tersebut baru bisa di-eksekusi oleh Bank penerima SBLC sebagai Jaminan setelah syarat dan kondisi tidak terpenuhi oleh yang dijamin (terjadi wanprestasi). jadi SBLC merupakan Back-up instrument dari suatu transaksi yang mendasarinya.
Apa saja risiko2 yg musti di perhatikan dan bagaimana memitigasinya?
Resiko untuk bank, yang pasti Jaminan SBLC tersebut sangat sulit untuk dicairkan/di-eksekusi sebagai jaminan kreditnya, apalagi jika tidak ada wanprestasi. mitigasinya seperti yang saya sebutkan diatas, harus melakukan Pengecekan Pihak2 terkait, Analisa isi dan persyaratannya serta Kontrol dan Monitoring transaksi yang mendasarinya.
Mudah2an Bermanfaat
saya mau tanya ttg export barang. pihak buyer minta data ttg UNITED NATIONS CODE. / UN CODE
bisa di bantu maksudnya apa? dan bagaimana mendapatkannya?
tks
Salam Pak Rahman,
Saya mau tanya apa beda seaway bill dengan BL, apakah itu dokumen yang berbeda atau dokumen yang sama hanya beda nama saja?
Terima Kasih.
Dear Pak Arif,
syarat2 sebuah perusahaan untuk menjadi eksportir apa ya?
dan untuk perorangan, apakah bisa menjadi eksportir juga?
Terima kasih sebelumnya
Yth. Pak Rahman,
Pak, mau ikut meramaikan forum ini boleh ya?
Mohon penjelasan Bapak mengenai yang dimaksud dengan LC UPAS.
Terimakasih,
reenee
Hello, I can’t understand how to add your blog ( rahmanhakim.com ) in my rss reader
rahmanhakim.com – cool sitename man)))
Entah sudah berapa kali saya minta maaf telat menjawab pertanyaan rekan2 semua, ternyata memang sulit juga ya meluangkan waktu secara konsisten untuk menjawab respon-respon di web ini tepat waktu.. tapi saya akan terus mencoba.. terima kasih atas perhatian semuanya..
Sekali lagi saya rapel jawabannya ya..(harap maklum..)
Untuk Ibu/Bpk Nicky
Sejauh pengetahuan saya, UNITED NATIONS CODE. / UN CODE itu merupakan pengkodean suatu Lokasi/Wilayah biasanya Pelabuhan/Port yang di-arrange secara Internasional yang lebih diperuntukan bagi pengaturan transportasi perdagangan., untuk mendapatkannya ibu bisa kontak shipping companya/Agent dimana ibu akan menggunakan jasanya. mudah2an saya tidak keliru.
Untuk Pak Deni
Perbedaan paling mendasar dari Seaway Bill dengan Bill of Lading adalah Seaway Bill bukan merupakan dokumen kepemilikan Seperti halnya Bill of Lading. Seaway Bill hanya merupakan dokumen kontrak pengangkutan dan tanda terima barang yang tidak dapat dipindahtangankan/diperjualbelikan dan dilakukan endorsement.
Untuk Bpk Yofi
Nama Saya Rahman ya pak, bukan Arif, he..he..
Secara Umum tidak ada syarat khusus suatu perusahaan untuk menjadi eksportir (tidak seperti halnya Importir) kapan saja bapak bisa langsung mengekspor barang dengan prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan, kecuali untuk produk2 dan Special treatment tertentu (untuk mendapatkan Fasilitas Kemudahan, Izin Pengurusan langsung Kepabeanan dll.). Begitu juga untuk perorangan, hanya saja untuk urusan tertentu tidak dapat dilakukan secara perorangan.
Untuk Pak/Ibu Reenee
Wah, sepertinya sudah banyak paham LC ya..
LC UPAS seperti jenis LC lainnya (+/- 17 Jenis LC yang kita kenal), merupakan Variasi Jenis LC yang tidak secara expresive disebutkan oleh UCP 600. LC UPAS
dilatar belakangi oleh kebutuhan dunia usaha akan suatu format LC yang belum ada atau belum diakomodir oleh jenis2 LC lainnya.
LC UPAS (ada juga yang bilang LC U-Plus) terbentuk dari kebutuhan Applicant/Importir untuk mendapatkan Kredit/Jangka waktu pembayaran dari Beneficiary/Eksportir. Hal ini biasanya dapat dipenuhi dengan LC Usance. Akan tetapi ada saat dimana Beneficiary/Exportir TIDAK BISA atau TIDAK MAU memberikan Kredit/jangka waktu pembayaran tersebut, dikarenakan pertimbangan Keuangan, Kepercayaan, dll.
Oleh karena itu terjadi perbedaan kepentingan. Di satu sisi Importir ingin Usance LC (Berjangka) di sisi lain Exportir ingin LC Sight (atas Unjuk).
Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut maka muncullah apa yang disebut LC UPAS (Usance Payable at Sight) dimana Pihak Applicant/Importir melalui Issuing Bank dapat membayar secara berjangka dengan memanfaatkan jasa talangan pembayaran dari FINANCING BANK sementara Beneficiary/Exportir dapat menerima Pembayaran secara Sight.
Mungkin nanati saya buatkan artikelnya biar lebih lengkap..
Terima Kasih atas perhatian dan respon2-nya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya
Mudah2an Bermanfaat
Pagi Pak Rahman, saya dengar ada semacam fasilitas seperti LC yang disediakan oleh bank untuk transaksi lokal, maksudnya transaksi bisnis biasa yang dilakukan bukan untuk ekspor-impor, melainkan B to B lokal atau B to C lokal dimana dari pihak penjual belum ada kepercayaan terhadap pihak pembeli, apakah Pak Rahman bisa memberikan sedikit penjelasan mengenai fasilitas ini, terima kasih sebelumnya, salam dari saya
pak rahman,salam kenal saya daniel panggil saja deny.Saya tertarik dengan bisnis eksport,dan ingin terjun dalam dunia eksport, karena saya juga baru saja lulus kuliah. Bagaimana caranya dan prosedurnya bisnis eksport?
Terima Kasih atas respon dan pertanyaannya,
Untuk Pak/Mas Adi
Memang ada, sama seperti Fasilitas dan mekanisme Letter of Credit (LC), Fasilitasnya Indirect Loan (Pinjaman Tidak Langsung – berupa jaminan bank terhadap pembayaran pembeli kepada penjual) nama instrumennya SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri). Fasilitas dan mekanisme instrumen ini untuk memenuhi kebutuhan transaksi lokal yang kesemua tata caranya nya hampir sama dengan Letter of Credit, makanya banyak yang menyebut LC Lokal. bedanya kalau Letter of Credit untuk transaksi Internasional sedangkan SKBDN untuk Transaksi Dalam Negeri, Kalau LC subject to UCPDC 600, sedangkan SKBDN tunduk pada Peraturan Bank Indonesia/PBI No.5/6/2003, serta beberapa perbedaan lainnya dalam penyesuaian penerapannya.
Untuk Mas Deny
Ini yang saya suka, Semangat Muda, lulus kuliah tidak terpaku dengan lamaran kerja ke perusahaan2, tapi coba cari2 alternatif usaha Mandiri.
Secara garis besar, untuk bisa Ekspor, pertama2 tetapkan dulu mas Deny mau jadi Eksportir murni atau Trader, bentuk usahanya mau perorangan, berbadan usaha patungan (Firma/CV) atau yang berbadan hukum (PT) juga boleh.
sesudah itu Mas Deny harus punya produk yang marketable di pasar luar, mas Deny bisa hunting2 begitu banyak produk lokal kita yang layak ekspor, baik itu dari industri manufacturing maupun produk2 UKM.
Kemudian bentuk pasar ekspornya, explore semua koneksi dan jaringan untuk mencari dan membangun pasar luar negeri.(termasuk, dan selalu sangat saya sarankan, menggunakan Internet Marketing yang sudah terbukti sangat efektif)
Pahami Proses dan mekanisme Administrasi, Sistim Pembayaran, Sistim Penjaminan, Cargo Handling dan Shipping serta tata laksana kepabeanan di indonesia.
Sekedar mengingatkan, semua itu tidak bisa segera dan harus ulet dan konsisten merintisnya. hanya bagi mereka yang kuat, kreatif dan teruji yang akan berhasil.
Mudah2an bermanfaat
Terima kasih Pak atas penjelasannya, sangat berarti sekali untuk membuka wawasan saya yang selama ini berpikir bahwa LC hanya untuk transaksi ekspor impor saja. Saya berminat sekali untuk mempelajari fasilitas ini, kemana saya harus belajar, ke Bank? Mungkin saya bisa mempergunakan fasilitas ini untuk usaha saya di kemudian hari. Sekali lagi, terima kasih untuk jawabannya
Sore Pak Rahman,
Mohon penjelasannya atas pertanyaan sebagai berikut :
1. Apakah ada batasan berapa kali BL boleh diendors, misal Suatu BL mencantumkan Consignee To Order Bank ABC, kemudian Bank ABC melakukan endorsement BL ke PT XYZ, selanjutnya atas kondisi tertentu PT XYZ mengendors BL tersebut untuk dialihkan ke PT KLM dst.?
2. Maksud dari sebuah benef’s draft itu harus diendors dibaliknya oleh nominated bank itu apa ya Pak.
.
Demikian Pak Rahman dan terima kasih banyak atas jawabannya
Terima Kasih atas responnya
Buat Pak Adi, bisa langsung ditanyakan ke Bank di tempat bapak
Untuk Pak Herdyan
1. Tidak ada batasan pak, BL boleh diendorse atau dipindahtangankan berkali-kali walaupun dalam prakteknya jarang digunakan. jika hal ini digunakan maka pada endorsement tersebut harus selalu tertulis “to the order of…” dan Tanggal endorsement.
2. Pertanyaan Menarik, karena selama ini banyak terjadi salah penerapan.
Pada Draft ada pihak-pihak :
1. Penarik/Drawer (yg menandatangani draft)
2. Tertarik/Drawee (diisi di kolom TO:../ditujukan untuk)
3. Yg diberi kuasa untuk Menagih/menerima pembayaran (Pay to the order of…)
Coba bapak lihat di statement draft-nya,
Draft ditandatangani oleh siapa (1), ditujukan kepada siapa (2), dan pembayaran ditujukan kemana (3).
Endorsemen hanya berguna Jika Pihak no.3, sebagai pihak penerima pembayaran yang telah ditentukan penarik/drawer, ingin mengalihkan kuasanya kepada pihak lain (Collecting Bank/Nominated Bank/Negotiating Bank/Discounting Bank) untuk menagih dan menerima pembayaran dari pihak tertarik (2).
Jika tidak ada pengalihan kuasa penagihan/penerimaan tagihan, maka endorsement tersebut tidak ada fungsinya.
Mudah2an bermanfaat
Pak Rahman, terima kasih atas keberadaan web ini semoga makin menambah kebaikan buat bapak, amien .
Pak, untuk L/C transferable apakah 2nd benef. akan menerima pembayaran dari 1st benef.kalau iya berarti sangat 2nd benef sangat berisiko kalau 1st benef ingkar janji, terus gimana donk ?
Atau pembagian pembayaran dari issuing bank ini dilakukan oleh transfering bank ? kalau iya dasar pembagiannya gimana ya pak dan biaya yang timbul (kor.bank chgs) beban siapa ?
Terima kasih
Salam
Hery
Met Sore Pak, mohon maaf ada yang ditanyakan lagi :
Mengenai confirming bank itu apakah sebagai guarantornya issuing bank ?
Kewajiban/tanggung jawab confirming bank akan timbul pada saat issuing bank tidak sanggup membayar atas docs yang sesuai atau pada saat nominating bank tdk melaksanakan perannya (sesuai nominasinya-negotiation,payment,acceptance) ?
Terima kasih
Salam
Hery
Dear Pak Rahman,
Mohon penjelasan KITE pembebasan dan KITE pengembalian.
Thanks..
Tanya :
Rekanan yang menang dalam tender dengan komponen Lokal dan inpor,
Bagai mana kalau yg buka L/C itu perusahaan kita karna kebetulan fasilitasnya ada,
Apakah bisa kami dapat contoh kasus sejenis
Terimakasih,
Terima Kasih atas Respon Teman2,
Untuk Pak Hery
Untuk L/C transferable 2nd benef akan menerima pembayaran dari Transfering Bank pak, 1st benef hanya mendapat selisihnya. Transfering bank Harus Mentranfer pembayaran ke 2nd Benef tanpa harus meminta persetujuan 1 Benef. (UCP 600, Article 38)
biaya yang timbul (kor.bank chgs) beban siapa saja yang tercantum di LC, kalau tidak semua beban biaya ditanggung oleh pemberi instruksi.
Kewajiban/tanggung jawab confirming bank sama dengan / Menggantikan Issuing Bank, Bukan sebagai Back-up Issuing Bank. (UCP 600, Article)
Bu Andiani,
fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan ekspor) merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada importir orientasi ekspor (syaratnya Penjualan harus sebagian besar Ekspor, jual lokalnya maksimal 25% dari total volume ekspor)
Fasilitas ini memberikan Pembebasan / Pengembalian Bea Masuk dan Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
(Ibu bisa baca ketentuan Lengkapnya di Keputusan Menteri Keuangan No.129/KMK.04/2003)
Bapak fanhar harris,
Boleh saja, Perusahaan bapak membukakan LC untuk Rekanan yang menang dalam tender dengan komponen Lokal dan impor, hanya saja yang perlu diperhatikan, siapa sebagai pihak pemilik barang secara resmi (yg tercantum di dalam dokumen), hubungan pengalihan kepemilikan dan juga urusan pembayarannya.
Kalau Importirnya Perusahaan rekanan bapak hanya pinjamkan fasilitas LC-nya saja, dimana semua dokumen mencantumkan rekanan bapak sebagai importirnya, itu tidak masalah, tinggal masalah penyelesaian pembayaran antara bapak dengan rekanan bapak yang bapak atur.
Cuma masalahnya apabila rekanan bapak belum memiliki API sebagai Importir dan juga SRP, Walaupun biasanya masih banyak yang menggunakan cara QQ tapi secara Peraturan sebenarnya tidak boleh (Lihat Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2007 Tentang API).
Mudah2an Bermanfaat.
Sekedar Info, Web ini sekarang banyak dikirimi Spam, sehari ratusan spam masuk, jadi agak kerepotan juga saya membersihkannya. ada Teman2 yg bisa bantu/punya saran???
Pak Rahmanhakim, yang kami hormati & kami banggakan, trmksih banyak Bpk sdh dapat membantu kami, semoga bpk tdk bosan2 menjawab pertanyaan2 kami,selanjutnya.
Semoga Allah dapat memblasnya…Amin
dh,
Selamat Pagi P.Rahman.
Pak, dalam transaksi menggunakan L/C adakah hak preference/hak istimewa yang dimiliki oleh bank yang dinominated sbg negotiating bank yang diberikan oleh issuing bank ?
misal :
1. L/C Availibility Bank BRI by negotiation
2. L/C Availibility BCA by negotiation
ke dua-duanya dilakukan negosiasi oleh BRI atas presesentasi docs yang comply .
Apakah dalah hal ini BRI punya risiko yang berbeda atas negosiasi dengan availibility di BCA by negotiatin tsb ?
untuk L/C yang by acceptance vs by deferred payment itu atas presentasi yang sesuai apakah ada perbedaan perlakuan pak ? dimana by acceptance adalah janji pasti sedangkan deferred payment adalah pembayaran yang ditangguhkan (tidak pasti tgllnya) ?
terima kasih
salam
hery
Selamat Siang Pak,
Saya Elly
Begini Pak, kami ada rencana untuk import barang bekas dari Jepang, yang saya ingin tanyakan bagaimana prosedur untuk import barang bekas, dan persyaratan apa saja yang diperlukan.
Terima kasih sebelumnya
Akhirnya web saya sudah bersih dari spam,
tapi jawaban terakhir kemarin untuk pak Hery juga ikut terhapus.
jangan kuatir, saya akan buatkan artikel khusus membahas availability Lc ya pak, tunggu saja…
untuk Ibu Elly,
). jadi ibu harus mengurus dan mendapat izin khusus dari depdag (Dirjen Daglu – Perdagangan Luar negeri) untuk impor barang bukan baru, salah satu syaratnya lagi barang tersebut harus di-inspect di negara pengirim oleh surveyor, ibu bisa pakai SGS (Surveoyor indonesia atau Sucofindo).
Untuk impor barang bekas, prosedurnya sama saja dengan impor biasa, tapi karena dalam praktek selama ini seringkali banyak impor tersebut barang waste atau trash, jadi pemerintah mempersyaratkan izin khusus (agar indonesia tidak menjadi bak sampah negara-negara lain kali
Mudah2an bermanfaat.
terima kasih pak atas jawabannya,
kira-kira saya bisa mendapatkan contoh SGS tidak pak, untuk diberikan kpd pihak shipper di luar.
satu lagi pertanyaan saya pak, kami ada barang yang sudah diproses pib dan dari hasil pemeriksaan kedapatan barang bekas, dan jumlah barang lebih,dari pihak custom sudah menerbitkan nota pembetulan untuk kelebihan barang tersebut dan kami sudah membayarnya,tp smp sekarang brg tersebut tdk dapat dapat dikeluarkan dgn alesan pihak custom minta surat izin dari deprindag,sdgkan pihak deprindag tidak dapat menerbitkan surat tersebut dikarenakan importir tdk mempunyai izin usaha industri.Kami mengajukan untuk di Re-Export, di tolak juga oleh pihak Custom, kira-kira ada solusi tidak Pak agar barang tersebut dapat dikeluarkan.
Terima Kasih sekali lagi
Siang pak,
saya yeti, saya bekerja diperusahaan A mendapat proyek dari perusaan B (mempunyai fasilitas master list)
perusahaan A consortium dengan perusahaan C untuk mengerjakan proyek ini.
Barang2 untuk proyek ini kita import dari cina, yang memakai pembanyaran via L/C. kita akan bayar L/C melalui perusaaan C.
Pertanyaannya,
1. apakah hal ini bisa dilakukan mengingat kita nantinya memakai fasilitas master list dari perusahaan B (customer)
2. Hal2 apa aja yang harus dicantumkan ke L/C sehubungan dengan adanya master list tsb.
Terima kasih, saya tunggu jawaban secepatnya.
selamat siang pak, nama saya aziz. saya kerja di PT P. Perusahaan kami melakukan perjanjian dengan kontraktor. yaitu kontraktor lokal yang berkonsorsium dengan kontraktor luar negeri. kedua kontraktor ini melakukan gabungan kerja dengan tugas atau bagian masing2.
dalam perjanjian itu qta sepakat menggunakan pembayaran dengan L/C. setelah berjalan, dari kontraktor lokal meminta untuk melakukan amandement perjanjian yaitu dalam beberapa point pengerjaan kontraktor lokal dibayar dengan direct payment, karena sistem aliran dana dengan LC nya susah, karena bank korespondensi konsorsiumnya di Cina. yang menjadi pertanyaan saya
1. akibat apa yang akan timbul jika perusahaan saya merubah pembayaran dari L/C menjadi direct payment (baik dari segi hukum atau ekonomi)?
2. apa keuntungan / kerugian yang akan perusahaan kami terima akibat perubahan itu?
demikian pertanyaan saya, mohon saran dari pak Rahman. terima kasih..
Siang Pak,
Saya kerja di Bank A,
Ada nasabah yg menanyakan , dia mendapat order dari rekannya di luar negeri. karena terdiri dari banyak invoice, maka nasabah kami ingin menyerahkan beberapa invoice tsb dengan di sertai hanya 1 draft saja. sedang untuk pembayaran dari importir di LN dapat di lakukan secara bertahap. misal inv. A dulu di bayar, baru inv. B di kemudian harinya.
kalau via LC, yg cocok pakai LC jenis apa dan bagaimana penanganannya kalau memakai jenis tanpa LC (Collection) itu cocoknya memakai model bagaimana…?
terima kasih atas bantuannya.
sius
DH,
Salam kenal pak Rahman, boleh saya tanya beberapa hal mengenai Penjualan/pengiriman/export produk.
ada importir dari Republic Benin tertarik produk saya mereka minta harga FOB di Pelabuhan negara mereka, itu bagaimana pak ?
Saya punya usaha perorangan belum berbadan hukum bisakah saya melakukan export itu ?
ada cerita masalah Bea-cukai di negara penerima yang mungkin menolak produk/commoditas kita, bagaimana/darimana saya bisa tahu hal tsb untuk memastikannya ?
sekian dulu pak nanti saya lanjutkan boleh kan ?
Terima Kasih Banyak.
Wassalam
Tovic
Terima Kasih Atas semua Partisipasi teman2,
Untuk Ibu elly,
contoh SGS saya tidak bisa janji bu (karena saya dulu sering janji malah tidak bisa menepati) tapi nanti kalau ada saya bisa pasang di web ini.
Secara teori ibu memang harus re-ekspor ke pelabuhan luar negeri terdekat misalanya ke portklang atau singapura untuk diinspeksi dulu baru import lagi ke indonesia. Tapi ibu lebih baik minta kebijaksanaan pihak bea cukai dan depdag. mudah2an bisa ada jalan keluar yg lebih baik.
Untuk Ibu Yeti,
1. LC sebetulnya terpisah dari semua kontrak yang melatarbelakanginya, termasuk master list, sepanjang Issuing bank setuju – dengan berbagai macam pertimbangannya – maka LC tersebut dapat dijalankan, yang harus diperhatikan adalah pihak2 terkait yang berkewajiban terhadap pengiriman barang dan pembayar transaksi tersebut.
2. Untuk masalah master list sebetulnya juga terpisah dari LC, tapi untuk menghindari masalah di Bea Cukai, Pajak dan Instansi Pemerintah terkait, maka Importir yang tercantum di LC harus tetap Perusahaan Pemegang Master list, sedangkan Perusahaan ibu hanya sebagai Guarantor, saya rasa dengan menyertakan dokumen yang cukup pihak issuing bank bisa menerima hal ini.
Untuk Bapak Abdul aziz,
saya agak kurang jelas mengenai LC bapak, siapa yang membuka LC? untuk Cover apa? dan jenis LC apa?
saya asumsikan Bapak memakai Standby LC, bukan LC biasa, karena biasanya untuk performance kerja kontraktor biasanya memakai Stanby LC.. ada beberapa treatmennya berbeda pak..
Kalau bapak pembuka Lc-nya, bapak lebih beruntung, karena mereka tidak memerlukan Jaminan LC, beda kalau LC tersebut pembayarannya berjangka, sedangkan kalau diubah bapak jadi harus bayar tunai. begitupula sebaliknya.
Untuk Pak/Ibu sius,
Pertanyaan Manarik,
Secara prinsip tagihan itu adalah Draft (Bill of Exchange) sebagai financial Document, jadi besarnya tagihan yg tercantum di draft (berdasarkan 1 atau beberapa invoice) harus sesuai dengan pembayaran. Kalau tagihan beberapa Invoice seharusnya draftnya juga perinvoice, karena yang akan dibayarkan adalah senilai Draft.
dalam kasus lain bahkan ada nilai darftnya yg lebih kecil dari nilai invoice.
kalau via LC, LC apa saja bisa, tergantung kesepakatan mereka, yg penting pada saat presentasi dokumen mereka serahkan seperti di atas dan partial shipment allowed.
dengan Documentary Collection pun sama.
Kalau masalah jenis Sight atau Usace, Collection DP atau DA itu tergantung kesepakatan mereka dalam pembayaran
Intinya adalah Payment harus mengacu ke Draft, karena draft merupaka dokumen financialnya, bukan invoice.
Untuk Bapak Tovic,
Kalau FOB di Port of Destination itu termnya DES (Delivered Ex Ship) pak bukan FOB, (Lihat Incoterms 2000).
Kalau bapak jual FOB itu di Tanjung Priok atau dimana saja port of loading bapak.
Usaha perorangan belum berbadan hukum bisa melakukan export.
yang paling tau adalah si Importirnya pak, minta informasi dari mereka selengkapnya.
tapi kalau bapak ingin tahu bapak bisa juga cari informasi di pabean kita (Bea & Cukai)
Terima Kasih Banyak.
Mudah2an Bermanfaat.
saya ingin mempelajari tentang document exim dari dasar karena saya melamar pekerjaan sebagai staff exim, bisa tolong bantu saya
Pak Rahman hakim, yth
kami mautanya kami mempunyai kontrak kerja,dalam perjalanan karna kesulitan dana, kita menggunakan SKBDN,yang tentunga ada beban bungan, yg kami tanyakan, perlukah kontrak di Addm, atau cukup dalam dokumen proses pembyrn ke bank,
triksh
Selamat siang Pak Rahman,
Saya cowok Pak…
saya ada pertanyaan lagi Pak, kalau untuk LC yg sifatnya deferred payment. Reimbursing Bank/ Issuing Bank akan mereimburse Advising/presenting bank berapa hari setelah docs. tiba di tempat Issuing Bank…?
atas bantuannya di ucapkan terima kasih.
rgds
sius
Terima Kasih Banyak pak Rahman !
lain kali saya boleh tanya lagi yah !
Sukses untuk anda
Salam, Tovic.
Terima Kasih atas respon2nya,
Untuk Mas/Bapak agus denny irawan,
bapak bisa mempelajari tentang document exim dari dasar untuk melamar pekerjaan sebagai staff exim di web ini. bapak melakukan dengan cara konsultasi on-line untuk kasus perkasus di forum ini. tapi kalau bapak ingin yang lengkap dan keseluruhan serta sistematis, mungkin bapak bisa ikut training saya (maaf, promosi sedikit..).
untuk pak fanhar harris,
wah, saya mungkin kurang menangkap permasalahan bapak karena informasi yg bapak berikan terlalu singkat, tapi saya jawab sejauh yang saya tangkap ya pak,
untuk SKBDN sebetulnya tidak ada hubungannya dengan bunga, SKBDN merupakan jaminan pembayaran atau performance seperti layaknya Letter of Credit. Jika yg bapak maksud ada beban bunga SKBDN mungkin SKBND berjangka (Usance Local LC), dengan demikian sepertinya kontraknya perlu diubah karena harus diatur kembali mengenai pembebanan bunga untuk pihak siapa?, sedangkan Proses SKBDN sendiri terpisah, bapak bisa proses dokumen dan pembayaran sesuai prosedur bank.
Untuk Bapak Sius,
LC yg sifatnya deferred payment (pembayaran kemudian), Reimbursing Bank/Issuing Bank akan mereimburse Negotiating / Paying / presenting bank (BUKAN Advising bank) pada saat jatuh tempo pembayaran yang ditentukan LC tersebut.
misalnya, Lc defered payment 60 days after BL date, Issuing bank akan membayar pada saat jatuh tempo pembayaran (60days after BL date) ke beneficiary (melalui bank-nya), hampir sama dengan usance LC, hanya saja di sini tidak ada proses akseptasi seperti yang ada pada usance LC.
Buat Pak Tovic,
Kapan saja anda butuh dan saya mampu saya akan membantu pak.
Mudah2an bermanfaat.
dear Pak Rahman,
saya import barang dari 2 supplier yang berbeda, tapi barang tersebut dimasukkan dalam satu kontainer (bukan lcl) & dikirim langsung ke perusahaan saya….bagaimana cara clearance customsnya….
Yth. Pak Rahmanhakim,
Terimkasih atas jawab bpk, cukup membantu kami, semoga bpk tidak bosen menjawab pertanyaan2 kami berikutnya.
Wass.wr,wb
pak rahman, saya senang sekali dengan web anda. membantu saya dan orang banyak..
usul bagaimana bila di web ini ditambahkan atau dijadikan dengan “sebuah FORUM ekspor impor” jadi bisa aktif dan bisa saling bertukar pendapat. jadi tidak terlalu monoton seperti ini.
juga kalau bisa ada tempat download file seperti l/c, kontrak, statistik,etc. jadi orang tidak minta lagi dikirmkan melalui email.
terima kasih. semoga pak rahman sukses selalu..:D
Terima kasih atas semua atensinya,
Untuk bapak Adenas,
Agak di luar kebiasaan ya pak, import barang dari 2 supplier yang berbeda, tapi barang tersebut dimasukkan dalam satu kontainer yang bukan lcl.
cara yang paling sederhana adalah, bapak bisa lihat di dokumentasinya (terutama B/L), kalau mereka ekspor dengan dokumen yang terpisah berarti mereka menggunakan jasa Consolidator dan bapak bisa mengurus barang tersebut secara terpisah (walaupun dalam 1 container). tapi kalau dokumentasinya sudah Containerize (per/container), bapak urus clearancenya seperti biasa mengurus barang 1 supplier untuk 1 Container.
karena dokumen pengangkutanlah yang bisa menjelaskan bagaimana mereka bisa ekspor 2 barang berbeda dari 2 supplier berbeda tapi tetap FCL (Full Container Load) bukan LCL, Saya tunggu konfirmasi bapak mengenai Dokumentasi Ekspor 2 supplier tersebut.
Untuk Bpk fanhar harris,
dengan segala keterbatasan saya, kapan saja saya mampu, saya akan bantu pak..
Untuk Bpk Caesar,
usulan bapak sangat sangat bagus dan sudah saya pertimbangkan, saya juga berencana seperti itu pak setelah melihat respon di web ini yang lumayan baik. tapi untuk membuat Forum tersebut pasti butuh waktu dan konsentrasi biar tidak asal ada dan terkelola dengan baik. dalam waktu dekat saya coba mulai membuatnya pak.., terima kasih.
untuk download file seperti l/c, kontrak, statistik,etc. saya sudah siapkan Doct File Box di web ini pak. masih sangat terbatas dan akan saya lengkapi nanti.
Terima kasih dan mudah2an bermanfaat.
Pak Rahman, salam kenal dari saya.
Pak Rahman, saya bekerja yang erat dengan pelayanan ekspor impor.
Saya mau tanya tentang Bill of Lading (B/L).
Identitas B/L dapat dikenali melalui nomor dan tanggalnya.
Ada beberapa B/L yang pernah saya amati tanggal yang tercantum di B/L antara lain :
1. Place and Date of Issued B/L,
2. Shipped on Board Date, dan
3. Kedua-duanya : Place and Date of Issued B/L dan Shipped on Board Date.
Untuk tanggal B/L butir 1 dan 2 tidak ada masalah, karena hanya ada satu tenggal yang tercetak pada B/L.
Masalah baru muncul ketika suatu B/L mencantumkan tanggal sebagaimana butir 3.
Kadang-kadang Stakeholder dalam dokumen pemberitahuan impornya ada yang menggunakan tanggal B/L: Place and Date of Issued B/L tetapi ada pula yang menggunakan tanggal B/L: Shipped on Board Date.
Agar tidak mengganggu proses bisnis stakeholder kami dan adanya kepastian tentang tanggal B/L yang dicatumkan dalam dokumen pemberitahuan impor, mohon diberikan penjelasan tentang terminologi ketiga tanggal B/L tersebut.
Apabila terdapat dua pencantuman tanggal B/L (butir 3), tanggal B/L yang mana yang seharusnya dicantumkan dalam pemberitahuan impor.
Atas penjelasan Bapak, kami ucapkan terima kasih. Penjelasan Bapak sangat kami nantikan.
Best Regard
Ashari.
Terima kasih banyak atas pertanyaannya pak Ashari,
Pertanyaan sangat menarik,
Pertama-tama kita coba perjelas dulu maksud dari tanggal-tanggal dalam term Bill of Lading :
1. Tanggal penerbitan Bill of Lading (Date of Issuied), adalah tanggal diterbitkannya dokumen BL sebagai dokumen pengangkutan dll.
2. Tanggal barang telah dimuat di atas kapal (Shipped on Board), adalah tanggal yang menjelaskan bahwa barang telah dikapalkan.
Walaupun sebetulnya yang menjadi krusial adalah tanggal yang menentukan kapan pengiriman barang, dalam pengisian Dokumen Pemberitahun Impor Barang (PIB) yang dipergunakan adalah tanggal penerbitan Bill of Lading sebagai dokumen transport, hal ini ditentukan karena dalam tata cara pengisian PIB No.17 instruksinya harus Diisi nomor dan tanggal Bill of Lading (tidak dijelaskan secara pasti apakah tanggal tersebut merupakan tanggal penerbitan Bill of Lading atau tanggal Pengiriman) akan tetapi jika kita mengacu kepada ketentuan pengisian nomor dan tanggal invoice pada no.16 maka kita bisa mengisi tanggal BL tersebut dengan tanggal Penerbitan Bill of Lading bukan diisi dengan tanggal pengapalan/pengiriman barang (On Board Date). Tidak rincinya ketentuan ini menyebabkan banyak pihak memiliki intepretasi sendiri-sendiri. (begitu juga dengan pegawai bea & Cukai yang memiliki argumen berbeda-beda).
Lain halnya jika berurusan dengan Letter of Credit,
Dalam Letter of Credit yang menjadi krusial adalah Tanggal pengiriman barang atau kapan barang tersebur dikirim. Tanggal penerbitan Bill of Lading akan dianggap tanggal pengiriman apabila tidak ada tanggal Shipped on Board pada Bill of Lading akan tetapi jika Bill of Lading tersebut mencantumkan tanggal Shipped on Board maka tanggal tersebutlah yang diakui sebagai tanggal pengapalan.
Untuk sisi Perbankan jika menggunakan Letter of Credit berdasarkan UCP 600 art.20, dijelaskan bahwa tanggal pengapalan adalah :
1. Tanggal penerbitan Bill of Lading (Date of Issued – apabila tidak ada tanggal Shipped on Board) atau
2. Shipped On Board Date, jika ada pencantuman tanggal shipped on Board.
Mudah2an bermanfaat,
Selamat siang Pak, saya ingin bertanya mengenai import dengan metode q.q. perusahaan ini sudah memiliki API tapi karena terbentur beberapa hal, mereka ingin menggunakan import dengan metode q.q. tersebut.
Apakah perusahaan yang sudah memiliki API boleh menggunakan metode tersebut pak?
saya sudah membaca peraturan yang berhubungan dengan metode q.q., tapi saya tidak menemukan kalimat yang menegaskan bahwa perusahaan yang sudah meiliki API tidak boleh menggunakan metode ini.
Terima kasih banyak Pak sebelumnya.
Web ini sangat membantu, semoga sukses selalu.
Terima kasih bu atas atensinya,
seperti pada artikel saya yang lalu, sebetulnya metode q.q dalam impor sudah tidak diperkenankan lagi oleh deperindag salah satunya untuk menghindari importir fiktif dan tertib administrasi. akan tetapi pada pelaksanaanya masih banyak yang menggunakan.
jika dilihat dari fungsinya, metode q.q. ini untuk transaksi impor yang akan dilakukan importir yang belum memiliki API dengan cara “meminjam” API orang lain.
Sedangkan jika ibu sudah memiliki API, pertanyaannya mengapa masih harus q.q.? jika APInya ada masalah, seperti apa masalahnya? karena hal ini dapat menentukan bisa atau tidaknya ibu menggunakan API orang lain.
saya tunggu penjelasan lebih lanjutnya..
Terima Kasih
Mudah2an bermanfaat.
terima kasih banyak pak atas jawabannya.
Perusahaan tersebut memang sudah memiliki API, tetapi terdapat kendala dalam pengurusan SRP karena perusahaan tersebut belum mendapatkan SK Kehakiman (terkait dengan masalah dengan sisminbakum),karena itu juga belum mempunyai TDP dan rekening bank.
saya sudah bertanya pada dirjen bea cukai, kata mereka perusahaan akan sulit untuk tembus dalam verifikasi untuk mendapatkan SRP, karena itu perusahaan tersebut ingin memilih metode q.q ini.
Apakah ada jalan keluar lain pak?
dan saya masih mencari kalimat mengenai tidak bolehnya perusahaan yang memiliki API untuk melakukan metode q.q.
Apa bapak bisa bantuk saya untuk merefer ke Pasal berapa dan peraturan yang mana?
Mohon pencerahannya =}
Setelah kebijakan Dept. Keuangan cq. DJ Bea dan Cukai untuk mewajibkan importir melakukan registrasi (SRP) memang banyak kejadian seperti ini, dimana Importir yang sudah memiliki API tetapi belum memiliki SRP tidak bisa melakukan impor.
Untuk ketentuan mengenai importir dengan qq. sepertinya tidak mengikat perusahaan ibu, tetapi mengikat Importir pemilik API yang akan membantu Impor barang perusahaan Ibu, dan sejauh analisa saya hal ini tidak menyalahi, karena Importir tersebut telah memiliki izin/API dan melakukan proses impor seperti ketentuan yang berlaku, masalah peruntukan barang impor tersebut nantinya tidak ada dalam ketentuan tersebut.
Kita anggap Perusahaan Ibu tidak bisa Impor dan Ibu harus mencari perusahaan yang mau mengimporkan barang ibu dengan 2 alternatif.
1. Impor dengan qq.
dalam proses ini perusahaan ibu masih terlibat dalam hal dokumentasinya, yang tercantum sebagai indentor (Importir qq. Indentor), yang artinya Importir pemilik API hanya melakukan proses impor barang berdasarkan pesanan dari Indentor. sepertinya hal ini bisa ibu tempuh, selama Importir yang memiliki API tersebut bersedia, karena sepertinya hal itu tidak menyalahi ketentuan Dept. Perdagangan.
Dokumentasi dan kepemilikan barang tetap nama perusahaan ibu, dan Ibu biasanya hanya membayar Handling Fee / Komisi jasa impor kepada Importir tersebut.
dari sisi importir tersebut pun prosesnya tidak terlalu rumit, mereka tidak perlu memperlakukan barang tersebut menjadi persediaannya dan melakukan penjualan dlsb. yang akan berefek pada perlakukan pajaknya (untuk membalancing pajak masukan dan pajak keluaran).
2. Impor tanpa qq.
Dalam hal ini Importir tersebut benar-benar bertindak sebagai importir, baik proses maupun dokumentasinya. Perusahaan ibu tidak terlibat dalam dokumentasi impornya, hanya nama importirnya saja. setelah barang diterima importir, importir tersebut “menjual” barang tersebut ke Perusahaan ibu. dalam hal ini memang pihak importir lebih repot dalam perlakuan barang dan perpajakannya, perusahaan importir harus mengatur PPN dan PPnBM(jika ada) masukan kemudian mengenakan lagi pada saat penjualan kepada pihak ibu.
Mudah2an bermanfaat.
Terima kasih pak atas jawabannya.
Namun apakah terdapat pengaturan dalam peraturan perundanga-undangan mengenai hal sebagaimana dimaksud diatas?
Untuk aturan mengenai API dan peruntukannya, ibu bisa pelajari di Permen yang baru :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 31/M-DAG/PER/7/2007
TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
yang menggantikan :
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API);
2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 414/MPP/Kep/6/2003 tentang Pemberian Kuasa Untuk Penerbitan Persetujuan Impor Barang Tanpa API,
Mudah2an bermanfaat.
Salam Kenal Pak Rahman
Saya ingin menanyakan mengenai penjualan C.F.I.
1. Sampai dimana tanggung pembeli tentang penjualan C. I. F yang berlaku di Incoterm 2000 dan bagaimana pula mengenai insurance nya…..
2. Dimanakah letak perbedaan antara C. I. F dan C. F. R dan tolong bapak jelaskan juga tentang seller risk dan buyer risk yang berlaku di C. F. R
Atas jawaban Pak Rahmad, saya ucapkan terimakasih.
wassalam
Feri.
dear pak rahman hakim
Saya mohon bantuan bapak mengenai pemberlakuan P. E. B yang baru tentang penanda tanganan PPJK. dan bagaimana prosedur PPJK itu sendiri agar dapat diurus oleh perusahaan.
atas jawaban bapak, saya ucapkan terimakasih
wassalam
feri…..
Salam kenal juga pak feri,
1. CIF menentukan bahwa tanggung jawab seller adalah sampai barang tersebut diletakan di On Board kapal di pelabuhan muat (sama seperti FOB dan CNF), bedanya adalah di CIF seller harus menanggungpremi asuransi laut sampai ke pelabuhan bongkar di samping biaya Freight.
2. Resiko Seller pada CIF sama dengan CFR dan FOB, yaitu hanya sampai On Board pelabuhan muat, selebihnya resiko ditanggung buyer.
catatan penting :
Pada CIF resiko seller hanya sampai pada on board pelabuhan muat, bukan sampai di pelabuhan bongkar, kalau terjadi sesuatu di tengah laut yang menanggung adalah pihak asuransi, jika pihak asuransinya default maka yang menanggung adalah buyer, bukan lagi seller.
Mengenai prosedur PPJK yang ingin ditangani oleh pihak perusahaan sangat banyak pak, salah satunya perusahaan tersebut harus memiliki staf ahli kepabeanan yang sudah mendapatkan sertifikat ahli pabean yang salah satunya dengan mengikuti diklat bea dan cukai. nanti di diklat tersebutlah bisa dipelajari mengenai proses customs clearance secara lengkap dan sistematis (masa diklat kurang lebih 3 bulan atau 144 jam + ujian negara).
Mudah2an bermanfaat
mas Rahman bisa ga saya minta contoh jurnal letter of creadit??saya lg butuh banged nich…,many” thanks mas Rahman…
Pak Rahman Hakim Yth,
Mohon informasi berikut :
Saya usaha home industry, customer dari eropa, design dari customer, saya hanya pembuat saja.
Ada perusahaan lain yang claim bahwa design itu sudah dipatenkan, hanya dia yang berhak memproduksi dan memasarkan produk tsb.
Bagaimana harus tercantum didalam Sales Contract, agar saya tidak kena claim tsb.
Karena saya hanya pembuat, bukan pen-design barang tsb ?
Mohon informasinya.
Terima Kasih
Doddy Paryono
assalamualaikum pak rahmat
saya deka,langsung saja pak,mohon informasi pak,saya berencana membeli produk usb flash disk dari alibaba.com lebih kurang 150pcs,yang saya tanyakan bagaimana prosedur biaya impor,saya sudah tanyakan ke DHL dan FedEX tapi tidak dapat jawaban yang memuaskan,bahkan membingngkan,saya menanyakan ini karena tetangga saya dikenakan biasa cukai di kantor pos kota padang sebesar 1,2jt untuk pembelian laptop seharga krg-lbih $600,mohon penjelasannya pak,karena barang sudah dikirim tadi siang dari shenzen,guangdong,china
mohon balas ke email saya pak,saya tunggu segera di dkthebos@gmail.com
oya pak saya dan tetangga saya tidak mempunyai perusahaan CV,PT atau sejenisnya
wassalam
Salam kenal Pak Rahman,
Saya mau bertanya tentang on board notation pada B/L. Apakah benar bahwa on board notation pada B/L harus mencantumkan nama kapal, tgl berangkat dan nama pelabuhan muat serta harus ditandatangani oleh agen pelayaran pd notasi on boardnya?
Karena saya sebagai pelaku perbankan, pernah mengalami kasus discrepancy untuk hal tersebut. Pada dokumen yg dipresentasikan hanya ada shipment on board dan tanggal plus tanda tangan agen. Tetapi muncul discrepancy dr issuing bank bahwa on board notation tidak complete.
Saya coba cek di UCP, tp sy tdk menemukan bahwa on board notation yg complete hrs mengandung 4 hal tsb di atas.
Terima kasih atas jawabannya, Pak.
Pak Rahman terima kasih atas jawaban sebelumnya.
Bagaimana untuk peraturan mengenai impor qq? Adakah peraturan yang mengatur mengenai boleh/tidaknya impor qq tersebut dilakukan untuk lebih jelasnya?
Pak Rahman
tempat kerja saya adalah kawasan berikat klo mau impor mesin bekas apakah perlu ijin dr deperindag dan yg lainnya,krn mnrt SE-26/BC/2002 tdk perlu memerlukan ijin apapun
terima kasih
Pak Rahman Hakim Yth., saya perusahaan PMA baru dlm bidang usaha pedagang importir, sdh mempunyai Akte Pendirian, dan lain2nya, sewaktu mau import saya terkendala dgn SRP, saya daftar online dan didatangi oleh surveyor, anehnya banyak persyaratan yg diminta al. pembukuan`Chart of Account, Neraca, Lap Rugi Laba, Jurnal Umum, Ijazah Accounting, saya jelaskan bahwa kami blm mau beroperasi/menggaji karyawan SEBELUM SEMUA PERIJINAN LENGKAP. Tp kata surveyor kemungkinan besar izin kami tdk bisa diberikan. Apa ini tidak aneh, Sebelum mulai beroperasi darimana ada neraca, lap rugi laba dll? Mohon petunjuk dari bapak. Terima kasih.
Pak gimana perdagangan Republik kita mau maju dengan birokrasi yang begitu banyak. Anak saya punya usaha juga di negeri tetangga mereka tdk begitu birokrasi.
Saya sependapat dgn pak jimmy,saya mempunyai pengalaman kerja di shipping dan forwarding selama 13 tahun, bagaimana kita bisa bersaing dgn negara lain jika kegiatan import saja harus pempunyai perijinan yg rumit&birokrasi yg panjang walaupun telah menggunakan sistem NSW, sebenarnya API&SRP bisa diurus melalui calo walaupun persyaratannya tdk lengkap dpt disediakan oleh calo tsbt,kegiatan import bisa dilakukan tanpa API&SRP yaitu dengan sistem BORONGAN/DTD, kita bisa hubungi perusahaan forwarder yg jumlahnya byk di indonesia dgn harga yg bersaing.
Selamat siang pak.
Dalam rangka memenuhi Tugas Akhir dari kampus saya.Saya mo tanya.
1.Undang-undang yang mengatur perdagangan internasional itu no.brp ya pak?
2.Banyaknya Penyimpangan Dokumen dalam perdagangan internasional itu di karena kan apa saja?
3.Apa Peranan Surveyor untuk mencegah Penyimpangan Dokumen?
Terimakasih ya pak.
assalamualikum pak rahman,Bisa minta tolong contoh LC Dan skbdn dan kalo bisa saya dibantu tentang bank mana aja yang bisa untuk menjaminnya.terimakasih atas bantuannya.
Kami adalah Trading Company yang memiliki fasilitas GB, dalam hal pemasukan barang ke GB kami menggunakan BC 2.3 dan pengeluaran ke DPIL (Normal Warehouse) kami menggunakan PIB BC 2.0 yang di dalamnya sebagai Nilai Pabean kami menggunakan nilai CIF, apakah ini dibenarkan? karena ada opini bahwa yang seharusnya tercantum sebagai nilai pabean di dalam proses PIB pengeluaan barang dari GB ke DPIL adalah harga jual, mohon tanggapannya,
Thx a lot
Rika
Dear Bpk Rahmanhakim,
1. Apakah Bpk memilki link ke PMK sbb :
125/PMK.010/2006 tentang CEPT, bila ada apakah dapat dibantu untuk dikirim ke alamat veronika@hti.co.id
2. Apakah HS Code yang boleh menikmati fasilitas CEPT hanya HS Code yang terlampir dalam PMK No. 129/KMK.011/2007 dan apakah hubungan antara PMK 129 dengan PMK sebelumnay 125 apakah kedua PMK ini memiliki lampiran HS Code yang sama?
3. Apakah HS Code di BTBMI tidak dapat saya pakai sebagai acuan dalam melihat Import Tariff dalam skema CEPT?
Mohon tanggapannya,
Thx
Rika
PAK Rahman gimana sch prosedur redress B/L??
Dan yang mengajukan redress ini dari pihak shipper atau consignee? Thaks a Lot
Perusahaan tempat saya bekerja ingin mengimpor pupuk potassium nitrat. berhubung ini merupakan bahan peledak saya ingin menanyakan apa saja syarat2nya ? terima kasih
Selamat siang pak rahman,
saya sangat butuh bantuan bapak untuk tugas akhir saya.
Pak, jika kita berbicara mengnai ke-13 terms dalam Incoterms 2000, apa kira2 permasalahan yang bisa diangkat/dikaji seputar mengenai pernerapan salah satu atau beberapa dari ke-13 terms tersebut?
terima kasih pak.
Dear Pak rahmanhakim,
mungkin bapak punya list biaya bank, untuk pembukaan LC,untuk masing2 bank
tq b4
Pak mau tanya tentang perdagangan internasional khususnya tentang pajak-pajak yang berhubungan export, saya mau export produk makanan ke Benin Afrika Barat. acuan peraturannya ada ?.
Saya sudah mencari di Perpajakan susah sekali
menemukan yang praktisnya kebanyakan peraturannya, mungkin bapak bisa tolong saya, maklum pemain baru …!
Terima kasih atas segala share Ilmunya.
Tovic
Pak Rahman, aduh blognya manfaat sekali.Saya baru nemu nih.
Mau nanya boleh ya. Saya mau melakukan aktifitas export untuk raw meterial alumunium alloy. apakah ada izin export untuk barang2 tertentu? kemana saya bisa dapat info mengenai hal ini?
Kalo APE (angka pengenal export) itu berlaku untuk produk apa , pak?
terima kasih atas kebaikan bapak, yg bersedia meluangkan waktu untuk share ilmunya
Pak, saya mau impor barang dari China and Taiwan berupa produk pakaian, jewelry, elektronik, home & kitchen, produk kesehatan dan kecantikan. Mohon informasi bapak :
- bilamana ada sertifikat yg saya butuhkan utk mengimpor brg2 tsb.
- biaya2 lainnya diluar dari buku tarif bea masuk yg mgkn akan ditagih pd saya.
D.H.
Pak Rahman, tolong informasi PP/KEPPRES bea cukai yang relevan mengenai keharusan shipper memberikan surat kuasa kepada EMKL / PPJK untuk pengurusan exportnya.
Pak,perusahaan saya adalah salah satu BUMN, kami sedang melakukan tender dalam rangka memperbesar kapasitas pabrik, sedangkan barang2 yang kami butuhkan harus import.Dalam tender tersebut/aanwijzing disebutkan bahwa LC,perusahaan kami yang buka dan buka pemenang tender yang buka.Pemenang tender disini kami asumsikan hanya membuka penawaran transportasi,asuransi, dari pelabuhan ke Site. Pertanyaan saya :
1. Apakah tidak melanggar kalau perusahaan kami yang buka LC dan bukan pemenang tender.
2. Apa kelebihan Kalau LC perusahaan kami yang buka.
3. Apa kekurangan kalau LC perusahaan yang kami buka.
Ats bantuan Bpk kami ucapkan terimakasih, dan mohon segera ya Pak,soalnya kami presentasi dengan direksi.
Regarsd,
Judson
pak,saya ingin tanya.tentang pembahasn soal yang berbunyi bagaimana ketentuan tarif yang di tetapkan di indonesia secara garis besar?
Pak Rahman,salam kenal …
Mohon infonya mengenai peranan negotiating bank apabila ada dokumen export yang di presentasikan ke bank dalam kondisi discrepancy dan pihak buyer menolak membayar.
Atau sudah menjadi resiko dari exportir bila dokumen discrepancy maka buyer dapat menolak pembayaran
Thanks Pak
Wah, beribu maaf saya harus ucapkan kepada semua teman2 yg sudah respon di web saya, baru sekarang saya sempat menjawabnya..
Buat mas gaunk,
Jurnal Letter of Credit di Indonesia saya belum menemukan mas, tapi kalau dari luar salah satunya anda bisa akses langsung ke lcmonitor.com
Buat mas Doddy Paryono,
Sejauh pengetahuan saya, jika suatu merk dagang atau disain produk yang sudah dipatenkan bapak tidak boleh memproduksi dan memasarkan produk tsb. Mas Doddy bisa informasikan ke pemesannya.
Buat dkthebos,
Betul pak, bapak juga akan dikenakan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor sesuai jenis barang yang bapak beli, perlakuannya sama seperti barang impor lainnya, walaupun dikirim dari dhl atau fedex, besarnya bapak bisa lihat di buku tarif bea masuk indonesia, sedangkan PPH-nya bapak pasti dikenakan 7,5% karena bapak tidak memiliki API.
Buat tjandrani,
Betul bu, bahwa on board notation pada B/L harus mencantumkan nama kapal, tgl berangkat dan nama pelabuhan muat serta harus ditandatangani oleh agen pelayaran pd notasi on boardnya, jika BLnya tidak mencantumkan data-data tersebut. Ibu bisa lihat di UCP600 Article 20 :
“ii. indicate that the goods have been shipped on board a named vessel at the port of loading stated in the credit by:
preprinted wording, or an on board notation indicating the date on which the goods have been shipped on board.
The date of issuance of the bill of lading will be deemed to be the date of shipment
unless the bill of lading contains an on board notation indicating the date of shipment, in which case the date stated in the on board notation will be deemed to be the date of shipment.
If the bill of lading contains the indication “intended vessel” or similar qualification in relation to the name of the vessel, an on board notation indicating the date of shipment and the name of the actual vessel is required.
iii. indicate shipment from the port of loading to the port of discharge stated in the
credit.
If the bill of lading does not indicate the port of loading stated in the credit as the port of loading, or if it contains the indication “intended” or similar qualification in relation to the port of loading, an on board notation indicating the port of loading as stated in
the credit, the date of shipment and the name of the vessel is required. This provision applies even when loading on board or shipment on a named vessel is indicated by preprinted wording on the bill of lading”
Buat Merari,
Jawabannya saya kumpulkan di artikel “Tanya Jawab : Tentang API, SRP dan Import qq. Indentor”
Buat pak Didi,
Saat ini untuk import mesin bekas harus ada izin khusus dari deperdag pak, memang dulu ada SE-26/BC/2002 yang mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 172/MPP/Kep/5/2001 tentang Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru. Tapi sayangnya keputusan menteri tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan KMPP 756/2002, ini saya kutipkan :
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 756/Mpp/Kep/11/2002 Tentang Impor Mesin Dan Peralatan Mesin Bukan Baru Pasal 9
(1) Impor mesin dan peralatan mesin bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diluar kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Direktur Impor, Departemen Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau mengeluarkan penolakan permohonan impor dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan impor mesin dan peralatan mesin bukan bari dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 10
(1) Impor mesin dan peralatan mesin bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang bukan kendaraan bermotor harus disertai Certificate of Inspection dari Surveyor yang menyatakan mesin dan peralatan mesin tersebut masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali, bukan skrap dan keterangan mengenai spesifikasi teknis.
Buat Bpk Jimmy Sumitro dan calvin,
Pak Jimmy, seharusnya bisa pak, bapak mungkin harus lebih fight untuk meyakinkan Bea dan Cukai dengan dokumen-dokumen yang ada serta rencana usaha bapak, walaupun credit poin bapak mungkin nanti kecil tapi yang penting SRP-nya bisa didapat.
Ya begitulah pak calvin dan Berlian, awalnya importer memang kerepotan harus ada 2 izin dari institusi pemerintah, latar belakangnya memang kepentingan dari masing2 institusi tersebut juga berbeda,
kalau dari depdag dengan izin API mungkin lebih ke arah tertib administrasi industri khususnya importir dalam hubungannya ke perlindungan terhadap industri nasional sedangkan DJ Bea dan Cukan dengan SRP-nya lebih kepada teknis pengeluaran barang dan manajemen resiko kepabeanan demi menghindari praktek2 impor yang bermasalah dan karena SRP ini juga diwajibkan bagi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan,
walaupun mungkin seharusnya bisa disatukan dengan kordinasi antar instansi yang lebih baik, tapi seperti yang sudah-sudah kita ikuti saja peraturannya pak..
Mudah2an bermanfaat
Pagi pak, Mohon penjelasan mengenai prosedur re-export barang sebagian, karena barang yang telah kami impor sebelumnya salah satunya harus kena LS (laporan survey)karena tidak mendapat ijin survey di pelabuhan tujuan maka barang tersebut akan di re-export. Untuk ketentuan legalnya , apakan bisah barang tersebut re-rexport khusus barang yg kena LS, sedangkan yang lainnya mau di custom clereance/di SPPB kan ? terimakasi atas perhatianya dan jawabanya
salam kenal pak rahman, saya suhadi mahasiswa tingkat akhir D3 jurusan administrasi bisnis politeknik negeri jakarta, saya ingin bertannya apa ada bank exim yang menerima fresh graduate d3 bekerja dalam bidang L/C, saya sudah pernah pkl di bill processing center bank mandiri jakarta? selama ini saya liat bank hanya menerima lulusan s1, klo ada tolong sarannya pa?
terima kasih.
Salam kenal pak Rahman, saya ARI.
Begini PAK,saya ada barang dari China berupa piring keramik. ternyata ada yang bilang barang tsb dikenakan biaya “safeguard” oleh Bea&Cukai. biaya “safeguard” tersebut biaya apa Pak? saya belum mengerti, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pak rahman, saya salah satu peserta seminar L/C di hotel ibis pada tanggal 1 April kemarin. Saya dengar bahwa pemberlakuan Permen No:10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Wajib menggunakan Ekspor akan ditangguhkan s/d Oktober 2009.
Apa Bapak sudah mendengar kabar ini? MOhon informasinya pak.
Terima kasih – Edith
Terima kasih atas jawaban terdahulu, Pak.
Pak, bisa tolong dijelaskan, bagaimana penandatanganan yang benar pada bill of lading dan airway bill. Karena saya pernah menjumpai kasus dimana pd tandatangan shipping agent sudah diberi keterangan as agent, tetapi masih dikenakan discrepancy dengan alasan unspecified signature.
Kedua, apakah issuing bank wajib menyampaikan berita discrepancy pd nego bank, jika issuing bank tsb akan membayar dalam 5 hari kerja setelah terima dokumen.
Sekian dan terima kasih, Pak.
pak rahman, pada saat ini kami import boiler dari china, diperkirakan datangnya minggu ini tgl 7-8 april ini, rencana pengeluaran boiler tersebut pakai fasilitas master list, tetapi master list tersebut belum selesai prosesnya dibea cukai. yang saya tanyakan, bisakah boiler tersebut keluar dari pelabuan sementara master list kita belum jadi? mohon penjelasan secepatnya
saya mahasiswa di jakarta pak, rencana saya ingin menulis tugas akhir tentang expor, skarang sy sedang pkl di salah satu prusahaan. tapisaya msh binggung ingin membahas tentang apa,,, hmm kira2 kalau tentang prosedur expor di prusahaan tsb, judul yang tepat apa pak?
terima kasih
Dear Pak Rahman Hakim,
Client kami bermaksud meminjam mesin untuk trial produk mereka. Sementara mesin yang dimaksud saat ini ada di Malaysia. Untuk itu kami harus mengimpor dan me re-ekspor mesin tsb bila trial sudah selesai dilaksanakan. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi Pak terutama untuk re-ekpor nya? Apakah ada dokumen khusus yang harus disiapkan sehubungan dengan prose re ekspor?
Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
salam pak rahman
saya mau minta contoh SKBN,LC,FCO,ICPO,NCND,IMFPA & BL
terima kasih banyak sebelunya
Ivan Jambi
SALAM PAK RAHMAN.
sy awam sekali ttg import.
minggu lalu saya coba transaksi online, beli mainan plastik dari china. kami deal utk dikirim express dgn TNT. apakah saya tetap dikenai pajak? apakah barang saya langsung dikirim ke alamat tanpa harus urus ketentuan import? apa yang harus saya lakukan agar barang saya bisa sampai alamat tanpa halangan. makasih pak rahman
Ass…
Pak Rahman saya posisi sekarang sebagai trader CPO saya ingin tanyakan kepada bapak dokumen apa2 saja yang harus saya buat untuk mengikat Seller/Buyer dalam hal kelebihan harga dan saya juga ingin menanyaka FCO, ICPO, POP, BCL, LOI, NCND, IMFPA tolong informasinya ya bapak terima kasih banyak atas kerja samanya..
Wassalam…
Ivan Jovi
Dear Pak Anwar
Salam kenal pak Anwar,bila import mainan via jalur resmi,itu dikenakan surat izin NPIK&IT mainan anak2.kami bisa membantu pengurusan barang Bapak dari China tsb dengan menggunakan legalitas import perusahaan kami.Bila Bapak berkenan,silahkan kirim E-Mail ke saya.Terimakasih.
Hormat saya,
Aditya
mx_thewarrior@yahoo.co.id
Jakarta, 14 April 2009
Ass.ww. Pak Rahman, saya ada 2 permintaan sbb.:
1. Mohon contoh draft/wesel L/C impor dan SKBDN, kiranya bisa didownload Pak.
2. Dalam hal draft Usance L/C DN sudah di accept oleh issuing bank, dan kemudian ditagihkan oleh nego bank, apakah atas tagihan tersebut issuing bank langsung bayar dan tidak wajib memberitahukan kepada aplicant?
Dear Pak Rahman,
Bisa diinformasikan apa perbedaan antara demurrage dan detention ?
Demikian dan terima kasih
selamat pagi mas rahman,
salam kenal…
saya mau tanya, apakah untuk perdagangan lokal juga membutuhkan dokumen L/C juga,
dan bisa tolong jelaskan lebih detail mengenai L/C at sight, serta perbedaan nya dengan jenis LC lainnya..
terima kasih
siang mas rahman,
saya mau tanya lagi nih…
kalau ada calon pembeli lokal yang tetap bersikeras untuk melakukan pembayaran dengan L/C, itu meng-indikasikan apa ya?
satu lagi, apakah L/C dapat menjamin bahwa seorang supplier pasti mendapatkan pembayaran atas penjualan yang telah dilakukannya?
dear pak rahman.
saya mau tanya tentang SKPBN (L/C lokal ) dan Syarat apa aja yang harus kami siapkan untuk memperolehnya? dan kepada siapa (instansi ) mana saya tujukan syarat syarat tsb.
sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Dear pak rahman,
saya ingin bertanya, mengenai proposal magang saya mengenai peran irrevocable l/c terhdap transaksi ekspor di sebuah perusahaan ekspor di bidang sepatu, dalam proposal tersebut saya harus ,menjabarkan kira-kira kontribusi apa yang harus saya berikan terhadap perusahaan itu berkaitan dengan judul saya,agar proposal saya match and lunk dgn prusahaan tsb.
Saya mohon bantuan berupa masukan mengenai kontribusi2 tersebut?
terimakasih sebelumnya pak..
dimohon bantuannya dengan sangat…
Salam kenal pak Rahman,
saya ingin bertanya ,perusahaan kami ingin import spare part mesin,part yang di import adalah :Bolt,Nut,Pin ,Washer.sedang part tersebut tidak kami jual lagi melainkan kami pakai sendiri untuk savety stock part mesin kami dan tidak dalam jumlah yang besar ,hanya beberapa pcs saja ,apakah dalam pelaksanaan importasi nanti ada masalah dengan sehubungan adanya peraturan baru IP,IT. mohon dibantu bantuan penjelasan pak rahman,trimakasih.
Salam kenal Pak Rahman,
Say ingin bertanya, sebagai contoh PT.A ingin melakukan import barang, sudah mempunyai API namum belum SRP. jalan yang ditempuh adalah import dengan qq.jadi PT.B qq PT.A ( dimana PT.B sudah punya API dan SRP)
yang saya ingin tanya kan adalah :
1.apa hal ini diperbolehkan?
2.perlakuan PPN nya bagaimana ya? yang harus melapor PPN PT.A sebagai indentor atau PT.B sebagai importir?
Mohon pertunjuk nya donk pak Rahman
Terima kasih
Salam kenal Pak Rahmat
Saya sedang membuat skripsi tentang sistem impor di salah satu perusahaan pengimpor minyak pelumas castrol.
Sekarang saya sudah bab 4, tetapi saya ingin bapa menginformasikan teori2 apa saja yang perlu saya masukkan di bab 2. Teori2 mengenai impor yang vital dan wajib.
sedikit atau banyak informasi bapak sangat berguna dan sangat berharga untuk saya..Terima Kasih
Salam kenal pak,
Bisakah saya mendapatkan informasi mengenai bagaimana cara/prosedur untuk mendapatkan API, SRP, NPIK, NPIK-T serta dokumen-dokumen apa saja yang harus kami siapkan.
Terima kasih atas perhatian, bantuan serta kerjasamanya.
Siang Pak Rahman, saya biasa impor barang pertama2 harga barang $2.00/Kg dengan jangka waktu pembayaran 90 Hari dr Tgl B/L, karena udah langganan dengan shippernya dan mungkin karena dipengaruhi dengan hrga minnyak turun serta kendala krisis global harga barang tersebut turun jadi $1.75/Kg dan itu asli tidak under invoice. tetapi setiap saya impor dengan harga baru tersebut pihak Bea dan cukai menganggap barang tersebut under invoice dan selalu dikenakan tambah bayar, dan saya slalu mengajukan banding tetapi tetap kalah karena kendala bukti pembayaran shippernya belum ada krn belum jatuh tempo, mohon tanggapnya. terima kasih.
pa saya di tugaskan oleh kantor untuk mencari informasi mengenai procedur export barang tambang berupa mangan,perusahaan ini baru dan tidak mengerti tentang export barang tambang, yang saya tanyakan bagaimana proses dokumentasi expor dari barang masih ditempat hingga ke tujuan? mohon bantuannya pa rahman. terima kasih sebelumnya saya ucapkan
Dear P Rahman
Baru-baru ini nsbh kami menyerahkan dokumen ekspor (with LC) untuk ditagihkan ke Issuing Bank. Setelah diperiksa kami nyatakan comply with LC. Beberapa hari kemudian kami memperoleh berita dari Issuing Bank perihal advise discrepancy. Kami teruskan berita itu ke nsbh (eksportir)untuk menghubungi importir agar discrep segera diaksep dan pembayaran bisa dilakukan. Dan ternyata memang pembayaran kami terima dlm jangka waktu yg tdk terlalu lama. Permasalahan mulai muncul setelah kami menerima message dari Issuing Bank bahwa mereka minta kami untuk merefund dana yg sudah terbayar dikarenakan mereka menerima komplain dari importir bahwa barang yg dikapalkan tdk diketemukan di maskapai (indikasi ekspor fiktif)
Kami berargumentasi ke Issuing Bank bahwa kami telah menjalankan semua prosedur yg ada dgn mengacu kepada artikel 34 UCP 600.
Nah Pak Rahman, kira-kira artikel 34 itu bisakah kita jadikan pegangan bahwa bank tdk bertanggung thd keaslian semua dokumen yg diserahkan?atau seberapa kuat dlm kasus ini posisi kami selaku pihak collecting bank dalam hal terjadi ekspor fiktif,perlu diketahui jg bahwa menurut pihak marketing kami, KYC telah dijalankan sesuai prosedur. Mohon advis dan solusinya
Terima kasih banyak sebelumnya
.
Herdyan Nugrahanto
Staff Exim Bank Swasta
Dear Pak Rahman,
Saya ingin menanyakan mengenai peraturan baru import kind of metal. Apakah perlu surveyor pada saat supplier melakukan stuffing?
Tmksh sebelumnya.
Salam,
YN
Saya sungguh sangat berterima kasih kepada rekan2 atas respon dan atensinya terhadap web ini, saya juga mohon maaf karena cukup lama merespon pertanyaan2 dan tanggapan di web ini. tapi saya selalu menjawab langsung ke email masing-masing untuk pertanyaan2 yg sangat penting dan sangat urgent untuk dijawab. saat ini saya juga sedang melakukan pengembangan dan perbaikan web ini, baik dari sisi content, design dan hal-hal yang bersifat teknis.
Sementara ini untuk lebih memberikan kenyamanan membaca, mengingat page tanya jawab online ini terlalu panjang serta pertanyaan yg campur aduk, maka saya akan menyortir dan mengelompokan sesuai dengan masing2 pokok masalah, sehingga semua pertanyaan di page tanya jawab online ini akan saya jawab dengan membuat artikel tanya jawab sesuai pokok masalah masing2,
silakan mengunjungi artikel2 saya, mudah2an bisa menjawab keingintahuan rekan2 dan bisa memberikan perbaikan untuk kita semua..
Mohon Maaf dan Terima Kasih
Rahmanhakim
ass. wr.wb
saya mhsiswa sbuah fak. hukum negeri
saya sdg belajar incoterms 2000
bisa minta penjelasan ttg penyerahan brg dengan cara DES (delivery ex ship),
dengan jelas ya pak
trims
maaf, saya butuh jawaban secepat mungkin pak,
krn urgent sekali,
sekali lg trima kasih
Untuk Mas Angga,
Incoterms 2000 mengatur beberapa aspek mengenai syarat penyerahan barang dalam perdagangan internasional, yang paling utama adalah pengaturan mengenai tanggung jawab resiko, biaya dan pengurusan atas pergerakan dan perpindahan kepemilikan barang tersebut.
Dalam DES (Delivery Ex Ship) merupakan Terms khusus untuk sarana angkutan laut (Sea Way Only) yang menentukan tanggung jawab Seller/Exportir terhadap barang tersebut sampai pada On Board Kapal tiba di pelabuhan tujuan, seller bertanggung jawab atas semua biaya dan resiko seperti freight, asuransi dan biaya lainnya.
sedangkan buyer bertanggung jawab terhadap resiko dan biaya mulai dari pemindahan barang dari onboad kapal sampai tiba di tempat buyer.
mudah2an penjelasan singkat ini bisa bermanfaat.
tolong ya
pengertian transaksi perbankan secra online itu pa ya????
tugas neh
Maaf pak, sy mau tanya proses perubahan jalur merah ke jalur hijau gimana ya? Bisa saya minta peraturan2 nya yg dari Bea Cukai. Kabarnya proses ini lama sekali y? Biar cepet harus gimana dan apa perlu di audit oleh orang Bea Cukai. Terima Kasih
Pak Rahman, mohon bantuannya.
Saya sedang bingung dengan istilah penetapan jalur, yang jadi pertanyaan bisa atau tidak suatu perusahaan berubah jalurnya, dari jalur merh ke hijau. Prosedur apa saja yg harus dijalankan. Sy sgt mengharapkan jawaban bapak segera. Terima kasih sebelumnya.
Pak, mau tanya tentang reimport barang. Kami melakukan export/import barang dari/ke Head Office. Kadang kala barang export kami ditolak karena alasan quality oleh head office dan diminta untuk direinspeksi ulang untuk kemudian dikirim lagi.
Untuk mengurangi biaya kirim, barang cacat yang jumlahnya sedikit ini disertakan dalam pengiriman barang-barang lain (normal) dalam container FCL.
Masalahnya saya selalu diminta oleh custom untuk tidak mencampur dengan normal delivery.
Peraturan mana yang bilang gitu ya?
Kami berada di KB EPTE
Mau tanya Pak, memang ada aturannya barang reimport (karena abnormal) harus dikirim terpisah dengan import normal?
Kami berada dikawasan EPTE
Terima kasih
Pak, Saya mau tanya, perusahaan kami tidak memiliki API, dan kami mendapat kiriman barang dari luar negeri berupa 1 unit spare parts seberat 50 kg.
apakah ada kendala kalau tidak memiliki API?
bagaimana cara pengurusannya
terima kasih
Andy
Pak, mo ty perbedaan mengenai delivery terms of FOB & FOC. Apakah barang dengan kondisi delivery terms FOC, invoice valuenya harus tetap di bayar oleh importir ? atau hanya sekedar value yang dicantumkan untuk custom purpose only ?? terima kasih b4 untuk reply-nya pak.
Btw, pak ada lowongan pekerjaan utk PPJK ‘gak pak ??
mohon infonya pak kl ada..
Dear pak Rahman,
Mohon pencerahan perihal clausul LC yang menyatakan : 1. TT reimbursement not Allowed
2. Third party documen not acceptable. dan dimana debutkan bahwa dokumen tersebut dari third party?
assallammualaikum:
saya sudah baca diruangan ini,,banyak faedah yang sya dapat sebagai student,,
ingin benar saya mengetahui lebih lanjut tentang:
1.sekiranya buyer produce ICPO kemudian disusuli FCO dari seller..bilakah pembayaran oleh buyer dibuat kepada seller?
2.dalam pengunaan LC adakah buyer boleh memberi wang pendahuluan sbelum barang sampai.. istilah deposit(wang pendahuluan).
3.MINTAK TOLONG PENERANGAN tentang:
a.BCL(BANK COMFORT LETTER)?
b.ketika bila seller mendapat wang hasil export?
terima kaseh
saifuddin hamid
salam kenal pak rahman…saya mo tanya, 1.adakah pengaruhnya/masalah di negara tujuan bila berat kotor kontainer export lebih ringan di banding berat sebenarnya?
2.berapakah standar kotor untuk berat dan isi (m3)kontainer agar tidak bermasalah di negara tujuan ?
sebelumnya terimakasih atas jawaban bapak dan bolehlah saya terus bertanya
contoh invoice l/c dunks…secepatnya ya…
thanks…
Pertanyaan : Mengenai Impor Sementara
Assalamualaikum Wr Wb,
Pak Rachman, saya mau tanya tentang impor sementara yg seharusnya direexport kembali setelah pemakaiannya selesai tapi barang impor sementara ini karena akan kita beli maka barang tsb tidak kami reexport.
Pihak BC sudah mengijinkan kami untuk melunasi pajak² impornya plus denda 100% BM atau istilah mereka pendefinitifan PIB, saya baca diperaturan impor sementara No.140/PMK.04/2007 yg baru tidak dijelaskan mengenai pendefinitipan PIB ini, supaya lebih jelas bagi kami apakah ada peraturan lain mengenai skema ini ???
Atas pencerahannya saya sampaikan banyak² terima kasih
Wasalam
salam kenal Bp Rahman..wah senangnya bisa bertanya secara on line mengenai L/C. Saya mau tanya, disalah satu syarat LC yang diajukan ada kalimat “T/T claim allowed” maksud dari T/T itu apa ya pa..mohon penjelasannya..terima kasih
Siang pa rahman…
mau tanya kalau dalam LC kan ada transaksi Non-LC yang mengacu ke URC522 sedangkan di SKBDN apakah ada transaksi Non-SKBDN dan ada peraturan/Subject to kemana nya?
mohon penjelasannya…
Terima kasih
Malam pak Rahman,
saya bekerja di bidang export pak, saya mendapatkan permintaan yang sama sekali baru buat saya. Buyer saya meminta Certificate of Origin dengan Shipper atas nama Buyer. Yang saya tahu bahwa COO hanya bisa diterbitkan dengan shipper dengan negara Indonesia sebagai alamatnya. Sebagai informasi saya mendapatkan copy non negotiable B/L atas nama buyer sy tersebut. Mohon informasi apakah bisa diterbitkan COO dengan Shipper atas nama pembeli dalam hal ini alamatnya di Hong Kong.
Mohon jawaban dan terima kasih
pak saya mau tanya sistem pembayaran menggunakan SKBDN itu bagaimana, dan apabila ada teman yang memiliki draft skbdn bisa dikirimkan ke email saya muhanzaini@yahoo.com
saya mau kontrak batubara menggunakan skbdn jadi ingin mempelajarinya terlebih dahulu.
Salam kenal P’Rahman,
saya lagi butuh contoh LC & SKBDN.
Bisa dibantu ga Pak??
Terima kasih
selamat sore pa..
saya ingin konsultasi mengenai prosedur pengiriman hasil tambang..
langkah2 apa saja yg harus kami lengkapi (legalitas) apabila barang tambang kami termaksud dalam pengawasan??
dan apakah dalam hal pengangkutan barang/keluar dari propinsi tersebut memerlukan ijin/rekomendasi dari gubernur??
trimakasih sebelumnya.
Salam kenal pak Rahman,
Saya ingin konsultasi masalah master List :
PT A memenangkan tender pada suatu Perusahaan Pengolahan Migas di Indonesia ( PT B ). Dalam tender tsb ada produksi lokal dan impor. Untuk produk Import PT A mendapat master list dari PT B, kemudian PT A membeli produk import tersebut dari agen produk tsb di Indonesia ( PT C ). Pertanyaannya :
Apakah master list tsb dapat digunakan oleh PT C sewaktu import produk tsb dan kalau boleh bagaimana proses pencatatan PPN ( pajak pertambahan Nilai ), kalau tidak boleh apakah harus impor sendiri dan bagaimana dengan proses pencatatan PPN nya.
terima kasih sebelumnya.
Ardy
Pak Rahman, saya mo tanya, tolong dijawab ya… apa sih pengertian clearance (expor-impor) itu? & bagaimana sih proses & prosedur clearance?
Salam kenal Pak Rahman,
Isi web Bpk sangat bagus dan bermanfaat buat saya yang sedang belajar.
Ada yang ingin saya tanyakan, mudahan berkenan untuk menjawabnya via email saya diatas :
1. Dalam transaksi yg menggunakan LC sebagai pembayaran, saat ini pihak Buyer menghendaki adanya Performance Bond 2% dari pihak Seller. Yag ingin saya tanyakan : Bagaimana prosedur pembukaaan PB tersebut?
2. Apakah PB itu diterbitkan setelah Buyer menerbitkan LC atau bisa sebaliknya? (PB terbit baru LC terbit)
3. Apa keuntungan dan kerugian bagi Seller jika PB diterbitkan lebih dulu sebelum LC diterbitkan oleh Buyer?
Jika berkenan, mohon reply via email saya Pak.
Terima kasih dan sukses selalu!
salam kenal
saya mau menayakan tentang master list pak, apabila saya mempunyai master list dan ketika impor sebagian barang dari master list tersebut tidak jadi di impor apa konsekuensi bagi perusahaan kami
1. apakah kami tetap membayar pajak yang 2%nya
2. apakah ketika re ekspor akan di permasalahkan oleh pihak bea cukai
tirma kasih atas perhatiannya
Dear Bp Rahman,
Mohon penjelasannya..mengenai statement dlm LC,
Field 39A. Percentage Credit Amount Tolerance 10/10..sebagian supplier ada yang setuju tapi ada yang minta field tersebut dihilangkan dalam LC..Terima Kasih.
Selamat siang pak,
dokumen apa saja untuk pelaporan pajak jika casenya adalah consignee yg bersangkutan kena NOTUL. apakah SPPCP + SPKPBM ?. Kalau 2 dokumen tersebut cukup apakah SPKPBMnya bisa tanpa ada Approval dan Stempel?
Tks,
Krishna
Pak.Rahman
Ini mengenai SRP. Saat ini kami sedang mengurus SRP dan sudah cukup lama hampir 2 bulan, dan kami menggunakan jasa Custom Broker. Semua supporting dokumen sudah kami submit dan sudah melewati tahap Survey. Saat ini informasi yang saya dapat adalah dokumennya sudah selesai dianalisa dan sudah diserahkan ke pusat.
Yang ingin saya tanyakan adalah prosedur apalagi yang ada di pusat dan kira2 berapa lama SRP tersebut issued ?
Tks,
Krishna
YTH. Pak Rahman,
Boleh tolong diinformasikan dan dibuatkan daftar, untuk mengurus
Proses Penarikan Asli Bank Garansi ex-Impor Sementara dari Bea Cukai,
dokumen asli apa saja ya yang di perlukan untuk proses tersebut ?
Juga apakah ada dasar hukumnya?
Terimakasih banyak sebelumnya Pak
Salam kenal P’Rahman..
Mohon Pencerahan mengenai DDU (Delivered Duty Unpaid) dong pak
1. Pengenaan biaya apa saja yang dapat ditanggung pihak penjual dan tidak menjadi beban pihak pembeli dalam suatu transaksi jual beli dengan memakai sistem DDU
2. apakah dalam sistem DDU Pajaknya (PPN & PPh)nya dapat dibebankan juga kepada pihak penjual..
Terima kasih banyak pak atas jawabannya
pak….
bagaimana proses pengolahan dan beban biaya sesuai kondisi pengiriman barang pada OTP
Selamat Siang Pak Rahman,
Saya ingin menanyakan apakah perlu dokumen khusus untuk impor
jika komoditi: Company Magazine
HS. Code:
- 47073000 (kertas atau kertas karton dibuat terutama dari pulp mekanik (misalnya koran, jurnal dan barang cetak semacamnya).
- 49021000 (terbit sekurang-kurangnya empat kali seminggu)
- 49029000 (Lain-lain)
**according the HS.Code
mohon bantuannya ya pak,,
Terima kasih sebelumnya
Dear Pak. Rahman.
Saya ingin tanyakan mengenai pembuatan SGS utk export Angola. Kami kesulitan utk melakukan komukasi dengan pihak Angola. Apakah SGS tersebut bisa dibuat di Indonesia. Berapa lama pembuatan SGS (Angola or Indonesia). Klo boleh sy minta referensi FORWARDER dr bpk yg expert untuk kirim ke Angola.
ass……… saya mahasiswa uin jakarta, saya ingin minta contoh perjanjian L/C, pa!
terima kasih atas bantuannya…….
Pak Rahman,
Pak apa yg harus saya perhatikan untuk pemberian kredit dengan jaminan SBLC dari bank lain….? apa yg harus sy perhatikan dari SBLC nya…?
Terimakasih
Handoko
Dear Pak Rahman,
Saya ingin tahu bagaimana prosedur untuk mengekspor lada ? apakah ada syarat2 khusus ?
Terima kasih
Yofi
Yth Bpk. Rahman Hakim
Yang saya ingin tanyakan ;
Dalam LC Usance, jika dokumen dari LC tersebut kita terima dalam kondisi : ada 2 B/L dengan on board date yang berbeda tetapi dalam 1 tagihan / 1 draft.
Untuk menentukan tanggal jatuh tempo usance menggunakan tanggal B/L yang mana.
Demikian terimakasih sebelumnya.
Asto Susilo
Yogyakarta
Saya mau cerita dulu ya?? Saya import barang dan sudah tiba disemarang, setelah tiba dipabrik ternyata spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang diminta, nah akhirnya mau saya kembalikan .Minta tolong bagaimana peraturan dan prosedur barang re-import
NB. Barang Veneer
pak,saya sangat senang dg adanya forum tanya-jawab ini,moga2 sukses selalu.pak, saya masih awam tentang masalah exspor,prsahaan sy brgerak trading dlm negeri,yg sy tanyakan:
1.bagaimana cara buyer tertarik pd produk sy?
2.Bagaimana melihat peluang pangsa pasar luar negeri?
3.perkiraan biaya pengurusan administrasi u/ekspor berapa?
4.mohon info situs internet marketing yg bpk ketahui. Terima kasih.
Senangnya saya membaca web ini, pak saya sedang menghadapi masalah dimana ini pertama kalinya saya melakukan bussines dengan LC Atsight ( Non transferable)! permasalahannya adalah , Mungkinkah saya dapat mendiscontokan LC tersebut ? di karena kan saya harus melakukan pembayaran cash ke suplayer ! sedangkan saya menerima pembayaran LC.
Mohon di bantu pak !
pak,saya mau tanya per tanggal 25 Juni 2009 apakah import dengan QQ masih berlaku atau tidak, kalau masih apakah prakteknya pengeluaran barang di Bea Cukai tidak dipersulit ?
dan bagaimana dengan PIB (SSPCP) nya atas nama importir atau Indentor, karena kami sebagai indentor perlu PPN masukannya. TQ ya …
Pak Rahman, jika di L/C tertera PT A qq PT B, tetapi di PIB (Consignee name) hanya PT A saja, apakah ada masalah nantinya di proses SPPB nya di Bea cukai, atau harus Re-addres lagi ?, tolong ya pak, dijawab segera ….
siang mas Rahman,
mau tanya biaya pengurussan API/U untuk daerah tangerang selatan dimana ya mas, serta berapa biaya ya?
makasih mas
salam,
donita
Dear Pak Rahman,
SALAM KENAL ^_^
saya ada rencana import bahan baku (komponen) pakan ternak, yaitu :
-diammonium phosphate (HS.Code:3105.30.0000)
-mono ammonium phosphate(HS.Code:3105.40.0000)
Ketika saya cek di BTBMI ternyata descripsi barangnya adalah pupuk.
Yang ingin saya tanyakan :
1.Bagaimana prosedur dan perijinan apa saja yang diperlukan ?
2.Adakah hal yang perlu ditambahkan apabila deskripsi barang pada BTBMI tidak sesuai dengan penggunaan kita ?
Terima kasih banyak sebelumnya atas jawabannya. Kalau boleh, mohon CC-kan juga jawabannya via japri ke nurhayati@globaltristar.com
Hormat saya,
Nurhayati
Siang Pak Rahman.
Saya export barang sudah ETD 25 Juni 2009, ternyata connecting kapal di singapore diganti oleh pelayaran karena suatu sebab, sehingga saya harus ganti kapal dan destination (Redress) untuk mengejar tanggal pesanan customer. Bagaimana proses Redress tsb ?
Terima kasih.
selamat pagi pak…
berhubung saya sedang mengerjakan tugas akhir saya. saya mau tanya:
1.bagaimanakah prosedur n syarat2 penerbitan sKBDN??
2.bagaimanakah tanggung jawab bank terhadap penerbitan SKBDN?
3.permaslahan apa sajakah yang terdapat dalam penerbitan SKBDN??
mohon di jawb pak,
terima kasih pak..
selamat pagi..
Selamat Pagi Bapak Rahman Hakim.
Senang sekali bisa baca web ini.
Saya Import barang dari china,dan ternyata dikenakan Notul oleh bea Cukai.disitu tertulis “salah harga” ( under value ) padahal saya import harga betul-betul sesuai invoice ( murni ). saya sudah membayar sesuai notulnya dan barang juga sudah saya terima, tapi disini saya mengajukan keberatan/banding dengan uang berupa jaminan tunai di Bank. baru 2 hari yang lalu saya terima kabar bahwa keberatan saya ditolak/kalah padahal document pendukung sudah disertakan. Yang saya mau tanyakan
1. apa memang selalu kalah kalu mengajukan keberatan/banding ke Bea Cukai? kalau berdasarkan prosentase kira-kira berapa persen?
2. Dengan Jaminan tunai dibank seperti yang sudah saya lakukan kalau untuk mengajukan banding lagi ke Pengadilan Pajak apa masih ada harapan uang bisa kembali seandainya banding saya menang?
3. Minta tolong jelaskan prosedur untuk pengajuan Banding/keberatan ke Pengadilan Pajak. prosentase menangnya kira-kira berapa persen?
4. Berapa biaya untuk Pengajuan ke Pengadilan Pajak? saya dengar disana juga banyak mafianya.
Terima kasih.
— U R G E N T —
Selamat sore Pak Rahman,
Saya benar2 butuh bantuan penjelasan untuk L/C yang telah kita nego.
Kondisinya adalah :
L/C sudah kita nego. Advising bank menyatakan bahwa clean nego, dan reimbursing bank sudah membayarkan jumlah yg tercantum tanpa discrepancy.
Tapi begitu sampai di issuing bank, kita dinyatakan discrepancy karena over shipment.
L/C : Upass
Form of Documentary Credit : Irrecocable
Applicable Rules : UCPURR LATEST VERSION
Partial Shipment : allowed
Transhipment : PROHIBITED
Description of Goods :
95/5 rayon spdx ebony 41000 USD 2.09 USD 85690
95/5 rayon spdx forever berry 37500 USD2.27 USD 85125
Total 78500 USD 170815
Additional Conditions :
+3PCT MORE OR 3 PCT LESS IN QUANTITY AND AMOUNT ACCEPTABLE
Kenyataan :
Pengiriman ebony 41410 USD 86546.9
Forever berry 38737.5 USD 87934.1
Total 80147.5 USD 174481
Buyer tidak bisa menerima discrepancy karena sudah dalam posisi bankrut.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah itu termasuk discrepancy over shipment ?
2. dari issuing bank kita dikasi sanggahan berdasarkan ICC BANKING COMMISION COLLECTED OPINIONS 19955-2001 PP.391-392, ICC PUBLICATION 632 R.238,REF 236. Apakah ini valid ?
Mohon dikasi masukan segera Pak karena uang yang sudah masuk mau ditarik kembali oleh Reimbursing bank.
Terima kasih banyak.
Email aja ke sealink_moon@yahoo.com
Salam,
Yovita
Dear Pak Rahman,
Saya terlambat karena baru bisa bergabung sekarang.
Posisi saya saat ini adalah independen sebagai agent untuk trader yang membutuhkan funding khususnya di bidang mining.
Ada beberapa client saya saat ini masih dalam proses untuk minta di bantu dalam pendanaan.
Ada hal2 detail yang terkadang kurang saya kuasai di bidang exim dan itu akan beresiko fatal apabila ada kesalahan dan kita sudah terlanjur mengucurkan dana.
Saya bermaksud untuk mengajak anda untuk bisa menjadi freelance consultant dalam satu teamwork sesuai dengan keahlian bapak.
Saya sangat menghargai apabila anda bisa membantu dan saya akan menghubungi anda untuk membicarakan project yang akan kita kerjakan.
Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat,
Ferry
Dear Bapak Rahman
Bapak, nama saya ; Agung, dari Solo.
saya ada masalah begini pak :
1. saya kirim barang semua sesuai dengan lc.
2. Advising Bank / Panin bank, menyatakan kalau semua clean document.
3. buyer kemungkinan ada low sesion dengan barang yang dipesan.
4.dia mencari cari descripancy atas document saya.
5.dia ndak mau bayar atas lc tersebut
6.Descripency tersebut dari buyer adalah :di kop surat ada tulisan cv. teka natura. Dia minta cuma teka natura, tanpa cv.
7. bisakah hal tersebut dibenarkan, kalo mengacu pada ucp 600, sehingga buyer bersikap semena2.
8. Apa kewajiban dari advising bank yang telah menyatakan clean document bagi kami, tapi kemudian timbul masalah seperti ini. karena sebelumnya dengan hal yang sama, tdk pernah ada masalah,
9.bagaimana posisis hukum saya dan bank issuing, serta advising.
Mohon bantuanya pak, saya bener bener baru bingung.
Best regards
Agung
Pak Rahman Hakim yg loman ilmu,
Saya baru tahu kalo ada website yg mengulas masalah exim selugas ini.
Begini pak saya udah menjual bahan mineral dan palawija dalam lingkup domestik saja. Berhubung saat ini kondisi lg bagus2nya saya pgn memperluas pasar saya sampai ke luar negeri. Cuman permasalahannya saya masih nol besar dalam hal export. Mulainya darimana, apa yg harus saya lakukan, dan kemungkinan untuk menghindari pembayaran macet dari buyer. Saya juga pgn tau document export process start from stufing, Bea cukai, Deperindag up L/C to bank.
Mohon penjelasan pak.
Terima kasih
Dear Pak Rahman
Salam sejahtera,
Ada yang mau saya tanyakan secara detail mengenai PERFORMANCE BOND dalam bisnis CPO.
1. Apakah PERFORMANCE BOND hanya dikeluarkan oleh pihak Seller?
2. Apabila kita meminta kepada pihak Buyer untuk mengeluarkan PERFORMANCE BOND? Apakah dalam bisnis CPO itu lazim atau tidak?
Mengingat bahwa didalam dunia bisnis CPO ini semakin maya dan tidak dapat kita perkirakan, apakah dari pihak buyer serius atau tidak?
Terima kasih Pak Rahman, kita berharapan besar Bapak dapat memberikan informasi ini.
Brgds
Wawan
Email: wankqie79@yahoo.com
Dear Pak Rahman,
Saya saat ini sedang berbisnis batubara, dan saat ini saya menerima NON-OPERATIVE LC. Saya tidak mengerti apa maksud dari Non operative LC dan apa perbedaan dan kelemahan dari jenis LC tersebut mengingat jenis LC tersebut jarang saya temui.
Terima kasih
Asww. Pak Rahman yg terhormat, hamba Allah yg ikhlas.
Sy bergerak dibidang broker trading, tetapi jarang yg berkaitan dengan ekspor impor. Namun baru2 ini ada permintaan dari orang yg mempunyai pengaruh kuat untuk mencarikan meminjam izin API dan IP jalur hijau khusus untuk impor biji plastik utk dipasok ke pabrik elektronik. Range fee yg ditawarkan 4% sd 6% x FOB per container nego (blm komisi). Volume impor container sbg percobaan bln pertama +/- 300 container, bln berikut sd 600 container. Biji plastik diimpor dari RRC. Semua biaya teknis dan non teknis sampai ke pabrik, serta jaminan muatan container ditanggung pihak peminjam. Saya merasa bersyukur mendapat Blog http://rahmanhakim.com/.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas pehatiannya dan keikhlasan Bpk dalam mengamalkan ilmu yg Bpk miliki agar bermanfaat bagi umat. Semoga Allah SWT membalas budi Bpk.
Pertanyaan saya:
1. Apakah Bpk mempunyai koneksi dgn perusahaan yg mempunyai izin tsb utk dikenalkan kpd saya agar proses impor bisa langsung operasional/dijalankan segera?
2. Apakah perbedaannya jika menggunakan Jasa Forwarder/EMKL yang mempunyai API IP jalur hijau dgn meminjam izin API IP jalur hijau? Apakah biayanya lebih tinggi?
3. Apakah yg dimaksud API/Importir Umum dan IP Jalur hijau?
4. Mengapa import biji plastik hrs menggunakan IP jalur hijau?
4. Apakah kepanjangan IP? dan apakah artinya IP Jalur Hijau tsb?
Apabila jawaban Bpk butuh privasi, mohon gunakan japri di damangwahid@gmail.com.
salam/damang
met sore Pak Rahman, saya sangat senang ketika menemukan website ini.
Kebetulan saya baru bekerja di divisi ekspedisi dan sama sekali belum berpengalaman di dunia ekspedisi.
Ekspedisi ini juga masih baru, yang saya mau tanyakan, ekspedisi itu menyangkut apa saja? apakah courier and cargo termasuk di dalamnya?
Terimakasih pak Rahman.
Sukses..
pak, L/C apakah yang cocok bagi usaha yang harga jualnya cenderung fluktuatif/ menanjak terus mengikuti harga beli di pasar spt : rumput laut misalnya? tks
Dear Pak Rahman,
Very helpfull website.
Mohon informasi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor CPO.
Apakah eksporter CPO harus tergabunga dalam asosiasi pengekspor/produsen CPO
Regards,
Renyta
Dear P’Rahman,
saya ingin bertanya mengenai SKBDN, perusahaan yg berkedudukan di Indonesia dan memiliki customer di Indonesia juga, customer ini ingin melakukan pembelian barang dengan pembayaran SKBDN 30hari dengan Term of Deliverynya FOB Singapore, pertanyaan saya apakah bisa kita menerbitkan SKBDN / LC dengan Bank Local sedangkan Term of Delivery itu FOB Singapore?
Mohon bantuannya. Terimakasih
Salam,
Lina
Yth Pak Rahman,
Salam kenal pak, saya senang sekali dapat menemukan web site ini untuk dapat lebih banyak mempelajari pengetahuan tentang exim.
Pak, perusahaan saya bergerak di bidang retail. Selama ini barang yang kita jual berasal dari luar negeri namun process masuknya barang tersebut sejauh ini menggunakan jasa Forwarder dengan cara door-to-door import. Secara pribadi, saya agak kurang sreg dengan cara masuk barang seperti ini, karena kita hanya membayar sejumlah uang ke forwarder tsb secara all in package. Adapun rencana kami kedepan adalah melaksanakan langsung process importation ini secara benar. Namun sejauh ini kami masih mempunyai kendala didalam dokumentasi nya. Mohon kiranya masukan dari pak Rahman tentang lagkah yg harus kami lakukan selanjutnya. Dokumen yg kami miliki saat ini adalah sbb :
1. TDP
2. NPWP
3. NPIK
4. SIUP
5. API-U
6. SRP
Dan tinggal menunggu process IT nya karena kita memasukan produk footwear dan apparel juga.
Terima kasih pak atas masukannya….
Wassalam…
Ari
Kepada yth : Pak dadang k
Meresponi pada permasalahan bapak tntg izin export dan import bapak, kami dari PT CITRA NUANSA BUANA dapat kiranya membantu mengatasi permasalahan pada ijin2 exp/import dan pengurusan custom clearance serta rekom teknis industri dan daglu bapak. untuk dapat info selanjut nya kira nya bapak dapat menghubungi email kami ( firdausaddar@rocketmail.com )
best regard,
addar
Aslm’kum… pak Rahman Hakim
Di sini saya ingin jelaskan bahwa kami ditawarkan oleh Bank -Bank Instrument seperti Bank Guarantee / SBLC dr LN via Singapore.Adapun Syarat2 untuk mendapatkan nya…
a) Perlu ada project2 yang diluluskan oleh Pemerintah.
b) Pihak bank menggeluarkan Letter offer of Credit Line
c) Membawa Contoh BG Verbage / SBLC Verbage kepada Mereka.
Dari 3 poin diatas bagaimana cara mendapatkannya ???
Jika poin diatas kami setujui maka pihak kami diminta membawa persyaratan seperti dibawah ini:
a) Letter of intent with authorize signatory and with stamp notarized.
b) Passport scan colorcopy of the authorize signatory
c) Submit Letter Offer of Credit Line from the bank.
d) Submit Sample of the BG / SBLC Verbage
e) Untuk Surat Join Venture Agreement akan mereka sediakan, setelah kedua pihak bertemu.
Pertanyaan:
1. Pada poin 3 diatas berapa lama dan bgm prosedur kepengurusannya?
2. Jika membutuhkan biaya, kira2 brp jmlh yg dikeluarkan?
3. Dalam hal ini kami baru akan bertemu tetapi kami harus dan sdh mempersiapkan syarat2 tsb di atas.
4. Mohon contoh LOoCL, BG Verbage dan SBLC verbage.
fadriedzkay@yahoo.co.id
Kepada bpk. Rahman Hakim , kami mohon bantuanya dan terima kasih.
Fadrie
Dear pak Rahman Hakim, setelah browsing dan keliling2 mencari tinfo tentang LC akhirnya menemukan situs Bapak yang sangat berpengalaman, tolong tanggapi permasalahan yang saya hadapi.
Saya pernah mengalami kasus pertama kali saya melakukan export menggunakan sistem pembayaran LC, saat awal saya megirimkan proforma invoice saya dengan jelas megirimkan detail nama perusahaan, bank advise, dll.
pada saat saya menerima LC tersebut mereka membuka lC tersebut untuk bank lain yang tidak ada cabang di kota saya dengan alasan bank mereka tidak punya koresponden dengan bank yang saya adviskan, dan akhirnya saya menarik LC tersebut dengan cara mengalihkan LC tersebut ke Bank saya, saya mendapati, kesalahan satu huruf pada lc yang mereka buka mengenai alamat benefiiary, saya anggap itu tidak masalah dan selanjutnya saya tetap melakukan pelaksanaan ekspor dan mengurus dokumen2 untuk diserahkan ke bank, setelah dokumen siap dan saya menyerahkan dokumen tersebut ke bank, pihak bank memberitahukan kalau dokumen yang saya buat salah karena tidak sesuai 1 huruf pada alamat beneficiari, pihak bank menyatakan opening bank akan mengenakan charge 50 usd atas kesalahan itu, apa yang harus saya lakukan untuk menghindari hal berikut di kemudian hari, 1.haruskah saya mengikuti semua isi LC walaupun saya tahu kalau LC tersebut yang salah.2.apakah saya yang harus dikenakan charge karena yang salah adalah pembuka LC.
3. apakah ada pengaruh charge yang lebih besar kalau saya meminta bank koresponden importir untuk mengalihkan LC tersebut ke Bank Saya.
mohon informasi dan bantuannya, karena saya belum berpengalaman.
Dear Pak Rahman,
Saya ingin tanya mengenai penerbitan Certificate of origin untuk perorangan, commodity textile:
1. Dokumen apa saja yang diperlukan
2. lama penerbitan
3. instansi terkait
4. biaya
5. lama berlaku
terima kasih pak
Kepada Yth Bapak Rahman,
Saya mahasiswi ,
saya ingin taw apa perbedaan antara PBI SKBDN dan UCP 600?
Kalau bole saya mau minta contoh SKBDN dan contoh L/C?
dan kebetulan saya berencana untuk menulis skripsi ttg L/C berdasarkan UCP 600 yg terbaru,tapi saya belum bisa mendownload UCP 600 dalam bahasa Indonesia.Kalau saja bapak ada,bisa kah dikirim ke email saya..?
thanks
Aww….Pak Rahman,
Saya dari pabrik bonjong yang produksinya menggunakan bahan Kawat Low Karbon Heavy Coatidng (heavy galvanis). Kawat tsb termasuk yang kena BM Safeguard tidak ya….karena kemarin sdh terlanjur import dr Malaysia, dg bea masuk cuma 5%. Kalau sampai kena BM yang 12,5%…wah, harga jadi sangat tidak kompetitif. Mohon jawabannya Pak. Tks..wasss
saya ingin menanyakan
persyaratan pengajuan dispensasi re import tanpa API apa saja
saya tunggu jawabannya.
terimakasih
nurul
Pak Rahman yang baik, salam kenal dari saya
)Apa yang dimaksud dengan Rollover, Overdrawn/unused?
Saya karyawan baru, saya dipercaya untuk menangani masalah LC. Hanya saja, saya tidak pernah mengetahui seluk beluk LC. Tugas saya adalah menentukan sebaiknya menggunakan LC apa UPAS kah atau USANCE kah, SKBDN $ kah, atau SKBDN IDR kah, ataukah cukup dengan Pinjaman Bank.Bisakah Bapak membantu saya untuk memberitahu aspek-aspek penting yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Bagaimana cara menganalisa kesemuanya itu agar dapat menentukan pilihan mana yang terbaik. Dan apa yang sebaiknya saya ketahui tolong Bapak beritahu dan jelaskan. (Jika Bapak bersedia
Sebenarnya bedanya UPAS dengan USANCE apa sih Pak? USANCE after SIGHT UPAS at Sight? Kalau USANCE untuk berjangka terus apa bedanya dengan UPAS dengan waktu 180hari misalnya (kan itu juga pakai jangka waktu kan artinya)?
Saya sama sekali tidak mengerti tentang LC dan SKBDN … mohon dibantu segera Pak.
Terimakasih banyak Pak.
Sukses Selalu,
Cindy
Pak Rahman,
Saya akan case. Perusahaan kami ada di Indonesia & buyer mengirimkan barang dgn term CIF Singapore dari Perancis. Krn kami tidak punya representatif office di Singapore, kami bermaksud agar cargo di tujukan ke forwarder di Singapore yg berlabel A. Perusahaan kami berlabel B. Dalam B/L ex Perancis, siapakah consignee & notify party yg harus dicantumkan apakah A atau B ? Dan B/L dari Singapore ke Indonesia, siapakah consignee & notify yg harus dicantumkan? Mohon advice-nya. Makasih.
saya mau tanya apa beda sblc dengan revolving sblc?
Trims atas jawabannya.
Kalo bisa jawabannya juga di send ke email saya.
Maimun
salam kenal,
saya boleh minta contoh draft skbdn dalam bahasa indonesia?
terima kasih..
tolong dikirim ke email saya saja.
trims..
Saya mengucapkan banyak terima kasih atas atensi dari rekan2 semua, baik bagi anda yang baru bergabung, maupun yang sudah lama setia sejak website ini ada.
Saat ini saya sedang berusaha untuk menemukan format komunikasi yang lebih efektif untuk meningkatkan kenyamanan kita dalam membaca artikel dan komunikasi dalam bentuk tanya jawab.
Khusus pada halaman “Tanya Jawab On-line” ini – yg saya rasa sudah terlalu panjang-,
perlu diadakan pengaturan sedikit demi kenyamanan kita bersama,
Anda tetap dapat bertanya pada halaman ini, begitu juga memberi komentar untuk artikel2 saya yang sudah fokus topiknya, sehingga saya dapat dengan cepat melihat dari email saya.
Untuk pertanyaan yg “urgent” biasanya saya jawab langsung ke email masing2, sedangkan yg lainnya saya jawab dalam posting-an artikel baru saya mendatang.
Untuk menghindari pengulangan dan penumpukkan pertanyaan dan jawaban, semua pertanyaan dan jawabannya akan saya kelompokan ke dalam topik-topik yg berhubungan untuk dijadikan artikel yang akan saya post.
Sangat disarankan agar anda berlangganan website ini dgn memasukan email anda yg valid pada tombol “SUBSCRIBE TO FEED” di ujung kanan web ini, sehingga jawaban pertanyaan anda dan pertanyaan yang lainnya serta artikel2 baru akan langsung ter-update di email anda masing2.
Mohon maaf atas segala kekurangan, mudah2an ke depan terus ada perbaikan.
Hormat Saya,
Rahman Hakim
Pak Rahman, salam kenal. Saya Edwin. Saya kerja di BNI bagian impor. Masih newbie (lho kok kayak blogger). Saya diberi tugas bos saya untuk mencari peluang produk impor financing yang bisa dijadikan sumber income bagi perusahaan. Boleh minta bantuan Pak Rahman produk pembiayaan impor apa yang mungkin? Trims (mohon dibalas ya Pak)
Mau tanya pak, apakah impor mesin bekas untuk tahun 2009 masih diperbolehkan?
Ass.Wr.Wb. Pak Rahman bisa saya minta contoh LC, SKBDN dan LOi terkait bisnis Batubara, Terima Kasih sekali bantuannya.
Selamat Siang Mas
Saya ada masalah di LC untuk penandatanganan di bill of lading. umpamanya
PT. SETIA AS AGENT FOR THE CARRIER. tapi pihak bank menanyakan agent carrier apa? seharusnya ditulis apa ya mas..mohon jawabannya segera ya mas karna kapalnya sudah hampir tiba.
terima kasih
Joko
Pak mau tanya, ada kasus begini, Ada eksportir mengirim barang ke consigne, dengan agent negara sana di tunjuk oleh consigne, kemudia eksportir di sini memakai forwading contoh A dengan original B/L terbit di sini, kasusnya pihak eksportir belum mengirim dokumen ke consigne tetapi barang di sana sudah bisa di release( diambil sama consigne) kemudian eksportir medatangi forwading yg mencetak B/L disini, katanya tdk tahu menahu soal barang sudah di release, karena yg merelease adalah agent disana..padahal eksportir tdk pernah memberi perintah release ke siapapun. Kemana pihak eksportir harus menuntut pak? apa ini ada undang2 nya? Terima kasih
Pak saya mau bertanya masalah import, kebetulan ini awal dari saya menjajali dunia kerja di divisi impor, Yang saya tanyakan :
1. ketika saya membeli barang dari luar apakah saya berhak tau invoice atau dokument penunjang dari peurahaan yang mengexport barang dari sana?
2. setelah barang dikirim proses & prosedur apa yang saya harus ketahui?
3. setelah barang sampai di indonesia apa saya diberitahukan oleh pihak yang mengexport barang.?
Pak Rahman
Apakah yg dimaksud biaya safeguard?
Thanks
Aida
Pak saya mau bertanya tentang tanggal Commercial Invoice dan Bill of Lading :
1. Apakah mungkin/wajar tanggal pembuatan Bill of Lading lebih dulu daripada tanggal pembuatan Commercial Invoice?
2. Apakah mungkin, saat barang masuk pelabuhan tidak diminta Commercial Invoice dan data Nomor LC untuk pembuatan BL?
3. Apakah didalam BL wajib mencantumkan Nomor Commercial Invoice, selain deskripsi barang yang diangkut, pemilik barang dan pengirim barang?
Selamat siang pak rahman,
salam kenal,
saya fitri saat ini sedang menyusun skripsi tentang PERMENDAG nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 (tentang ekspor barang yang wajib menggunakan L/C)dikaitkan dengan praktik transfer pricing. saya mau nanya:
1. Bagaimanakah akibat hukum dari dikeluarkannya permendag tersebut terhadap kegiatan ekspor dlm negeri?
2. Sekarang ini sudah sejauh mana perkembangan pelaksanaan dari permendag tersebut?
3.Dalam transaksi ekspor dengan L/C tersebut, bagaimanakah praktik transfer pricing dapat dicegah?
4.yang terakhir, bapak ada data-data yang berkaitan dengan wajib LC ekspor?
terima kasih atas jawabannya,
Fitri
Salam Kenal
Nama saya hadi ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan yaitu :
1. Syarat dan cara mengajukan surat banding mengenai bea cukai bagaimana ?
2. Untuk mengetahui format penulisan surat banding dan ditujukannya surat tersebut bisa saya dapatkan dimana ya ?
3. Untuk mewakili perusahaan dipersidangang apakah orang yang harus memnpunyai izin untuk beracara apa tidak ?
Terima Kasih
pak mau tanya apa beda SBLC dengan Bank garanty ? setau saya sama suma beda lokal dan international aja ! tapi klien saya tetap ngotot minta SBLC saya jadi susah explainnya ! mohon pencerahannya
Salam kenal,
Nama Saya Zulkarnein Matondang, perusahaan saya bergerak dibidang kapal penangkap ikan di zona ZEE, disekitar laut natuna,
perusahaan kami telah beroperasi sejak tahun 1979, produk kami di ekspor ke negara Thailand, Taiwan, Hongkong dan Singapur.
Selama ini perusahaan kami melaksanakan transaksi jual beli ikan dengan cara tradisional, cash and carry, terkadang mereka bayar kami dalam bentuk mata uang mereka (sep. BAHT Thailand), kemudian kami tukar disana dalam bentuk US Dollar dan kami transfer sendiri ke rekening kami di Indonesia, terkadang kalau dalam jumlah besar kami harus mengirimkannya berulang kali, atau kami meminta bantuan teman-teman money changer yang melakukan transaksi ke singapore, kami memberikan USD ke mereka dan mereka membayar dengan menyetor rupiah ke rekening kami di Jakarta.
Persoalannya adalah setelah regulasi keuangan dan regulasi dibidang Perikanan kapal tangkap, cara-cara seperti ini udah tidak bisa lagi kami lakukan.
Saya mencoba dan belajar mekanisme transaksi Internasional yang lazim dilakukan.
Saya telah mendapatkan LOI (Letter of Intent) untuk mengekspor Ikan ke Thailand sebanyak 16,000 MT / per bulan, dengan nilai USD 30 juta.
Untuk mencapai produksi ini saya harus mempersiapkan kapal tangkap 30 Units, senilai USD 50 Juta, dengan system pembayaran yang mereka minta adalah SBLC Stand by Letter of Credit.
Mohon saran dan nasihat bapak, langkah apa yang harus saya lakukan, dan Bank apa yang bisa bantu saya untuk merealisasikan proyek ini.
mohon jawaban dikirim ke alamat email saya.
terima kasih
Wassalam
Zulkarnein Matondang
pagi pak…
mau tanya dikit nich mogo bantuan nya ya….
pak, saya bekerja di perusahaan fowarding…
kita masih bingung dasar pengenaan pajak atas pengiriman lcl(less container load) dimana pengiriman 1 container di dalam nya terdapat banyak relasi….pengiriman kita hanya dari jakarta-medan saja.
kita tagih ke relasi per meter kubik, atau per ton…
mohon bantuan nya.
thanks
klo maw transfer dari bank BCA k bank of china, shanghai branch gmn y…
td udh cb liat d ATM BCA…ak pilih menu transfer k bank lainnya, trus diminta kode bank tp cm 3 digit…gmn nih? pdhl kode bank of china shanghai branch it BKCHCNBJ300…
nah bs tolong ksk taw gak gmn sich cara ny?
teng-Q…^^
Pak, Saya mau nanya. Untuk import dengan form E dari china apakah akan mendapat potongan 2.5% bea masuk nya walaupaun produk tersebut tidak termasuk dalam list Asean-China trade. Terima kasih
Selamat siang Pak Rahman.
Kami mau impor barang dgn pembayaran LC.
Setelah melihat draft LC nya, pihak vendor mengatakan agar HS Code tidak perlu dicantumkan di LC, tapi bank tempat kami membuka LC mengharuskannya.
Apakah HS Code secara peraturan memang wajib dicantumkan di LC? Kalau wajib, lantas jika HS Code dari vendor tidak ada di BTBMI solusinya bagaimana?
Terimakasih banyak sebelumnya.
Salam.
ass pak rahman..
wah hebat sekali ini webnya.. mudah2an bisa banyak dapat pahala ya pak.. saya salut..
saya punya beebrapa pertanyaan pak..
saya ini tertarik buat impor barang dari supplier di alibaba, karena saya yakin alatnya ini bisa bermanfaat banget kalo dibawa di Indonesia.. tetapi masalahnya asya ini newbie sekali dalam hal ini.. setelah chating2 dengan representatifnya mereka tertarik untuk menjadikan saya agen disini.. cuma saya sama sekali tidak paham masalah impor ini saya takut nti barang tidak keluar atau saya dibohongi..
pertanyaan saya:
1. Menurut bapak apa yang sangat penting sekali untuk saya pelajari?? berhubung saya tidak punya perusahaan)apakah dengan freight forwarding n qq saya bisa masukkan barang kemari?? biayanya?
2. masalah pembayaran ke pihak supplier caranya bagaimana yang paling aman??
3. apakah bapak punya info perusahaan freght forwarding yang bisa dipercaya dan murah untuk barang dari china yang bisa saya gunakan?? yang bisa membantu juga masalah qq..
4. untuk alat kesehatan berpa pajak yang harus dibayar pak? biaya2 apa saja yang harus saya siapkan supaya barang bisa segera keluar??
5. mohon maaf terlalu banyak pak.. tapi saya mohon jawaban dan saran bapak..
Ini alat kalo masuk sini pak bakal menolong banyak orang degan berobat lebih murah tapi efektif..
mohon infonya pak rahman
terimakasih banyak..
dengan tulus
panji
2.
Dear Pak Rahman Hakim,
Saya ingin menanyakan beberapa hal yang saat ini membuat saya ragu, sbb :
1. Saya bekerja sama dan ditunjuk oleh salah satu perusahaan di Afrika Selatan sebagai Agen, kemudian saya dikirimkan surat mandat yang logo ICC (International Chamber of Commerce) The World Business Organization lalu ada tertulis International Chamber of Commerce Non Circumvention, Non Disclosure & Working Agreement. Saya ingin saya tanyakan :
- Apa ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut anggota dari ICC ?
- Apakah ICC mengeluarkan surat resmi (standar) yang isi mengatur perjanjian antara Penjual dengan agen ?
- Setelah saya baca isi surat itu tidak dijelaskan diawal siapa pihak2 yang terlibat, apakah ini bentuk standar perjanjian dieropa ? jika boleh saya akan mengirimkan bentuk perjanjian tersebut via email Pak Rahman.
- Untuk komisi ataupun upah yang akan saya terima apa sebaiknya dibuat terpisah atau jadi satu dengan surat mandat tersebut ?
- Untuk pembayaran upah atau komisi tersebut sebaiknya lewat jalan apa Pak ?
- Apa dengan surat mandat, surat perjanjian komisi/upah dan Irrevocable Commission Payment Order sudah cukup untuk menjelaskan kebank prihal pengiriman uang lewat transfer bank apabila diminta supporting dokumen.
- Apa dengan ketiga surat tadi posisi saya sudah cukup kuat dalam bisnis tersebut ?
- Apa ada hal lain yang perlu saya ketahui untuk menjadi seorang agen yang diberi mandat oleh perusahaan dinegara yang berbeda.
Terima kasih Pak Rahman atas pencerahannya.
Salam,
Antonius
mau tanya cara berubah status dari KITE fasilitas menjadi KB fasilitas bagaiman ya? apa syarat-syaratnya. Trus bagaimana bentuk laporan realisasi KB…
Tks
Dear Pak Rahman Hakim,
Saya ingin menanyakan beberapa hal yang saat ini membuat saya ragu, sbb :
Saya bekerja sama dan ditunjuk oleh salah satu perusahaan di Afrika Selatan sebagai Agen, kemudian saya dikirimkan surat mandat yang logo ICC (International Chamber of Commerce) The World Business Organization lalu ada tertulis International Chamber of Commerce Non Circumvention, Non Disclosure & Working Agreement. Saya ingin saya tanyakan :
- Apa ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut anggota dari ICC ? Sedangkan perusahaan ini tidak terdaftar sebagai anggota ICC. Apa tetap sah dan legal ?
- Apakah ICC mengeluarkan surat resmi (standar) yang isi mengatur perjanjian antara Penjual dengan agen ?
- Setelah saya baca isi surat itu tidak dijelaskan diawal siapa pihak2 yang terlibat, apakah ini bentuk standar perjanjian dieropa ? jika boleh saya akan mengirimkan bentuk perjanjian tersebut via email Pak Rahman.
- Untuk komisi ataupun upah yang akan saya terima apa sebaiknya dibuat terpisah atau jadi satu dengan surat mandat tersebut ?
- Untuk pembayaran upah atau komisi tersebut sebaiknya lewat jalan apa Pak ?
- Apa dengan surat mandat, surat perjanjian komisi/upah dan Irrevocable Commission Payment Order sudah cukup untuk menjelaskan kebank prihal pengiriman uang lewat transfer bank apabila diminta supporting dokumen.
- Apa dengan ketiga surat tadi posisi saya sudah cukup kuat dalam bisnis tersebut ?
- Apa ada hal lain yang perlu saya ketahui untuk menjadi seorang agen yang diberi mandat oleh perusahaan dinegara yang berbeda.
Terima kasih Pak Rahman atas pencerahannya.
Salam,
Antonius
Mohon bisa dibantu..
Saya bekerja di Perusahaan Kawasan Berikat. Pak, bagaimana cara Prosedure PENYELESAIAN barang impor di Tanjung Priok dari proses urus custom clerance/bea cukai sampai barang baik FCL/LCL keluar / tiba di consignee. Proses tersebut tanpa PPJK.
Jawaban segera sangat kami harapkan.
Terima kasih.
Salam,
Gas_Bi
apa artinya usance payment at sight??
dan apa keuntungan serta kerugiannya??
Dear pak Rachman Hakim
Salam kenal , dan saya sangat menghargai website yang bapak buat ini.
Pak Rachman, saya ingin mempelajari tentang L/C lebih mendalam termasuk contoh-contoh problem di lapangan dan cara mengatasi dan antipasinya.
Kemanakah saya bisa mendaptkan training khusus secara detail dan mendalam mengenai L/C ?
Mohon pak Rachman bersedia memberikan petunjuk dan pencerahan
salam
susanto
Ass. wbb
Pak, saya maw tanya nih .
Apakah yg dimaksud “T.T reimbursement is acceptable” di dalam klausul LC?
apakah itu artinya LC langsung dibayar ketika shipper menyerahkan dokumen ke bank?
atau bagaimana?
mohon pencerahannya
selamat pagi pak
saya dian mw tanya
apakah sea way bill merupakan jenis dari straight BL (artinya ketika ada BL yang straight sudah pasti adalah sea way bill)?
atau itu biasanya disertakan BL yang negotiable..?
maaf saya masih bingung pak
mas, bisa minta contoh SKBDN??
Mohon bisa dibantu guna mengantisipasi oknum yang menggunakan fasilitas SKBDN yang masuk pada kami.
Atas jawabannya saya tunggu melalui email saya saja.
Terima kasih.
Zeta Surya M
great job pak, situs yang bagus untuk saling bertukar pikiran dan menambah ilmu, pak saya ingin tanya “saya pertama kali impor barang dari china berupa alat fitting dari plastik dan dikirim dengan DHL (karena terjadi miskomunikasi dengan forwarding maka terpaksa pakai DHL) masalahnya saya tidak punya API dan SRP, saya belum punya struktur organisasi/pegawai, bahkan toko pun belum punya karena baru akan coba buka usaha dengan cara titip barang ke toko2, apakah ada DISPENSASI dari BEA CUKAI mengenai hal ini karena saya tidak memiliki surat2 tersebut? dan saya memang baru pertama kali impor barang dan tidak tahu mengani syarat2 tersebut, namanya juga baru mau coba2 buka usaha pak, tolang dijawab ya pak, soalnya urgent. Terima kasih
pak. kemarin saya tanya beda B/L dengan sea way bill belum dijawab
terima kasih perhatiannya
Pak Rahman yg baik,
Bagaimanakah proses/prosedur re-ekspor barang? Kami pernah impor barang dari China (produk: flange adaptor), tetapi ternyata barang tersebut ditolak customer karena salah ukuran. Setelah sekian lama jadi slow moving stock, kami bermaksud untuk menjual barang tersebut ke head quarter kami yg ada di Singapura. Apakah barang tersebut bisa dire-ekspor ke singapura atau harus kembali ke china? Terima kasih.
kami adalah importir barang dengan Hs no. 8450.20.000.00, apakah barang kami tersebut terkena PPnBM…?
Dalam B/L terjadi kesalahan penulisan nama consignee & kapal telah tiba. berapakah biaya resmi u/ redress & apa saja persyaratannya?
pak rahman mohon bantuannya mengenai tugas LPEI dalam sales kontrak (contoh sales contract skalian yh pak) itu apa saja..sudah googling dimana2 tapi kok gag ketemu yh.. maklum baru bisa ngenet,
Mohon dibantu informasinya. apakah ada larangan/restriction untuk mengikutkan sample various tile (total 80kg) berikut dg CD design nya kedalam export material kami (berkaitan dg industri keramik). karena sepengetahuan saya dalam hal import CD itu ada special docs dan some other complicated treatment,
Mohon advisenya,
Terima Kasih.
Assalamualaikum wr. wb. Pak Rahman.
Pak, saya mau bertanya mengenai kewajiban-kewajiban dan sanksi-sanksi untuk :
1. Importir;
2. Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Dan di peraturan manakah ketentuan kewajiban-kewajiban dan sanksi-sanksi tersebut diatur.
Terima kasih Pak, saya tunggu jawabannya untuk referensi penyelesaian pekerjaan yang sedang saya tangani.
Wassalamualaikum wr. wb.
Nurhasan Ashari.
Apa itu ICPO, punya contohnya ga?
apa fungsi ICPO?
Ass. wr. wb.
Pak Rahman, mohon bantuannya mengenai uraian kewajiban-kewajiban dan sanksi-sanksi dari :
1. Importir
2. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Dan di peraturan manakah kewajiban-kewajiban dan sanksi-sanksi untuk importir dan PPJK tersebut diatur.
Mohon dengan sangat jawaban Bapak, karena saat ini saya sedang menyelesaikan pekerjaan yang memerlukan referensi tersebut.
Saya tunggu jawabannya Pak Rahman.
Terima kasih atas bantuannya.
Wass. wr. wb.
Nurhasan Ashari
Belawan.
Selamat pagi pak rahman, forum ini cuanggih sekali.. Sangat membantu terutama untuk saya..
Mohon bantuannya untuk masalah ini pak:
Saya sedang melakukan pemeriksaan terhadap rekan saya. Saya menemukan bahwa H.S. code yang digunakan berbeda dengan H.S. yang ada dalam BTBMI, yang mengakibatkan timbulnya perbedaan tarif BM, dimana tarif yang rekan saya gunakan lebih kecil daripada tarif yang terdapat di BTBMI.
Apakah terdapat potential exposure untuk kasus ini pak, dan apakah terdapat peraturan yang mengatur hal ini?
Mengingat akhir tahun ini rekan saya akan diaudit oleh Bea Cukai, saya menunggu jawaban pak Rahman secepatnya.
Sekian, dan terima kasih sebesar-besarnya
Best regards
Andreas
Pak, saya bekerja dibagian impor disalah satu perusahaan importir..
kami ingin mengimpor barang dari negara india, Apakah impor barang dari india, sudah ada form atau certificate of Origin dari negara shipper/india tsb?
Mohon bantuannya, Terimakasih atas kerjasama dan jawaban dari bapak.
Brdgs,
Rita Ir.
terima kasih sebelumnya, yang saya ingin tanyakan saya akan menangani barang pameran milik Deperindag, barang tsb diantaranya kayu dimana harus dibutuhkan ETPIK, BRIK, CITES, pertanyaan saya apakah barang milik Deperindag pada saat import kembalinya dapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPh, kalau memang dapat harus menggunakan surat rekomendasi apa??? contoh kalau barang milik TNI pakai surat SP-2, kalau barang milik POLRI pakai surat SP-3, kalau barang milik Deperindag pakai surat apa….???? terima kasih
Selamat sore pak Rahman,
Mohon bantuanya untuk informasi bagaimana untuk bisa melakukan import mobile phone dari China ke Indonesia, jika kita blom ada perusahaan apakah harus ada perusahann dulu?, , prosedur,dan dokumen apa yang harus dilengkapi
Terima kasih jika bapak bisa memberikan jawaban secepatnya.
Salam,
Yenny
Pak rahman, mau nanya tentang bagaimana perhitungan FOB export pada penjualan batubara.
Atas bantuan bapak saya ucapkan terima kasih
Bonar
selamat siang pak rahman
saya ingin tau apa saja syarat pembuatan certificate of origin.
atas banyuannya saya ucapkan terima kasih
dear Mr Rahman,
bisa minta penjelasan tentang proses untuk impor barang yang tergolong karantina.
kalau bahan (benang) yang komposisinya 80% angora 20% nylon apakah kena karantina. mohon penjelasannya
rgds
assalammualaikum,
pa rahman saya seorang mahasiswi hukum bisnis yang tertarik dan insya Allah akan mengambil judul skripsi mengenai SKBDN’
mohon sekiranya bapa berkenan mengirimkan contoh SKBDN ke email saya.. trimakasih sebelumnya
wassalammualaikum
Dengan Hormat,
Pak Rahman, saya mau tanya di situs mana saya bisa periksa izin2 apa saja yang diperlukan untuk mengirim pupuk organik dari Singapura ke Indonesia? Terima kasih banyak Pak.
Anton
Salam Pa Rachman,
Saya mau tanya pak, saya kemarin kirim barang sampel dari korea melalui paket udara atas nama pribadi, tapi sekarang barang tertahan di bandara karena katanya harus ada izin importir.
Pertanyaan saya apakah tidak bisa menggunakan “personal effect” karena saya belum pernah mengimpor dan sampel yg dikirim adalah 2 box kecil seberat total 40kg,dibawah 1000 USD dan HS code tidak termasuk barang pokok yg dijaga pemerintah.
Jasa logistik hanya memberi solusi borongan saja.
terima kasih atas waktunya dan maaf kalau sudah pernah ditanyakan.
Assalamualaikum.
Selamat Sore Pak. Rahman hakim.
Apa Kabar, Semoga Bapak Sehat sekeluarga.
Langsung saja, saya membuka Bisnis di TOKO ONLINE dan menjadi Distributor dari Pabrik tersebut, namun sampai saat ini kami masih belum menjadi Badan Usaha, dikarenakan memang kita berangkat dari 0 habis jatuh dari bisnis lain ( Bangkrut ).
Saat ini kami ada orderan dari negeri Belanda, dg kapasitas masih mencoba/trial/sample utk dicoba sendiri.
Pertanyaan kami :
1. Apa kelengkapan prosedurnya ?
2. Dimana saya bisa menghubungi Jasa yg legal utk membantu pengiriman kami ?
3. Apakah memang produk kami tidak bisa keluar negeri, karena memang kategori itu, padahal produk kami justru menolong orang utk berhenti merokok / bisa menyembuhkan penyakit.
Demikian pertanyaan kami, kami sangat membutuhkan bantuan Bapak untuk hal ini.
Terima kasih dan mohon maaf sebelumnya.
Wassalamualaikum.
zainuddin
Flexy (031) 77551345
GSM : 0857-31927345 / 0813-57037345
Dear Mr. Rachman,
bagaimana prosedur pemasukan barang impor bekas
Thanks,
Priti
Tanya :
pak bagaimana penyelesaiannya apabila ada revisi berat (kg)dalam AWB dari Airline kepada forwarder tetapi kami sudah melakukan proses import (barang sudah kami keluarkan)di bandara SH berdasarkan AWB lama.
kami mohon bantuannya, terima kasih…????
Ridzwan
ada yang menawarkan SBLC ke saya tanggal 18Desember, trus dia minta uang biaya Bank sebesar 16 juta. untuk mendapatkan SBLC 1 Milyar di BANK Bukopin, dia sebagai CEO di Genesiss foundation Finance. bisakan/mungkinkan itu terwujud ? mohon penjelasan sebelum saya membayar biaya bank nya
ada yang menawarkan SBLC 18 Desember 2009 dari bank BUKOPIN, tapi dia minta biaya bank di muka 18 jt. dan itu bukan di kantor bank. untuk mendapatkan dana SBLC 1 miliyar benarkah itu? dia CEO di Genessis Foundation Finance, asia katanya mohon jawabanya sebelum saya banyar biaya bank.
Yth, Pak rahman
Saya baru mau belajar sebagai seorang importir. hal ini saya lakukan karena tertarik dengan bisnis rekan kerja saya. Tolong beri penjelasan ttg prosedur, dokumen pelengkap, dan administrasi lain yang harus saya penuhi kalau saya ingin melakukan impor. terus terang saya takut berhadapan dengan bea cukai dan juga polisi kalau ada kesalahan.
NB : renc saya akan bergerak di bidang impor daging dan barang2 elektronik.
atas bantuannya saya ucapkan terimakasih
regards, Adila
Assalamu’alaikum.
Salam kenal Pak Rachman.
Pak Rachman saya ingin tanya. Perusahaan saya(PT A) adalah agen tunggal Cooling Tower dari Perusahaan Malaysia (PT B). Saat ini perusahaan saya mendapatkan order dari perusahaan yg ada didaerah Batam (PT C). Perusahaan saya menginginkan penagihan bisa dilakukan secara langsung dari PT B yang ada di Malaysia. Yang ingin saya tanyakan adalah :
1). Pada saat import barang dari Malaysia sebaiknya bagaimana cara mencantumkan di L/C nya, apakah nama importnya PT A atau PT C sebagai pengimportnya (apabila PT A & PT B sama2 memiliki API).
2). Apakah barang yang di import dari Malaysia itu apabila diterima di pelabuhan Batam terkena PPN import?
3). Dan apakah seandainya L/C atas nama PT. C dan bukan PT. A melanggar peraturan perpajakan walaupun di PO (Purchase Order) dari PT. C ditujukan ke PT A bukan ke PT C.
Sebelum & sesudahnya saya ucapkan terimakasih atas jawabannya.
Wassalam.
Darsono
dear pak rahman..
salam kenal>
Mohon informasi ttg cara kerja dari L/C at sight?? dan boleh minta contoh L/C at sight??
Terima kasih.
Salam//tio
Dear Pak rahman…
menyambung email saya…maksud saya L/C ekspor bukan L/C import..mohon bantuannya.
Thanks.
Dear Pak Rahman,
Mohon penjelasannya :
Perusahaan kami berkantor pusat di Jakarta dan kantor cabang di Jambi, memiliki 2 lokasi pabrik &/ loading port di Jambi dan di Berau. Selama ini kami melakukan ekspor dari Jambi saja sehingga tidak ada masalah, namun dalam waktu dekat ini kami akan melakukan ekspor dari Berau sedangkan kami tidak memiliki kantor cabang disana; Bolehkan pada shipping dokument kami mencantumkan Beneficiary Jambi atau Jakarta mengingat loading port-nya Berau?
Demikian dan terima kasih.
Rgds,
Marti
Salut Pak Rahman,
Mohon bantuan info seputar masalah Shipper di BL
Kami PT. A (Consignee) ada impor dari PT. B (Malaysia) via PT. C (Singapore), yang mana kondisinya PT. B hanya mau menjual ke PT. C
Sekarang pengirim barang adalah PT. B dan PT. B bersikeras sebagai shipper di BL, sedangkan Invoice, Packing List dan insurance atas nama PT. C, namun keadaan ini sudah pasti ditolak oleh BC karena shipper di ship docs beda dengan di BL
Selama ini kami praktekkan tertulis di Shipper BL PT. B qq PT. C Consignee PT. A, sehingga Invoice, P/L dan Ins dari PT. C bisa diterima oleh BC karena ada nama PT. C di BL
Namun sekarang menurut PT. C pemakaian qq di shipper ini kurang tepat, dan banyak PT. B lain yang menolak pemakaian qq tadi karena dianggap PT. C qq PT. B itu PT. B jadi hanya berperan sebagai agentnya PT. C
Pak Rahman, apakah ada prosedur standar yang bisa mengkaitkan ketiga pihak tadi di dalam shipping dokumen dan bisa diterima oleh BC?
Terima kasih,
pak rahman
saya ingin menanyakan mengenai export batu bara.. apa aja persyaratan yg harus saya penuhi untuk export batu bara ke luar negeri. mohon petunjuknya.
pertanyaan kedua mengenai pembayaran
saya mendpt pembayaran LC and saya berjanji untuk membayar LC kepada pihak supplier
saya disini sebagai independent agent. saya ingin menanyakan saran dari bapak bagaimana saya dpt membayar ke supplier saya mengunakan uang dari pembayaran buyer tanpa buyer mengetahui supplier saya
terima kasih mohon petunjuknya
Selamat pagi Pak Rahman
Saya ingin menanyakan tentang import baju dari China,bagaimana ketentuan proses pengiriman sampai ke Indonesia, dari sumber lain dinyatakan barang akan terkena bea cukai + biaya pengiriman jika pembelian di atas $50.
Tetapi untuk saat ini usaha saya masih kecil2an sehingga belum pasti pembelian baju di atas $50.
Bagaimana penghitungan bea cukainya? Mohon di jelaskan secara rinci.
Terimakasih banyak Pak Rahman
selamat siang pak..
saat ini saya sedang kerja praktek di sebuah bank di bagian ekspor impor.. mohon bantuan bapak sekiranya dapat membantu saya mencari topik yang baik yang dapat saya jadikan materi untuk paper saya.. paper tersebut harus berupa studi kasus/kajian mengenai L/C, SKBDN, SBLC, atau collection pak.. saya mengalami kesulitan karena belum begitu familiar dengan hal-hal tersebut..
terimakasih atas bantuan bapak
Selamat siang pak rahman
.
Mohon bantuannya menjelaskan perbedaan Revolving L/C cumulative dan non cumulative dan aplikasinya di dunia usaha, karna sampai saat ini saya masih bingung pak!?
.
Best Regards
.
selamat siang pak, saya senang sekali bisa bergabung dalam dunia ekspor impor. saya mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir. saat ini saya sedang magang di sebuah shipping company. saya ingin membahas prosedur ekspor dan penggunaan bill of lading.
apa yang seharusnya saya tulis pada bab pembahasan ? apakah judul “PROSEDUR PENGELUARAN BARANG MELALUI LAUT DAN
PENGISIAN BILL OF LADING PADA PT. X” sesuai ? atau terlalu luas ? mohon sarannya.
terima kasih.
Selamat pagi Pak, mohon bantuannya untuk mengulas mengenai persetujuan perdagangan barang asean. Dan apakah benar, apakah dengan adanya AFTA ini import dari negara asean tidak kena bea masuk 5%. Terima kasih sebelumnya
Selamat siang Pak,
Mohon penjelasannya, apakah ada suatu undang2 atau surat keputusan yang menunjukkan pengiriman eksport dengan menggunakan QQ DILARANG, mengingat di PEB yang sekarang tidak ada modul untuk 2 nama shipper / 2 pengirim barang atau yg sering disebut QQ….. Mohon penjelasan secepatnya. Terima Kasih.
Selamat siang Pak,
Mohon penjelasannya, apakah ada suatu undang2/surat keputusan dari DJBC atau Dirjen Pajak yang menunjukkan pengiriman eksport dengan menggunakan QQ DILARANG, mengingat di PEB yang sekarang tidak ada modul untuk 2 nama shipper / 2 pengirim barang atau yg sering disebut QQ….. Mohon penjelasan secepatnya. Terima Kasih.
apa kabar pak….mengenai pertanyaan saya terdahulu sebagai orang baru di dunia EXIM saya ingin tny :
1. Dokumen apa saja yg diperlukan jika ingin melakukan eksport (khususnya hasil pertanian/kebun)
2. FOB apa berarti kita sebagai eksportir harus mengeluarkan fee awal u/transport (biaya angkut kapal) barang ke tujuan
3. saya ingin memfasilitasi teman di indo yg pny hasil2 perkebunan dgn tmn di luar negeri yg membutuhkan…mnurut bpk bgmn saya memposisikan diri agar semua mendapat keuntungan?
mohon diberi pencerahan…thx
sukses selalu
salam sejahtera
saya mahasiswa D3 Politeknik Negeri Semarang semester 6 yang sedang menyusun tugas akhir. TA saya tentang “antisipasi L/C fiktif pada bank BRI ”
kira-kira hal-hal apa saja yg sekiranya bisa saya angkat?
terima kasih atas jawabannya
Salam kenal,
Dear Pak Rahman,
Setahun yang lalu Kami pernah impor barang utk dipakai dengan fas. jalur prioritas. Perangkat yang pernah Kami impor itu sekarang rusak dan akan diperbaiki ke neg asal. Pertanyaan Kami adl :
1. Terhadap brg yg akan Kami perbaiki itu disebutnya sbg brg yg akan diekspor atau dire-ekspor ? Krn stlh selesai diperbaiki brg tsb akan diimpor kembali ke Indonesia.
2. Apakah istilah reekspor hanya berlaku utk impor sementara atau berlaku jg bg impor utk dipakai ?
3. Nilai invoice yg akan dipakai di PEB utk brg yg akan diekspor/reekspor itu apakah mengg Nilai invoice pd saat Impor dahulu atau mengg Nilai inv stlh dikurangi biaya penyusutan ?
Mohon agar dapat segera ditanggapi dan Kami juga menerima masukkan dari rekan-rekan yang lain.
Atas perhatian dan supportnya diucapkan terima kasih.
Isa
Pak Rahman yang baik,
Pertanyaan Saya belum dijawab yah ?(maaf Pak Urgent sekali nih, karena brg akan diekspor/reekspor minggu ini).
Ada pertanyaan lagi Pak.
1. Apakah setiap proses redress inward manifes yg disebabkan oleh kesalahan airline (karena direct master) tetap harus disertakan surat pernyataan kepemilikan barang & surat permohonan redress dari Importir ?
2. Jika shipper mengirimkan barang ke Indonesia menggunakan agent X, di HAWB consignee adl Importir dan di MAWB consignee-nya adl pengusaha TPS (bukan cabang/representative agent X di Indonesia) lalu terdapat kesalahan pada inward manifes. Pertanyaannya adl, siapa yang harus action/bertindak untuk menyelesaikan proses redress manifes tsb ? Apakah Pengusaha TPS atau cabang agent X di Indonesia dan apakah juga harus menyertakan surat pernyataan & surat permohonan redress dr Importir ?
3. Sampai sejauh mana keterlibatan Importir untuk memberikan surat pernyataan & surat permohonan redress mengingat Importir ini sangat sulit dimintai surat-surat tsb dengan dalih bahwa kesalahan bukan pada importir kenapa importir harus ikut bertanggung jawab dengan harus mengeluarkan surat pernyataan & surat permohonan ?!
4. Mohon diberikan rujukan peraturan/perundangan mengenai redress
5. Tolong dibalas secepatnya ya Pak, ini juga urgent banget deh..Sumpah.
Terima kasih atas perhatian & jawabannya semoga Alloh membalas semua kebaikan Pak Rahman.
Selamat siang pak Rahman,
Saya ( Aria Wijaya,mahasiswa ) sangat sekali bisa melihat website bapak yang tiap harinya banyak yang berkunjung dan saya yakin saran2 dan pandangan bapak sangat memberi manfaat bagi semua orang…
Bapak, saya mempunyai beberapa pertanyaan :
1. Apakah kebijakan National Single Window itu mempunyai dampak negatif bagi eksportir maupun importir?klo ada, tolong dijelaskan ya pak ?
2. Apa yang dimaksud dengan COA dan FCO ?
3. Menurut bapak,Bagaimana cara mengintegrasikan dengan baik antara pemasaran, operasional , logistik dan lain2 dalam exim ?
Terima Kasih sebelumnya..
Saya doakan Bapak dan keluarga SUKSES SELALU
Assalamualaikum Wr. WB.
Pa Rahman, saya saat ini Alhamdulillah sedang dalam proses negoisasi batubara 6361 FOB MV.
Kalau bisa tolong minta contoh draft kontrak batubara FOB MV.
Terima kasih sebelumnya. Mudah-mudahan amal bakti bapak senantiasa berkah dan bermanfaat. Amien YAA MUJIIBASSAAILIEN.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
1. Barang diimpor dari Singapore dan sudah tiba di Indonesia (seluruh biaya import clearance sdh dibyr)
2. Brg ternyata rejected dan sepakat dikembalikan ke vendor utk dikirim lagi gantinya.
3. Bagaimana prosedur pengembalian barang tsb.
4. Apakah dikenakan import clearance yg baru utk barang penggantinya.
5. Terima kasih.
aloo pak rahman masih ingat saya,,pras WB14,saya sekarang bekerja di PT. nittsu lemo indonesia logistik sbg PPJK Staff tapi hal yg mau saya tanyakan berbeda,saya ada barang di cengkareng bea cukai airport,,barang mesin mobil bekas recondition dari texas melalui FEDEX atas nama perorangan,bagaimana agar barang bisa keluar tapi tidak kena notul?THANKS B4
Pak Rahman,
1. Apakah untuk proses custom clearance harus menggunakan HS code original? Apa dasar peraturannya?
2. Bagaimana jika barang tersebut penggunaanya tidak seperti yg dicantumkan dalam BTMI? apakah bisa dipakai HS code lain?
Terima kasih sebelumnya..
sore pak rahman, saya WB32. yang ingin saya tanyakan adalah pengertian tentang B/L telex,surender, copy non-negotiable, original.dan jenis yang lainya. trims
yth pak rahman,
pak apakah wajar kalau saya dikenakan biaya demurrage+thc/usd 1,505+95=rp. 15,040,000.- dan biaya sewa gudang rp. 11,335,120.- hanya karna telat 45 hari mengurus custom clearance untuk barang didalam 20\” container.
terima kasih atas perhatiannya
wilton tjugiarto
yth.Pak Rachman
Perusahaan kami ingin mengimport bahan baku dari china,kami sdh mempunyai APIT dikeluarkan 7 Nov 1989 tapi sdh lama tidak digunakan, pengurus perusahaannyapun sdh ada perubahan dan dokumen import apalagi yg harus kita miliki? sedangkan bahan baku ini sangat mendesak penggunaannya.Mohon advis Bapak apa yg harus kami lakukan.
terimakasih.
salam,
tjo eduardo
Salam kenal pak rahman……..
Saya seorang mahasiswa yang sedang menyusun skripsi. Saya mau tanya pak, apa yang dimaksud dengan jalur prioritas? lalu apa saja persyaratan untuk mendapatkan jalur prioritas tersebut?
Kalau bapak berkenan reply jawaban langsung ke email saya saja pak. Ditunggu jawaban bapak dan terimakasih
Yth Pa Rahman.
Saya mau tanya,
Ada stau perusahaan luar negeri (LN) mendapat order / Kontrak dari perusahaan Indonesia PT. XYZ delivery Term nya adalah CFR Surabaya dan pembayaran dengan LC
Kemudian perusahaan LN ingin membeli produk kami dengan delivery term juga CFR Surabaya.
Pertanyaan kami, apakah barang kami ini harus kami kirim dulu ke luar negeri baru kemudian kirim lagi ke Surabaya?
Pembayaran mereka ke kami juga menggunakan LC, kapan LC tersebut bisa di cairkan?
Terima kasih sebelumnya Pa. Rahman.
Selamat siang Pak Rahman,
Saya mau bertanya tentang Demurrage dan Detention. Mohon penjelasannya yang sejelas-jelasnya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Selamat Sore pak Rahman dan salam kenal,
Mohon advisenya nih, saya bekerja di PT yang bergerak di bdg kimia, saat ini kami mau import barang jenisnya molecular sieve dengan HS Code No. 3824.90.9000, kebetulan port dischargenya di Sby, sedang saya posisi kantor di Jkt.
dr info PPJK sy untuk item barang tsb jika termsuk bahan aktif mirek, barang tsb dilarang diimpor. jika tidak harus minta SPIB dr DISPERINDAG. Yang ingin saya tanyakan,Jika barang tsb tdk termasuk bahan aktif mirek apakah saya tetap harus membuat SPIB di DISPERINDAG tsb? karena pada saat import barang yang sama bulan okt-nov tahun 2009, tidak ada permintaan perihal dokumen tsb???knp sekarang dimintakan, apakah kebijakan antara BC sby dengan jkt ataupun kota yang lain itu berbeda?
ditunggu ya pak,jawabannya.
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Regards,
Evy
Salam Kenal..pak Rahman
Saya juga seorang Trainer..pak Rahman, tapi kompetensi saya lebih kearah Customs Clearence. Saat ini saya sedang mendalami pengetahuan mengenai Transaksi Perdagangan Internasional. Website ini betul-betul sangat menambah pengetahuan saya, dan banyak saya jadikan refensi dan inspirasi untuk bahan discuss dalam materi training saya.
Kalau berkenan, mohon dikirimkan contoh-contoh dokumen antara lain:bill of exchange, Telegraphic Transfer, L/C yg diisued Bank-Bank di Indonesia, dan S/C.
Senang sekali rasanya..bila pak Rahman dapat membantu saya. Terakhir, kalau boleh..saya dapat dikirimkan nomor contact pak Rahman atau sekedar alamt email/FB. Thanks.
Siang Pak,
Saya mo tanya nih.
Sebenarnya PIB Clearance menggunakan BL Surrender apakah memang masih diperlukan Original BL? Karena Menurut forwareder kami BC tetap meminta Original BL. Apakah ada peraturannya yang jelas terdeskripsi demikian? Terima Kasih atas bantuannya.
Artha
Ass. Wr. Wb
Pak Rahman semoga Alloh selalu membalas kebaikan bapak dalam mentransfer Ilmu. Saya sangat senang dengan saya menemukan web bapak. Saya seorang Dosen di LP3I dan saya mengajar Mata Kuliah BA: Khusus tentang Export dan Import (EXIM). Saya mohon bantuan bapak memberikan referensi buku yang bagus yang membahas tentang LC dan permasalahannya.
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Wass. Muhammad Daffa Aulia
selamat siang pak rahman
saya mau menanyakan soal bill of lading (BL), bolehkah satu bill of lading (BL) diajukan untuk beberapa surat keterangan asal (SKA)????,,,
dan kalau ada peraturan atw regulasi utk menjelaskan ttng hal tsb, saya mohon informasinya, karena sejauh ini saya belum menemukan regulasi atau peraturan yg menjelaskan ttng itu secara detail.
terimakasih sebelumnya
maulana
Salam kenal, pak Rahman.
Saya mau tanya ttg NCNDA dan IMFPA. Misal seller akan memberikan saya fee dan seller email NCNDA dan IMFPA utk saya tandatangani, isi nama bank, no rekening, swift code, dan lainnya. Tp seller jg minta saya email copy dari id card ( KTP ) saya.
Apakah lazim utk masalah NCNDA dan IMFPA dlm pemberian fee, kita hrs memberikan copy dr ktp kita krn menurut saya itu sangat confidential. Kalau memang sudah sehrsnya diberikan copy ktp ke seller, kapankah wkt yg tepat utk memberikannya?
Terima kasih atas penjelasan dr pak Rahman
Chandra
Yth, Bapak Hakim
Maaf sebelumnya perkenalkan Nama saya bud,
Saya ada kesulitan mengenai notul dan kelanjutannya dalam pelaporan SPT masa PPN kami.(Karena menurut hemat saya Notul tersebut dapat dikreditkan namun hanya pokok saja).
Pertanyaan :
Apakah nilai dari notul selain dari denda dapat dikreditkan?
Jika dapat bolehkan kami tahu dasar hukumnya demikian juga jika tidak?
Demikian dan terima kasih sebelumnya.
Hormat saya // Budi
salam kenal pak rahman,,saya banyak makasih atas pengetahuan yg bapak berikan tentang ekspor impor, saya sedang nyusun tugas akhir di cargo dan kira-kira judul apa yang cocok untuk jurusan perdagangn internasional??dan kemarin saya sudah masuk pada PT Angkasa Pura 2 dan ternyata tidak cocok dengan masalah ekspor impor..mohon bantuannya, dimana tempat pkl yang cocok dan judul apa yang harus diambil…trima kasih sblum nya…mav kpanjangn,,maklum buta informasi pak..
Ass. Wr. Wb
langsung aja ya pak
Saya ada masalah mengenai Hs. Code
kami import plunger sleeve dengan hs code 8454.90.00.00.dengan bm 0%. Terkena Notul dan ditetapkan ke HS 7307.22.00.00 BM 5%.
Kami mengajukan keberatan atas notul tersebut namun kalah.
Import kedua kami menggunakan Hs 7307.22.00.00 dan harus mempunyai ijin IT besi baja dan LS. tidak ada masalah
Import ketiga kami menggunakan hs 7307.22.00.00, timbul masalah yaitu berdasarkan hasil surveyor sucofindo “plunger Sleeve” masuk kedalam hs 8454 bukan 7307 sehingga mereka tidak bersedia menerbitkan LS.
Apa yang harus kami lakukan atas penyelesaiannya. kami sudah berniat mengajukan penetapan hs kepada BC, tapi apa yang harus kami lakukan seandainya hasilnya BC tetap menentukan kedalam HS 7307. dan pihak suveyor tetap berpendirian 8454.
Atas bantuannya kami ucaokan terimakasih
Wassalam
Agus
Dear P. Rahman
Mohon Informasi perbedaan API, APIT & APIU.
Terima kasih
Ary
Assalamu’alaikum wr.wb
Dear pak Rahman Hakim.
salam jumpa kembali pak rahman.
langsung aja ya pak..
mohon informasinya seputar anti dumping pak.
menurut keputusan menteri keuangan RI nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang bea masuk anti dumping terhadap impor Hot Rolled (HRC)Coil dari negara China,India,Rusia Taiwan dan thailand, dan apabila kita mengimpor material HRC dari negara tersebut diatas dike